DOKTRIN MANUSIA 5 (PERJANJIAN KETAATAN)
oleh : Pdt. Budi Asali MDiv.
THE COVENANT OF WORKS.
Covenant of works’ kadang-kadang disebut ‘covenant of nature’ (= perjanjian alam), ‘covenant of life’ (= perjanjian kehidupan), ‘Edenic covenant’ (= perjanjian yang berhubungan dengan Taman Eden).
‘Covenant’ = perjanjian.
‘Works’ = ketaatan / perbuatan baik.
Jadi, ‘covenant of works’ = perjanjian ketaatan / perbuatan baik.
Dalam suatu covenant / perjanjian ada elemen-elemen:
1) Ada 2 pihak yang mengadakan perjanjian.
2) Ada syarat dari perjanjian itu.
3) Ada ancaman / sanksi bila perjanjian itu dilanggar.
4) Ada janji pahala bila perjanjian ditepati.
I) Ada covenant / perjanjian antara Allah dan Adam.
Allah dan Adam sebagai 2 pihak dalam covenant:
A) Ada 2 hubungan antara Allah dan Adam:
1) Hubungan alamiah (natural relationship).
Karena Allah mencipta Adam, maka secara alamiah Adam / manusia ada dibawah Allah dan harus taat kepada Allah. Ini adalah kewajiban!
Jadi sebetulnya, kalau manusia tidak taat maka ia harus dihukum, tetapi kalau ia taat, maka ia tidak berhak menuntut pahala (bdk. Lukas 17:7-10).
2) Hubungan perjanjian (covenant relationship).
Dari semula Allah tidak hanya menyatakan diri sebagai pemberi hukum, tetapi juga sebagai bapa yang kasih yang menginginkan kebahagiaan anak-anakNya. Karena itu Ia memberikan covenant relationship.
B) Adam tidak bertindak untuk dirinya sendiri, tetapi ia bertindak sebagai kepala / wakil dari seluruh umat manusia.
Bukti / dasar dari pernyataan di atas:
1) Kata-kata Allah dalam Kejadian 1:22,28 berlaku bukan hanya untuk Adam tetapi juga untuk keturunannya (Dabney, hal 329).
2) Hukuman dosa Adam dalam Kejadian 3 bukan hanya menimpa Adam tetapi juga menimpa seluruh umat manusia / keturunan Adam.
3) Dalam penyelamatan, Kristus juga kepala / wakil. Analoginya, Adam juga adalah kepala / wakil (bdk. Roma 5:12-19 1Korintus 15:21-22).
Tetapi kita tidak tahu apakah Adam tahu atau tidak bahwa pada saat itu ia bertindak sebagai kepala / wakil seluruh umat manusia.
C) Ada orang-orang yang menolak adanya covenant antara Allah dan Adam.
Alasannya:
1) Tak ada kata ‘covenant’ dalam Kejadian 1-3.
Jawab:
Memang kata ‘covenant’ tidak ada, tetapi idenya ada (bdk. kata ‘Tritunggal’ yang juga tidak ada dalam Kitab Suci, tetapi ide / ajarannya ada).
2) Tidak ada persetujuan dari pihak Adam terhadap perjanjian ini.
Jawab:
Demikian juga waktu Allah mengadakan perjanjian dengan Nuh (Kej 9) dan dengan Abraham (Kej 17). Allah dan manusia tidak mengadakan perjanjian sebagai pihak-pihak yang sederajat! Allah berdaulat, dan karena itu Ia menentukan, dan manusia harus menerima!
Ayat Kitab Suci yang secara jelas menunjukkan adanya covenant antara Allah dengan Adam adalah Hosea 6:7 - “Tetapi mereka itu telah melangkahi perjanjian di Adam”. Tetapi Kitab Suci Indonesia salah terjemahannya. Terjemahan sebenarnya dari Hos 6:7 adalah: ‘But they, like Adam, have transgressed the covenant’ (= Tetapi mereka, seperti Adam, telah melanggar perjanjian).
Ada penafsiran yang berbeda tentang ayat ini:
a) Ada yang mengartikan ‘di Adam / at Adam’ dimana Adam adalah nama suatu tempat.
Keberatan terhadap penafsiran ini:
· Kata depan ‘KI’ dalam bahasa Ibrani tidak bisa diartikan ‘di / at’. Artinya adalah ‘like / as / seperti’.
