3 KHOTBAH HUKUM 7: JANGAN BERZINAH (KELUARAN 20:14)

Pdt.Budi Asali, M.Div.
3 KHOTBAH HUKUM 7:  JANGAN BERZINAH (KELUARAN 20:14).

KHOTBAH HUKUM 7 (1)

JANGAN BERZINAH
3 KHOTBAH HUKUM 7:  JANGAN BERZINAH (KELUARAN 20:14)
gadget, bisnis, asuransi
Keluaran 20:14 - “Jangan berzinah”.

Contoh pelanggaran terhadap hukum ini:

1) Melakukan hubungan sex diluar pernikahan (pelacuran, dsb).

Satu hal yang perlu dicamkan tentang hukum ketujuh ini adalah bahwa tidak ada orang yang kebal terhadapnya (perzinahan)! Kalau Daud, yang begitu rohani, bisa jatuh ke dalam perzinahan, maka semua orang juga bisa. Jadi, jangan pernah meremehkan dosa ini!
Bdk. 1Korintus 10:12 - “Sebab itu siapa yang menyangka, bahwa ia teguh berdiri, hati-hatilah supaya ia jangan jatuh!”.

a) Hubungan sex dengan suami / istri atau tunangan orang lain.

Imamat 20:10 - “Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu”.

Ulangan 22:22-24 - “(22) Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel. (23) Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan - jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, (24) maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu”.

Catatan:
1. Dalam hukum Yahudi, ada 2 tahap pertunangan. Pertunangan tingkat 1 tidak terlalu dianggap. Tetapi dalam pertunangan tingkat 2 (seperti pertunangan Yusuf dan Maria) maka kedua orang itu sudah dianggap sebagai suami - istri (perhatikan bahwa dalam ay 23 disebutkan ‘bertunangan’, tetapi dalam ay 24 disebutkan ‘isteri’!), sekalipun belum boleh melakukan hubungan sex. Bdk. Matius 1:18-25.

2. Kata ‘memperkosa’ yang saya beri garis bawah ganda dalam ay 24 itu, diterjemahkan berbeda dalam Kitab Suci bahasa Inggris.
KJV: ‘hath humbled’ (= telah merendahkan).
RSV: ‘violated’ (= melanggar / mengganggu).

Catatan: kata ‘to violate’ menurut kamus memang bisa diterjemahkan ‘memperkosa’ tetapi kontextnya tidak cocok dengan terjemahan itu, karena gadis itu tidak menolak. Jadi, ini merupakan hubungan mau sama mau, bukan perkosaan.

b) Hubungan sex dengan seorang perawan, yang bukan istri ataupun tunangan orang lain (tak ada yang punya).
Keluaran 22:16-17 - “(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin. (17) Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.’”.

Hukuman ini kelihatannya ringan, tetapi bagaimanapun menunjukkan bahwa ini tetap merupakan suatu dosa. Tetapi dosanya kelihatannya dianggap jauh lebih ringan dari pada berzinah dengan orang yang sudah mempunyai suami / istri / tunangan. Jadi, kata-kata banyak laki-laki yang berbunyi “Oh, aku tak mau berzinah / berhubungan sex dengan orang yang sudah menikah. Kalau dengan yang belum / tidak menikah, aku mau”, sebetulnya juga ada benarnya, karena perzinahan dengan orang yang tidak / belum menikah memang dianggap jauh lebih kecil dari pada perzinahan dengan orang yang sudah menikah / bertunangan.

c) Hubungan sex dengan seadanya orang lain yang bukan pasangan hidupnya.
Dalam Ulangan 25:11-12 ada hukum yang kelihatannya aneh, yang bunyinya adalah sebagai berikut: “(11) ‘Apabila dua orang berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap kemaluan orang itu, (12) maka haruslah kaupotong tangan perempuan itu; janganlah engkau merasa sayang kepadanya.’”.

Perempuan itu melihat suaminya berkelahi, lalu bermaksud menolong suaminya dengan ‘menangkap kemaluan’ lawan suaminya itu. Hukum Taurat ini mengatakan bahwa tangan perempuan itu harus dipotong. Hukum ini menunjukkan betapa keramatnya alat kelamin di hadapan Allah. Kalau perempuan yang memegang alat kelamin lelaki lain dalam sikon seperti itu (bukan karena nafsu!) harus dihukum dengan dipotong tangannya, apalagi kalau ia melakukannya dalam suatu perselingkuhan / perzinahan (dengan berahi / nafsu)! Dan jelas ini bukan hanya berlaku bagi perempuan saja, tetapi juga bagi laki-laki, yang memegang alat kelamin perempuan yang bukan istrinya!

Calvin: “This Law is apparently harsh, but its severity shews how very pleasing to God is modesty, whilst, on the other hand, He abominates indecency; for, if in the heat of a quarrel, when the agitation of the mind is an excuse for excesses, it was a crime thus heavily punished, for a woman to take hold of the private parts of a man who was not her husband, much less would God have her lasciviousness pardoned, if a woman were impelled by lust to do anything of the sort” (= Hukum ini kelihatannya keras, tetapi kekerasannya menunjukkan betapa menyenangkannya kesopanan bagi Allah, sementara, di sisi lain, Ia membenci ketidak-senonohan; karena, jika dalam kepanasan dari suatu pertengkaran, pada waktu kekacauan / gangguan pikiran merupakan suatu alasan untuk perbuatan-perbuatan yang keterlaluan, merupakan suatu kejahatan yang dihukum dengan begitu berat, bagi seorang perempuan untuk memegang bagian-bagian pribadi dari seorang laki-laki yang bukan suaminya, lebih-lebih Allah tidak akan mengampuni tindakannya yang menimbulkan gairah / birahi, jika seorang perempuan didorong oleh nafsu untuk melakukan apapun dari jenis tindakan itu).

Matthew Henry: “The occasion is such as might in part excuse it; it was to help her husband out of the hands of one that was too hard for him. Now if the doing of it in apassion, and with such a good intention, was to be so severely punished, much more when it was done wantonly and in lust. ... The punishment was that her hand should be cut off; and the magistrates must not pretend to be more merciful than God” (= Peristiwa / kejadiannya adalah sedemikian rupa sehingga bisa memaafkannya sampai tingkat tertentu; itu adalah untuk menolong suaminya dari tangan orang yang terlalu kuat baginya. Kalau dalam melakukan tindakan itu dalam suatuemosi, dan dengan suatu maksud baik seperti itu, harus dihukum dengan begitu berat, lebih lagi pada waktu itu dilakukan dengan sembarangan / tanpa alasan dan dalam nafsu. ... Hukumannya adalah bahwa tangannya harus dipotong; dan hakim-hakim tidak boleh menganggap diri lebih berbelas kasihan dari pada Allah).
Catatan: kata ‘passion’ bisa menunjuk pada emosi yang bermacam-macam seperti kasih, benci, sedih, takut, sukacita, dan sebagainya (Webster’s New World Dictionary). Saya tidak tahu yang mana yang dimaksudkan oleh Matthew Henry. Bisa ‘kasih’ (kepada suaminya), atau ‘benci’ (terhadap orang yang berkelahi dengan suaminya).

Bible Knowledge Commentary: “The command in 25:11-12 was probably intended to protect both womanly modesty and the capacity of a man to produce heirs. This second purpose probably helps explain why this law is placed here immediately after the instructions about levirate marriages (vv. 5-10)” [= Hukum dalam 25:11-12 mungkin dimaksudkan untuk melindungi baik kesopanan perempuan dan kemampuan dari seorang laki-laki untuk menghasilkan pewaris. Tujuan kedua ini mungkin menolong untuk menjelaskan mengapa hukum ini diletakkan di sini langsung setelah intruksi tentang pernikahan ipar (ay 5-10)].

Catatan: ‘levirate marriage’ (= pernikahan ipar) adalah hukum yang mengharuskan seorang laki-laki mengawini istri saudaranya, yang mati tanpa mempunyai anak, supaya bisa melanjutkan keturunan dari saudaranya itu.

Yang membuat saya bingung dengan hukum dalam Ulangan 25:11-12 ini adalah: bagaimana dengan dokter dan suster yang merawat orang sakit di rumah sakit? Kalau harus memeriksa / merawat orang yang berlawanan jenis kelamin, dan harus memegang alat kelaminnya, bolehkah?

2) Melakukan hubungan sex sebelum pernikahan (dengan pacar / tunangannya sendiri).

a) Hubungan sex sebelum pernikahan tetap adalah dosa, sekalipun pernikahan sudah kurang 1 hari!

b) Kitab Suci tidak memberikan batasan orang pacaran, selain dari dilarangnya hubungan sex. Jadi, sukar untuk berbicara tentang hal ini secara mutlak. Mungkin sekali Ulangan 25:11-12 yang sudah saya jelaskan di atas, bisa menjadi dasar untuk melarang memegang alat kelamin pacarnya. Ada juga yang berdasarkan Matius 5:28 bahkan melarang orang berciuman di bibir.

Matius 5:28 - “Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya”.

Sutjipto Subeno: “Telah disinggung di atas bahwa pengembangan keintiman fisik hari ini merupakan masalah yang sangat serius. Seorang anak kecil bisa berkata: ‘Wah, Andi belum pacaran dengan Ita, karena belum ciuman bibir.’ Betapa mengerikan jika pacaran ditandai dengan ‘ciuman bibir.’ Inilah gambaran umum yang dipasarkan sangat meluas oleh pemikiran yang berdosa pada masa kini. Sulit sekali orang Kristen atau pendeta untuk mengatakan ‘Kalau pacaran, silahkan jangan ciuman bibir dulu. Boleh cium di pipi atau di kening.’ Maka langsung dijawab: ‘Wah, itu kuno sekali.’ Pengembangan keintiman fisik sudah terbukti membawa masalah seksual yang sangat serius di kalangan remaja. Begitu banyak terjadi kehamilan remaja akibat hal yang sedemikian dianggap remeh dan biasa. ‘Kalau pacaran pasti harus ciuman bibir.’ Ciuman bibir merupakan titik awal dari rangsangan seksual. Ciuman bibir membawa satu pasangan, khususnya pihak wanita, terbuai dengan rangsangan seks. Kemudian hal itu mengakibatkan kebutuhan akan dosis yang lebih tinggi lagi.

Mulai dari ciuman sedetik, lalu menjadi 5 detik, lama-kelamaan bisa bermenit-menit. Dan ketika rangsangan naik, si wanita semakin ingin dipeluk, diraba, dan rangsangan rabaan ini akan berlanjut terus menuju ke daerah-daerah yang sangat pribadi dan sensitif. Mungkin sebagai gadis baik-baik ia akan merasa bersalah, tetapi rangsangan kuat akan menelan perasaan dan teguran itu. Ia hanya dapat berkata ‘jangan’ tetapi tidak mampu melawan keinginannya. Rangsangan yang terjadi membawa dia pada kondisi tidak berdaya, sehingga penentuannya di pihak pria. Jika pria itu kurang ajar dan memang rusak, ia akan memanfaatkan keadaan itu untuk terus melakukan rangsangan dan menekan pihak wanita yang akan semakin menyerah, sampai semuanya terjadi. Setelah semua terjadi, wanita itu marah, kecewa, sedih, tetapi semua sudah terjadi dan tidak bisa ditarik kembali. Selanjutnya perasaan yang timbul adalah ketakutan ditinggal oleh sang kekasih yang telah merenggut keperawanannya. Di kemudian hari, ia akan semakin takluk jika kekasihnya meminta hal yang lebih, sampai berakibat kehamilan yang tidak dikehendaki” - ‘Keindahan Pernikahan Kristen’, hal 82-83.

Saya berpendapat ini terlalu extrim. Apa alasan dari Alkitab untuk mengatakan bahwa orang pacaran dilarang ciuman di bibir tetapi boleh di kening atau di pipi? Teman saya waktu Sekolah Theologia, yang juga mempunyai pandangan seperti Sutjipto Subeno, mengatakan bahwa ciuman di bibir membuat terangsang, sehingga melanggar Matius 5:28. Sutjipto Subeno dalam kutipan di atas mengatakan “Ciuman bibir merupakan titik awal dari rangsangan seksual”. Lucu sekali! Apakah ciuman di kening atau di pipi tidak membuat terangsang? Lalu bagaimana dengan berpelukan? Apakah berpelukan tidak membuat orang terangsang? Orang laki-laki, yang sudah tertarik kepada seorang gadis / perempuan, bisa terangsang hanya dengan memegang tangannya atau bahkan hanya dengan melihatnya (perhatikan kata ‘memandang’ dalam Matius 5:28)!