· Dalam Kitab Suci tidak pernah diceritakan tentang seseorang yang berbuat dosa ditempat yang bernama Adam.
b) Ada yang menerjemahkan ‘like men’ / ‘seperti manusia-manusia’ (KJV).
Keberatannya:
· Dalam bahasa Ibrani digunakan bentuk tunggal sedangkan ‘men’ berbentuk jamak.
· Kalimat Hosea 6:7 itu menjadi tidak ada artinya.
Jadi kedua penafsiran di atas ini salah, dan arti yang benar adalah ’like Adam’ / ‘seperti Adam’ dan ini membuktikan bahwa ada covenant antara Allah dengan Adam.
Ayat Kitab Suci yang lain yang bisa dipakai adalah Galatia 4:24 - “Sebab kedua perempuan itu adalah dua ketentuan Allah”. Kitab Suci Indonesia menterjemahkan ‘ketentuan’ padahal seharusnya adalah ‘covenant’ / ‘perjanjian’.
II) Syarat perjanjian.
1) Syarat perjanjian: larangan makan buah pohon pengetahuan baik dan jahat. Tindakan memakan buah itu bukanlah suatu tindakan yang jahat kalau dilihat dari tindakan itu sendiri. Itu menjadi dosa karena Tuhan melarang untuk memakannya.
Penerapan:
Sekalipun suatu tindakan tidak jahat dalam dirinya sendiri (tidak menyakiti / merugikan orang lain, dsb), tetapi kalau hal itu dilarang oleh Allah, maka itu tidak boleh kita lakukan.
2) Larangan makan buah itu bukanlah satu-satunya syarat covenant! Larangan ini mewakili semua hukum-hukum moral yang diketahui oleh Adam. Jadi, syarat covenant adalah ketaatan sempurna / total pada semua hukum Allah yang dinyatakan. Karena itulah covenant ini disebut covenant of works (perjanjian ketaatan).
3) Adam ada dalam masa percobaan yang hanya sementara (waktu yang terbatas). Dasarnya:
a) Kalau masa percobaan itu kekal, maka janji hidup kekal (lihat point no IV di bawah) menjadi tidak ada artinya karena tidak mungkin terlaksana.
b) Pada malaikat, masa percobaannya juga sementara. Setelah melewati masa itu, mereka tidak mungkin jatuh lagi.
c) Tuhan Yesuspun mengalami masa percobaan yang juga bersifat sementara.
Jadi, andaikata Adam bisa tidak jatuh pada masa percobaan itu, maka ia mendapat hidup kekal dan ia tidak mungkin jatuh lagi (juga keturunannya)!
III) Ancaman dari covenant.
Kalau syarat diatas dilanggar, ancamannya adalah ‘mati’ (Kejadian 2:17). Ada beberapa hal tentang ‘mati’ ini yang perlu diketahui:
1) ‘Mati’ dalam Kitab Suci tidak berarti ‘musnah’ (bdk. ajaran Saksi Yehuwa).
2) ‘Mati’ mencakup kematian jasmani (pisahnya tubuh dengan jiwa).
Tetapi jelas bahwa ‘mati’ tidak hanya mencakup kematian jasmani saja! Dalam Kitab Suci, kalau ‘kematian’ dinyatakan sebagai hukuman dosa, itu tidak pernah menunjuk hanya pada kematian jasmani saja (bdk. Roma 6:23 Ulangan 24:16 Yeh 18:20).
3) ‘Mati’ di sini juga mencakup kematian rohani, yaitu pisahnya manusia dengan sumber hidup yaitu Allah.
Pada saat syarat perjanjian dilanggar, maka ancaman ini menjadi kenyataan:
Hubungan manusia dengan Allah putus (kematian rohani).
Manusia berubah dari immortal (tak bisa mati) menjadi mortal (bisa mati). Jadi, benih kematian jasmani mulai bekerja dalam diri manusia.
IV) Janji / pahala dari covenant.
Kalau covenant ditaati, maka ada pahala yaitu hidup yang kekal.
Dasar dari pandangan ini:
1) Kalau ia makan buah terlarang itu, maka ia akan mati. Secara implicit ini menunjukkan bahwa kalau ia tidak makan, ia akan hidup. ‘Hidup’ ini tidak mungkin menunjuk pada hidup biasa karena itu sudah dimiliki oleh Adam. Jadi, itu pasti menunjuk pada hidup yang kekal.