Dan kalau alasannya adalah menguatirkan terjadinya eskalasi / peningkatan tindakan, maka saya beranggapan bahwa semua tindakan yang paling ‘kudus’ dalam pacaran, seperti ciuman di kening, ciuman di pipi, pelukan, gandengan tangan, memungkinkan rangsangan, yang akan meningkatkan ‘tindakan kudus’ itu menjadi ‘tindakan tidak kudus’. Jadi, lalu harus pacaran bagaimana? Hanya lewat telpon?

Catatan: kata ‘kudus’ dan ‘tidak kudus’ saya letakkan dalam tanda petik karena saya tak terlalu percaya istilah itu.

Untuk menghindari eskalasi / peningkatan ‘tindakan pacaran’ pada waktu pacaran, maka pencegahan yang harus dilakukan adalah, jangan berpacaran di tempat yang memungkinkan terjadinya hubungan sex, misalnya berduaan dalam rumah yang kosong, apalagi dalam kamar. Usahakanlah untuk selalu ada orang ketiga dalam rumah itu.

c) Bagaimana kalau terjadi hubungan sex sebelum pernikahan?
Kalau terjadi hubungan sex sebelum pernikahan maka si laki-laki harus menikahi gadis yang dicemarkannya itu. Tetapi ayah si gadis berhak menolak hal itu.

Keluaran 22:16-17 - “(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin. (17) Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.’”.

Bolehkah pernikahan seperti ini diberkati di gereja? Kalau saya, saya memperbolehkan, asal ada pertobatan dan pengakuan di depan umum. Mengapa di depan umum? Supaya orang tidak berpandangan negatif tentang gereja yang melakukan pemberkatan pernikahan dalam kasus seperti itu!

3) Bercerai, kecuali kalau terjadi perzinahan fisik.

a) Kitab Suci jelas melarang perceraian.
Mal 2:16a - “Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel”.

1Korintus 7:10-11 - “(10) Kepada orang-orang yang telah kawin aku - tidak, bukan aku, tetapi Tuhan - perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya. (11) Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya”.

Matius 19:6 - “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.’”.

Bahkan kalau salah satu dari sepasang suami istri yang tadinya kedua-duanya kafir lalu bertobat / menjadi Kristen, pihak yang menjadi Kristen ini tidak boleh menceraikan pasangan kafirnya itu, selama pasangan kafirnya itu masih tetap mau hidup dalam pernikahan dengannya.

1Korintus 7:12-13 - “(12) Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia. (13) Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu”.

Catatan: ini bukan kasus dimana orang Kristen menikah dengan orang non Kristen! Ini adalah orang kafir yang menikah dengan orang kafir, tetapi setelah itu salah satu bertobat, sehingga terjadi pasangan ‘Kristen - non Kristen’.

Tetapi bagaimana dengan kasus dalam Ezra 9-10? Di sana, orang-orang Israelyang pulang dari pembuangan Babilonia kawin campur dengan perempuan-perempuan asing, dan Ezra menyuruh mereka menceraikan istri-istri asing itu.

Dalam kasus Ezra ini mungkin harus dianggap bahwa itu merupakan kasus khusus. Mengapa? Karena mereka dalam jumlah kecil pulang dari pembuangan. Dalam keadaan seperti itu kawin campur ini bisa menyebabkan kemusnahan dari bangsa Yahudi, dan kalau demikian, akan menghancurkan rencana Allah tentang kedatangan Mesias melalui mereka. Karena itu, dalam kasus itu Ezra mengambil tindakan seperti itu, dimana mereka yang melakukan kawin campur itu harus menceraikan istrinya.

b) Perkecualian dalam hal larangan bercerai: perceraian diijinkan pada saat salah satu pihak berzinah secara fisik.

1. Perceraian tidak dilarang secara mutlak.
Ada satu, dan hanya satu, alasan yang sah berdasarkan Alkitab, yang menyebabkan seseorang boleh menceraikan pasangannya tanpa berbuat dosa / melanggar hukum ketujuh ini. Alasan itu adalah perzinahan fisik yang dilakukan oleh pasangannya.

Matius 19:9 - “Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.’”.

Bdk. Matius 5:32 - “Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah”.

Perzinahan ini harus adalah perzinahan fisik, bukan hanya dalam hati / pikiran (bdk. Matius 5:28), karena kalau tidak, maka semua perempuan boleh menceraikan suaminya! Perzinahan fisik merupakan satu-satunya alasan yang sah untuk bercerai. Dan perzinahan fisik ini harus betul-betul terbukti / ada saksi-saksi dsb, bukan hanya gosip / desas desus dan sebagainya.

Barnes’ Notes (tentang Matius 5:32): “Nor has any man or set of men - any legislature or any court, civil or ecclesiastical - a right to interfere, and declare that divorces may be granted for any other cause” (= Juga tidak ada siapapun / orang manapun atau kumpulan orang manapun - badan pembuat undang-undang manapun atau pengadilan manapun, yang bersifat umum atau gerejani - yang mempunyai hak untuk ikut campur, dan menyatakan bahwa perceraian dikabulkan karena alasan / penyebab lain apapun).

The Bible Exposition Commentary: New Testament (tentang Matius 19:9):“Marriage is a permanent physical union that can be broken only by a physical cause: death or sexual sin. (I would take it that homosexuality and bestiality would qualify.)” [= Pernikahan adalah suatu persatuan fisik yang permanen yang bisa diputuskan hanya oleh suatu penyebab fisik: kematian atau dosa sexual. (Saya menganggap bahwa homosex dan hubungan sex dengan binatang memenuhi syarat untuk itu)].

Adam Clarke (tentang Matius 5:32): “‎It does not appear that there is any other case in which Jesus Christ admits of divorce. A real Christian ought rather to beg of God the grace to bear patiently and quietly the imperfections of his wife, than to think of the means of being parted from her” (= Tidak terlihat bahwa disana ada kasus lain apapun dalam mana Yesus Kristus mengijinkan perceraian. Seorang Kristen yang sejati / sungguh-sungguh seharusnya memohon kepada Allah kasih karunia untuk menanggung dengan sabar dan dengan tenang ketidak-sempurnaan istrinya, dari pada memikirkan cara-cara untuk dipisahkan darinya).

Kalau terjadi perzinahan fisik, pihak yang tidak bersalah berhak menceraikan pasangannya yang berzinah itu, dan lalu kawin lagi. Dalam hal seperti itu perceraian diijinkan, bukan diharuskan. Perkecualian ‘kecuali karena zinah’ dalam Matius 19:9 berlaku bagi tindakan menceraikan, maupun tindakan kawin lagi.

Banyak orang yang mengatakan bahwa perceraian tetap tidak diijinkan sekalipun terjadi perzinahan. Contoh: Pdt. Sutjipto Subeno: “Allah sudah menetapkan bahwa pernikahan tidak boleh diceraikan oleh manusia, kecuali oleh kematian” - ‘Keindahan Pernikahan Kristen’, hal 28.

Ini bodoh, tidak Alkitabiah, dan sama sekali salah! Alasannya:

a. Untuk apa kata-kata ‘kecuali karena zinah’ itu diletakkan dalam Matius 5:32 dan Matius 19:9? Kalau perceraian dilarang secara mutlak, maka hapuskan saja kata-kata itu!

b. Dalam Mat 19, orang-orang yang menentang pandangan ini mencoba mengacu pada kontextnya, dan menyoroti Matius 19:6-8 - “(6) Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.’ (7) Kata mereka kepadaNya: ‘Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?’ (8) Kata Yesus kepada mereka: ‘Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian”.

Ini salah, karena yang dimaksudkan dengan bagian ini adalah‘menceraikan istrinya dengan alasan apa saja’ (Matius 19:3). Disamping itu, dalam Matius 5:32, tidak ada kontext seperti itu. Jadi, bagaimana membengkokkan Matius 5:32 sehingga menjadi berarti larangan cerai secara mutlak?

c. Yeremia 3:8 - “Dilihatnya, bahwa oleh karena zinahnya Aku telah menceraikan Israel, perempuan murtad itu, dan memberikan kepadanya surat cerai; namun Yehuda, saudaranya perempuan yang tidak setia itu tidak takut, melainkan ia juga pun pergi bersundal”.

Memang kasus dalam Yer 3:8 ini adalah perzinahan rohani, dalam arti bangsa Israel menyembah berhala. Tetapi prinsip yang berlaku adalah sama. Tuhan menceraikan Israel, karena Israel melakukan perzinahan! Ini jelas merupakan dukungan kuat bagi penafsiran tentang Matius 5:32 dan Matius 19:9 yang mengatakan bahwa kalau terjadi perzinahan, maka pihak yang tidak bersalah itu boleh menceraikan pasangannya.

d. 1Korintus 6:16 - “Atau tidak tahukah kamu, bahwa siapa yang mengikatkan dirinya pada perempuan cabul, menjadi satu tubuh dengan dia? Sebab, demikianlah kata nas: ‘Keduanya akan menjadi satu daging.’”. Orang yang berzinah menjadi satu tubuh dengan orang dengan siapa ia berzinah, dan ini secara otomatis menghancurkan kesatuannya dengan istri / suaminya. Karena itulah maka perceraian diijinkan.

e. Menceraikan pasangan yang berzinah berbeda dengan tidak mengampuni!
Ada orang-orang yang beranggapan bahwa karena orang Kristen harus mengampuni maka orang Kristen tidak boleh menceraikan pasangannya sekalipun pasangannya itu berzinah. Ini bukan hanya melarang secara tidak Alkitabiah, tetapi juga memberikan alasan yang salah. Orang Kristen memang harus mengampuni pasangannya yang berzinah, tetapi itu berbeda dengan harus tetap menerimanya sebagai pasangan hidup.

Illustrasi: kalau saudara adalah seorang boss dan saudara mempunyai seorang pegawai yang berulang kali mencuri. Salahkah kalau saudara memecat dia? Kalau saudara memecatnya, apakah itu salah karena itu menunjukkan bahwa saudara tidak mengampuni dia? Saudara memang harus mengampuni dia, tetapi itu tidak berarti saudara harus tetap menjadikan orang itu pegawai saudara!

Catatan:
· kalau mau mempelajari argumentasi yang lebih banyak lagi berkenaan dengan hal ini, baca buku saya berjudul ‘Matius’ jilid II, dalam exposisi tentang Matius 5:32 dimana saya menjelaskan semua ini secara sangat mendetail.

· kalau dilihat hamba-hamba Tuhan di Indonesia maka sebagian besar menganggap cerai dilarang secara mutlak, tetapi kalau dilihat dari para penafsir, hampir semua (95 % atau lebih) menganggap bahwa kalau terjadi perzinahan fisik, maka cerai dan kawin lagi diijinkan. Mungkin ini terjadi karena mayoritas hamba-hamba Tuhan di Indonesia tidak membaca buku tafsiran!

2. Tetapi kalau tidak terjadi perzinahan fisik, maka perceraian, dan tindakan kawin lagi, merupakan perzinahan! Dan orang yang mengawini orang yang bercerai secara tidak sah, juga dianggap berzinah!
Lukas 16:18 - “Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.’”.

Matius 5:32 - “Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah”.

c) ‘Menceraikan’ sangat berbeda dengan ‘diceraikan’.
Kalau ada yang tidak membedakan kedua hal ini, maka mereka juga harus menyamakan ‘membunuh’ dan ‘dibunuh’!

1. Yang salah adalah yang menceraikan, bukan yang diceraikan (kecuali ia berzinah).
Matius 5:32 - “Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah”.

Lukas 16:18 - “Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.’”.

1Korintus 7:12-13,15 - “(12) Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia. (13) Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia,janganlah ia menceraikan laki-laki itu. ... (15) Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera”.

2. Menceraikan dikatakan sebagai ‘menjadikan pasangannya berzinah’(Matius 5:32). Apa artinya?
Tentang kata-kata ‘ia menjadikan isterinya berzinah’ dalam Mat 5:32b, Calvin berkata: “the man who, unjustly and unlawfully, abandons the wife whom God had given him, is justly condemned for having prostituted his wife to others”(= orang yang secara tidak benar dan tidak sah meninggalkan istri yang telah Allah berikan kepadanya, secara benar dikecam sebagai telah melacurkan istrinya kepada orang-orang lain) - hal 293.