2) Banyak ayat Kitab Suci yang menghubungkan ketaatan dengan hidup kekal (Imamat 18:5 Ulangan 30:16 Neh 9:29 Yeh 18:9 Yeh 20:11-13 Matius 19:17 Lukas 10:28 Roma 2:6-7 Roma 7:10 Ro 10:5 Gal 3:12).
3) Tujuan pemberian hukum adalah untuk memberi hidup (Roma 7:10 Roma 10:5 Galatia 3:12).
4) Setelah jatuh, Adam tidak boleh makan buah pohon kehidupan yang bisa memberi hidup kekal (Kej 3:22-24). Secara implicit ini menunjukkan bahwa kalau Adam tidak jatuh, ia boleh makan, dan ia akan mendapat hidup yang kekal.
Setelah Adam jatuh, apakah Covenant of Works dihapuskan?
A) Pandangan Arminian: Ya!
1) Janji dicabut dan covenant dibatalkan / dihapus. Dan dimana tidak ada covenant, disitu tidak ada lagi kewajiban.
2) Allah tidak mungkin menuntut ketaatan dari manusia yang tidak mungkin taat.
3) Allah memberikan new covenant yang berdasarkan iman kepada injil.
Keberatan terhadap pandangan Arminian ini:
a) Ketaatan pada Allah tidak hanya didasarkan pada covenant relationship, tapi juga pada natural relationship (lihat point I, A di atas).
b) Ketidak-mampuan untuk taat adalah akibat dari kesalahan manusia sendiri. Kalau karena manusia tidak mampu taat, lalu hukum dihapuskan, maka kesimpulannya, makin jahat seseorang, dan makin ia dikuasai / dibelenggu oleh dosa, makin ia tidak mempunyai kewajiban untuk taat. Ini jelas adalah sesuatu yang menggelikan!
B) Pandangan Reformed: ya dan tidak!
Ditinjau dari sudut tertentu covenant of works bisa dikatakan tidak batal, tetapi ditinjau dari sudut lain covenant of works bisa dikatakan batal.
1) Tidak Batal.
a) Manusia tetap harus taat kepada Allah karena natural relationship termasuk dalam covenant of works.
b) Ada kutukan / hukuman bagi mereka yang terus ada dalam dosa.
c) Janji hidup kekal bagi mereka yang taat sempurna, tetap ada (Imamat 18:5 Roma 10:5 Galatia 3:12) sekalipun jelas bahwa tidak ada orang yang bisa taat secara sempurna.
2) Batal.
a) Untuk orang-orang yang ada dibawah kasih karunia, tidak lagi perlu taat secara sempurna supaya selamat. Ini bukan karena covenant of works dihapuskan, tetapi karena Yesus sudah mentaati covenant of works bagi kita.
BACA JUGA: DOKTRIN MANUSIA 6 (KEJATUHAN KE DALAM DOSA)
b) Covenant of works sebagai jalan kepada hidup yang kekal sudah tidak mungkin lagi bagi manusia, karena tidak ada orang yang bisa taat secara sempurna.
Penerapan:
· Apakah saudara merasa yakin bisa masuk ke surga karena perbuatan baik / ketaatan saudara? Atau setidaknya saudara sedang berusaha untuk bisa masuk surga dengan cara taat / berbuat baik (pergi ke gereja, dibaptis, melayani Tuhan, memberi persembahan)? Kalau ya, saudara sedang salah jalan! Betapun baiknya saudara, saudara tidak mungkin taat secara sempurna!! Lagipula, sebagai keturunan Adam, saudara mempunyai dosa asal! Ingat bahwa covenant of works tidak lagi bisa dipakai sebagai jalan untuk mendapatkan hidup kekal! Sekarang ini, jalan menuju pada hidup yang kekal, hanyalah melalui iman kepada Yesus sebagai Juruselamat dan Tuhan, karena Dia sudah mentaati covenant of works bagi kita! Sudahkah saudara datang kepada Yesus? Maukah saudara datang kepadaNya?
· Dalam pelayanan, ingatlah bahwa ada banyak ‘orang kristen’ yang mengira bahwa mereka bisa mendapatkan keselamatan / hidup kekal berdasarkan ‘covenant of works’. Mereka berjuang untuk masuk surga dengan usaha / perbuatan baik mereka sendiri. Tugas kita adalah memberitakan Injil yang benar kepada mereka, supaya mereka mengandalkan penebusan Kristus di kayu salib, bukan perbuatan baik mereka sendiri yang seperti kain kotor (bdk. Yesaya 64:6).
DOKTRIN MANUSIA 5 (PERJANJIAN KETAATAN)
-AMIN-