Matthew Henry: “divorce is not to be allowed, except in case of adultery, which breaks the marriage covenant; but he that puts away his wife upon any other pretence, ‘causeth her to commit adultery,’ and him also that shall marry her when she is thus divorced. Note, Those who lead others into temptation to sin, or leave them in it, or expose them to it, make themselves guilty of their sin, and will be accountable for it” [= perceraian tidak diijinkan, kecuali dalam kasus perzinahan, yang menghancurkan perjanjian pernikahan; tetapi ia yang menyingkirkan istrinya karena dalih lain apapun, ‘menyebabkan ia melakukan perzinahan’, dan dia (laki-laki) juga yang akan menikahinya (bekas istrinya)pada waktu ia diceraikan seperti itu. Perhatikan, Mereka yang membimbing orang-orang lain ke dalam pencobaan kepada dosa, atau meninggalkan mereka di dalamnya, atau membukakan mereka terhadapnya, membuat diri mereka sendiri bersalah tentang dosa mereka, dan akan bertanggung jawab untuknya].

William Hendriksen: “she is called an adulteresses because she may easily become one. ... Far better, it would seem to me, is therefore the translation, ‘Whoever divorces his wife except on the basis of infidelity exposes her to adultery,’ or something similar. What Jesus is saying, then, is this: Whoever divorces his wife except on the ground of infidelity must bear the chief responsibility if as a result she, in her deserted state, should immediately yield to the temptation of becoming married to someone else” [= ia disebut sebagai pezinah (perempuan) karena ia dengan mudah menjadi seorang pezinah. ... Karena itu, bagi saya jauh lebih baik terjemahan: ‘Siapapun menceraikan istrinya kecuali berdasarkan ketidak-setiaan membukakan dia kepada perzinahan’, atau terjemahan lain yang serupa. Jadi, apa yang dimaksud oleh Yesus adalah ini: Siapapun menceraikan istrinya kecuali berdasarkan ketidak-setiaan, harus memikul tanggung jawab utama jika sebagai akibatnya perempuan itu, dalam keadaan ditinggalkan, menyerah pada pencobaan untuk menjadi istri dari orang lain] - hal 305,306.

Catatan: kata-kata ‘menjadikan isterinya berzinah’ dalam Matius 5:32 diterjemahkan berbeda dalam RSV dan NIV. William Hendriksen kelihatannya menggunakan terjemahan ini.
RSV: ‘makes her an adulteress’ (= membuatnya seorang pezinah).
NIV: ‘causes her to become an adulteress’ (= menyebabkan dia menjadi seorang pezinah).

3. Sekalipun yang diceraikan tidak salah, ia tetap tidak boleh kawin lagi, kecuali pasangannya yang menceraikannya itu kawin lagi. Kalau bekas pasangannya itu kawin lagi, ia berzinah, dan itu mengesahkan perceraian itu, sehingga pasangan yang dicerai itu sekarang boleh kawin lagi.

d) Bolehkah menceraikan istri yang ternyata didapati tidak perawan pada malam pertama pernikahan?
Dalam hal ini saya kira kita tidak bisa memberlakukan Matius 5:32 dan Matius 19:9, karena di sini perzinahan terjadi sebelum pernikahan.

Saya tidak tahu dengan pasti apakah dalam kasus ini perceraian diijinkan, karena dalam Perjanjian Lama istri seperti itu dijatuhi hukuman mati (Ulangan 22:13-21). Adalah memungkinkan bahwa dalam jaman Perjanjian Baru diijinkan untuk menceraikan istri seperti itu, tetapi saya belum mendapatkan konfirmasi tentang hal ini dari penafsir manapun.

Ada 3 hal yang ingin saya tekankan di sini:
1. Pada waktu pacaran / mau menikah, harus ada pengakuan tentang hal seperti ini (perawan atau tidak). Kalau pernikahan batal, itu masih lebih baik dari pada ribut setelah persoalannya terbongkar pada malam pertama pernikahan.
2. Tidak ada tanda keperawanan kadang-kadang bisa terjadi bukan karena si gadis sudah pernah melakukan hubungan sex, tetapi karena sebab lain.
3. Sebaliknya, adanya tanda keperawanan belum tentu menunjukkan si gadis memang masih perawan, karena sobeknya selaput dara bisa dijahit kembali oleh dokter, sehingga perempuan yang sebetulnya sudah tidak perawan bisa menjadi ‘perawan’ lagi!

KHOTBAH HUKUM 7 (2) JANGAN BERZINAH (KELUARAN 20:14)

4) Menikah dengan orang yang bercerai, kecuali kalau perceraian itu adalah perceraian yang sah (terjadi karena ada perzinahan).
Di atas ini sudah saya singgung, tetapi di sini akan saya bahas dengan lebih terperinci.

a) Menikahi orang yang bercerai secara sah (cerai karena pasangannya melakukan perzinahan) bukan dosa!
Jadi, kalau mendengar ada orang kawin dengan janda / duda, jangan terlalu cepat mempunyai pikiran yang negatif tentang orang itu. Periksa dulu, janda / duda itu menjadi janda / duda karena apa? Kalau karena pasangannya mati, atau karena ia menceraikan pasangannya yang berzinah, maka tidak salah menikah dengan janda / duda seperti itu! Dan gereja / pendeta boleh memberkati pernikahan seperti ini!

b) Tetapi menikah dengan orang yang bercerai secara tidak sah, jelas merupakan dosa!
Lukas 16:18 - “Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.’”.

1Korintus 7:10-11 - “(10) Kepada orang-orang yang telah kawin aku - tidak, bukan aku, tetapi Tuhan - perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya. (11) Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya”.

c) Bagaimana dengan orang yang sudah menceraikan istrinya (secara tidak sah / bukan karena perzinahan), dan lalu sudah menikah lagi dengan perempuan lain? Jangan menasehatinya untuk menceraikan istri kedua dan lalu kembali kepada istri pertama! Dalam kasus seperti itu, Kitab Suci justru melarang orang itu kembali dengan istri pertamanya (rujuk).

Ulangan 24:1-4a - “(1) ‘Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, (2) dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain, (3) dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, (4a) maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN”.

Jadi jelas bahwa rujuk (1Korintus 7:11 - ‘berdamai dengan suaminya’) hanya dimungkinkan kalau kedua belah pihak belum menikah lagi. Tetapi kalau salah satu pihak sudah pernah menikah lagi, maka rujuk tak dimungkinkan untuk selama-lamanya.

Jadi, apa yang harus dilakukan oleh orang Kristen yang sudah menceraikan pasangannya (secara tidak sah), dan sudah menikah lagi? Yang harus ia lakukan hanya mengaku dosa kepada Tuhan.

5) Poligami atau poliandri / beristri atau bersuami lebih dari satu.

a) Seseorang hanya boleh menikah lagi, kalau pasangannya sudah mati.
Dari fakta bahwa Allah menciptakan 1 Adam dan 1 Hawa (bukan 2 Hawa, 3 Hawa, dst), jelas bahwa Allah tidak menghendaki poligami maupun poliandri.

Juga perhatikan Kejadian 2:24 - “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging”.
Perhatikan bahwa ayat ini menggunakan kata ‘keduanya’, bukan ‘ketiganya’, ‘keempatnya’ dst!

Jadi, seseorang hanya boleh menikah lagi, kalau pasangannya sudah meninggal dunia.
1Kor 7:39-40a - “(39) Isteri terikat selama suaminya hidup. Kalau suaminya telah meninggal, ia bebas untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, asal orang itu adalah seorang yang percaya. (40a) Tetapi menurut pendapatku, ia lebih berbahagia, kalau ia tetap tinggal dalam keadaannya”.

Bdk. Roma 7:2-3 - “(2) Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu. (3) Jadi selama suaminya hidup ia dianggap berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain”.

Catatan:
1. 1Kor 7:40a memang kelihatannya menunjukkan bahwa Paulus beranggapan bahwa orang yang kematian pasangannya lebih baik tidak menikah lagi, tetapi ay 40a ini diberikan bukan sebagai peraturan umum, tetapi hanya dalam keadaan darurat pada saat itu. Dalam 1Kor 7:17-40 kata-kata Paulus memang berhubungan dengan masa darurat itu, dan karena itu tidak berlaku umum.
Bdk. 1Korintus 7:26 - “Aku berpendapat, bahwa, mengingat waktu darurat sekarang, adalah baik bagi manusia untuk tetap dalam keadaannya”.

2. Tetapi 1Korintus 7:39nya jelas memang merupakan suatu hukum yang berlaku umum. Dan hukum ini menunjukkan bahwa seseorang boleh menikah lagi kalau pasangannya telah meninggal dunia.

Jadi:
a. Dalam hal ini Kristen memang sangat berbeda dengan Islam, yang mengijinkan seorang laki-laki mempunyai sampai 4 istri, sekalipun diberi syarat, harus bisa berlaku adil (bandingkan dengan A. A. Gym). Dalam Kristen, selama pasangannya masih hidup seseorang dilarang menikah lagi, dengan alasan apapun, seperti pasangannya sakit / lumpuh, koma, tidak bisa punya anak, tidak cocok, pasangannya dingin sex / impoten, bahkan gila, dan sebagainya.

b. Dalam Kristen, seseorang hanya boleh menikah lagi kalau pasangannya telah meninggal dunia. Jadi, jangan mempunyai pandangan negatif sedikitpun tentang orang yang menikah lagi setelah pasangannya meninggal dunia!

b) Keberatan-keberatan dan jawabannya.

1. Kalau poligami dilarang, mengapa dalam Perjanjian Lama begitu banyak anak-anak Tuhan yang melakukannya, dan kelihatannya dibiarkan, atau bahkan direstui oleh Tuhan? Contoh: Abraham, Daud, Salomo, dan sebagainya.

Jawab:

a. Tuhan biasanya lebih bertoleransi terhadap dosa-dosa yang sangat membudaya, dan pada jaman itu poligami dan perbudakan merupakan dosa yang sangat membudaya. Tetapi itu tidak berarti Tuhan merestui dosa tersebut.
b. Sekalipun tidak pernah ada kecaman terhadap anak-anak Tuhan yang melakukan poligami, tetapi tak berarti mereka tak dihukum / dihajar. Boleh dikatakan semua anak Tuhan dalam Perjanjian Lama yang melakukan poligami menderita karena hal itu. Contoh: Abraham, Yakub, Elkana, Daud, Salomo, dan sebagainya.

2. Daud kelihatannya diberkati karena poligaminya, karena dari Batsyeba ia mendapatkan anak Salomo.
Jawab: Demikian juga dengan Yakub, karena dari 4 istrinya ia mendapatkan 12 anak laki-laki yang menurunkan 12 suku Israel. Memang Tuhan bisa mendatangkan sesuatu yang baik dari suatu dosa. Tetapi itu tidak membenarkan tindakan berdosa itu.


3. Kelihatannya 2Samuel 12:8 menunjukkan bahwa Tuhan menyetujui poligami, bahkan Tuhan mengatur terjadinya poligami.
2Sam 12:8 - “Telah Kuberikan isi rumah tuanmu kepadamu, dan isteri-isteri tuanmu ke dalam pangkuanmu. Aku telah memberikan kepadamu kaum Israel dan Yehuda; dan seandainya itu belum cukup, tentu Kutambah lagi ini dan itu kepadamu”.

Jawab: Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a. Saul hanya mempunyai 1 istri dan 1 gundik (1Samuel 14:50 2Sam 3:7 2Sam 21:8), dan Daud tidak pernah dikatakan mengawini istri / gundik Saul yang manapun. Karena itu kata-kata ‘telah Kuberikan ... isteri-isteri tuanmu ke dalam pangkuanmu’, jelas bukan menunjuk pada fakta.
b. Jadi, kata-kata itu dianggap diucapkan bukan berdasarkan fakta, tetapi berdasarkan kebiasaan saat itu, dimana seorang raja yang menggantikan raja yang lama mendapatkan semua yang dimiliki raja yang lama itu termasuk istri-istri dan gundik-gundiknya (bdk. 1Raja 2:13-25 2Sam 16:21-22).
c. Kata-kata ‘dan seandainya itu belum cukup, tentu Kutambah lagi ini dan itu kepadamu’ (ay 8b) diartikan sebagai janji pengabulan permintaan yang masuk akal, bukan yang bertentangan dengan Firman Tuhan. Jadi, jelas tidak bisa diartikan Tuhan akan menambah istri seandainya Daud menganggap istri-istri yang sudah banyak itu belum cukup!

c) Apa yang harus dilakukan oleh orang yang sudah terlanjur mempunyai banyak istri, yang lalu bertobat dan menjadi orang Kristen?
Kalau ada orang yang sudah terlanjur mempunyai lebih dari satu istri, dan ia lalu menjadi kristen, maka saya berpendapat bahwa ia harus menceraikan istri ke 2 dstnya, tetapi harus tetap membiayai hidup mereka. Mengapa? Karena hanya pernikahan pertama yang sah di hadapan Allah, sedangkan pernikahan kedua dstnya adalah perzinahan (bdk. Roma 7:3). Karena itu, pada waktu ia bertobat / menjadi orang kristen, ia harus membuang semua perzinahan itu.
Tetapi kalau memang harus demikian mengapa dalam jaman Perjanjian Lama Tuhan tidak memerintahkan anak-anakNya yang melakukan poligami untuk menceraikan istri-istri ke 2 dst? Karena, seperti sudah saya katakan di atas, pada jaman Perjanjian Lama, itu adalah salah satu dosa yang sangat membudaya, sehingga lebih ditoleransi oleh Tuhan.

6) Perkosaan.
Ulangan 22:23-27 - “(23) Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan - jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, (24) maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu. (25) Tetapi jikalau di padang laki-laki itu bertemu dengan gadis yang telah bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan dia, maka hanyalah laki-laki yang tidur dengan gadis itu yang harus mati, (26) tetapi gadis itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang sepadan dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya. (27) Sebab laki-laki itu bertemu dengan dia di padang; walaupun gadis yang bertunangan itu berteriak-teriak, tetapi tidak ada yang datang menolongnya”.

Catatan: jangan menekankan kata-kata yang saya garis bawahi (‘di kota’ dan ‘dipadang’). Yang ditekankan adalah: apakah memungkinkan bagi gadis itu untuk berteriak minta tolong atau tidak. Kalau memungkinkan, ia bersalah karena tidak berteriak. Kalau tidak memungkinkan, ia tidak bersalah.

Ul 22:28-29 - “(28) Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan - (29) maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi”.

Terus terang saya menganggap ayat ini aneh. Karena kalau demikian, pada waktu seorang laki-laki jatuh cinta kepada seorang gadis, dan gadis itu tidak menanggapinya, ia bisa memperkosanya. Hukumannya adalah menikahinya; ‘hukuman’ itu akan menyenangkan bagi laki-laki yang memang mencintai gadis itu.Saya tidak bisa mendapatkan penjelasan yang memuaskan tentang ayat ini dari penafsir manapun.

Semua tindakan ‘sexual abuse’ (= penyalah-gunaan dalam hal sex) bisa dikategorikan sebagai ‘perkosaan’, dan jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum ketujuh ini. Dan yang boleh dikatakan terburuk dalam kategori ini adalah‘child sexual abuse’, yaitu penyalah-gunaan dalam hal sex yang dilakukan terhadap anak kecil, yang sering disebut pedophilia.

7) Incest / perzinahan dalam keluarga.
Ini mungkin dianggap sebagai perzinahan yang paling buruk!
1Korintus 5:1 - “Memang orang mendengar, bahwa ada percabulan di antara kamu, dan percabulan yang begitu rupa, seperti yang tidak terdapat sekalipun di antara bangsa-bangsa yang tidak mengenal Allah, yaitu bahwa ada orang yang hidup dengan isteri ayahnya (maksudnya ‘ibu tirinya’)”.

Bandingkan dengan:
Im 18:6-18 - “(6) Siapapun di antaramu janganlah menghampiri seorang kerabatnya yang terdekat untuk menyingkapkan auratnya; Akulah TUHAN. (7) Janganlah kausingkapkan aurat isteri ayahmu, karena ia hak ayahmu; dia ibumu, jadi janganlah singkapkan auratnya. (8) Janganlah kausingkapkan aurat seorang isteri ayahmu, karena ia hak ayahmu. (9) Mengenai aurat saudaramu perempuan, anak ayahmu atau anak ibumu, baik yang lahir di rumah ayahmu maupun yang lahir di luar, janganlah kausingkapkan auratnya. (10) Mengenai aurat anak perempuan dari anakmu laki-laki atau anakmu perempuan, janganlah kausingkapkan auratnya, karena dengan begitu engkau menodai keturunanmu. (11) Mengenai aurat anak perempuan dari seorang isteri ayahmu, yang lahir pada ayahmu sendiri, janganlah kausingkapkan auratnya, karena ia saudaramu perempuan. (12) Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan ayahmu, karena ia kerabat ayahmu. (13) Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan ibumu, karena ia kerabat ibumu. (14) Janganlah kausingkapkan aurat isteri saudara laki-laki ayahmu, janganlah kauhampiri isterinya, karena ia isteri saudara ayahmu. (15) Janganlah kausingkapkan aurat menantumu perempuan, karena ia isteri anakmu laki-laki, maka janganlah kausingkapkan auratnya. (16) Janganlah kausingkapkan aurat isteri saudaramu laki-laki, karena itu hak saudaramu laki-laki. (17) Janganlah kausingkapkan aurat seorang perempuan dan anaknya perempuan. Janganlah kauambil anak perempuan dari anaknya laki-laki atau dari anaknya perempuan untuk menyingkapkan auratnya, karena mereka adalah kerabatmu; itulah perbuatan mesum. (18) Janganlah kauambil seorang perempuan sebagai madu kakaknya untuk menyingkapkan auratnya di samping kakaknya selama kakaknya itu masih hidup”.

Im 20:11-12,17,19-21 - “(11) Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang isteri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, pastilah keduanya dihukum mati, dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. (12) Bila seorang laki-laki tidur dengan menantunya perempuan, pastilah keduanya dihukum mati; mereka telah melakukan suatu perbuatan keji, maka darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. ... (17) Bila seorang laki-laki mengambil saudaranya perempuan, anak ayahnya atau anak ibunya, dan mereka bersetubuh, maka itu suatu perbuatan sumbang, dan mereka harus dilenyapkan di depan orang-orang sebangsanya; orang itu telah menyingkapkan aurat saudaranya perempuan, maka ia harus menanggung kesalahannya sendiri. ... (19) Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan ibumu atau saudara perempuan ayahmu, karena aurat seorang kerabatnya sendirilah yang dibuka, dan mereka harus menanggung kesalahannya sendiri. (20) Bila seorang laki-laki tidur dengan isteri saudara ayahnya, jadi ia melanggar hak saudara ayahnya, mereka mendatangkan dosa kepada dirinya, dan mereka akan mati dengan tidak beranak. (21) Bila seorang laki-laki mengambil isteri saudaranya, itu suatu kecemaran, karena ia melanggar hak saudaranya laki-laki, dan mereka akan tidak beranak”.

Dalam ayat-ayat dari kitab Imamat itu ada larangan berzinah (mungkin sekali mencakup larangan menikah) dengan keluarga dekat, dan yang disebutkan sebagai keluarga dekat adalah:
a) Ibu tiri / istri dari ayah.
b) Saudara / saudara tiri / setengah saudara.
c) Cucu.
d) Saudara ayah / ibu.
e) Istri saudara dari ayah / ibu.
f) Menantu.
g) Ipar.

Dalam jaman Adam, dan juga pada jaman Nuh, pernikahan dengan saudara / keluarga sendiri ini memang harus dilakukan, karena tidak ada orang dengan siapa seseorang bisa menikah kecuali saudara / keluarganya sendiri. Tetapi ingat juga bahwa pada jaman itu, hukum yang melarang pernikahan dalam keluarga ini juga belum ada.

8) Pikiran-pikiran cabul, menginginkan / membayangkan hubungan sex dengan orang yang bukan suami / istrinya.
Matius 5:28 - “Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya”.
KJV: ‘to lust after her’ (= bernafsu terhadapnya).
RSV/NIV: ‘lustfully’ (= dengan penuh nafsu).
NASB: ‘with lust’ (= dengan nafsu).
TL: ‘bergerak syahwatnya’.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan Mat 5:28 ini:

a) ‘Wet dream’ (= mimpi basah) bukanlah dosa, karena ini bukan pikiran dalam keadaan sadar, tetapi dalam mimpi. Memang Im 15:1-18 menganggap lelehan yang keluar itu menajiskan orang itu, tetapi ini adalah ceremonial law (= hukum yang berhubungan dengan upacara agama), yang tidak lagi berlaku saat ini (bdk. Efesus 2:15).

b) Masturbasi / onani termasuk di sini.
Menurut pendapat saya, sebetulnya bukannya masturbasi itu sendiri yang salah, tetapi fantasi sex yang boleh dikatakan selalu menyertai masturbasi. Ini jelas bertentangan dengan Mat 5:28 itu. Tetapi ada kemungkinan bahwa seseorang melakukan masturbasi, tetapi tidak bersalah, yaitu:

1. Kalau ia bisa melakukannya tanpa fantasi sex. Ini rasanya tidak masuk akal, tetapi saya pernah berdiskusi dengan seseorang yang mengatakan bahwa ia bisa melakukan masturbasi tanpa membayangkan apa-apa. Kalau ini memang bisa dilakukan, saya berpendapat tidak ada dasar apapun untuk menentang masturbasi seperti ini.
2. Kalau ia melakukan masturbasi itu dengan membayangkan istri / suaminya sendiri, mungkin pada saat ia terpisah jauh dari pasangannya. Dengan istri atau suaminya sendiri, melakukan hubungan sexpun tidak apa-apa, apalagi hanya membayangkan hubungan sex dengan dia.

c) Orang laki-laki harus menjaga pandangan matanya, karena itu yang menyebabkan kejatuhan ke dalam dosa ini.

Saya kira, tidak ada laki-laki yang tidak pernah melanggar Mat 5:28. Kelihatannya dalam Alkitab, hanya Ayub yang menyatakan bahwa dirinya tidak melanggar hukum ini.

Bdk. Ayub 31:1,7-11 - “(1) ‘Aku telah menetapkan syarat bagi mataku, masakan aku memperhatikan anak dara? ... (7) Jikalau langkahku menyimpang dari jalan, dan hatiku menuruti pandangan mataku, dan noda melekat pada tanganku, (8) maka biarlah apa yang kutabur, dimakan orang lain, dan biarlah tercabut apa yang tumbuh bagiku. (9) Jikalau hatiku tertarik kepada perempuan, dan aku menghadang di pintu sesamaku, (10) maka biarlah isteriku menggiling bagi orang lain, dan biarlah orang-orang lain meniduri dia. (11) Karena hal itu adalah perbuatan mesum, bahkan kejahatan, yang patut dihukum oleh hakim”.

Ay 1: “‘Aku telah menetapkan syarat bagi mataku, masakan aku memperhatikananak dara?”.
KJV: ‘made a covenant ... think’ (= membuat perjanjian ... memikirkan).
RSV: ‘have made a covenant ... look upon’ (= telah membuat perjanjian ... memandang kepada).
NIV: ‘made a covenant ... not to look lustfully’ (= membuat perjanjian ... tidak memandang dengan nafsu).
NASB: ‘have made a covenant ... gaze’ (= telah membuat perjanjian ... memandang / menatap).

Tetapi, apakah Ayub sudah bisa melakukan ini sejak masa mudanya? Menurut saya, itu sangat meragukan.

John Stott mengomentari text Ayub ini dengan berkata: “The control of his heart was due to the control of his eyes” (= Kontrol dari hatinya disebabkan oleh kontrol dari matanya) - ‘The Message of the Sermon on the Mount’, hal 88.

Memang, ketidak-mampuan / ketidak-mauan mengontrol mata sering membuat seseorang jatuh ke dalam dosa perzinahan. Bdk. Daud dan Batsyeba. 2Sam 11:2-4 - “(2) Sekali peristiwa pada waktu petang, ketika Daud bangun dari tempat pembaringannya, lalu berjalan-jalan di atas sotoh istana, tampak kepadanya dari atas sotoh itu seorang perempuan sedang mandi; perempuan itu sangat elok rupanya. (3) Lalu Daud menyuruh orang bertanya tentang perempuan itu dan orang berkata: ‘Itu adalah Batsyeba binti Eliam, isteri Uria orang Het itu.’ (4a) Sesudah itu Daud menyuruh orang mengambil dia. Perempuan itu datang kepadanya, lalu Daud tidur dengan dia”.

d) Hal-hal yang harus diwaspadai karena bisa menjatuhkan laki-laki ke dalam dosa ini.

1. Cara berpakaian, cara duduk, posisi tubuh seorang perempuan / gadis.
Supaya tidak membangkitkan pikiran cabul dalam diri lawan jenis / laki-laki, seorang perempuan tidak seharusnya berpakaian sedemikian rupa sehingga merangsang orang lain, karena dengan demikian, ia menjatuhkan orang lain ke dalam dosa ini. Memang merupakan sesuatu yang wajar kalau seorang perempuan ingin tampil menarik. Tetapi perlu diingat bahwa ‘menarik’ berbeda dengan ‘menggoda’ / ‘merangsang’!

John Stott: “This may be an appropriate moment to refer in passing to the way girls dress. It would be silly to legislate about fashions, but wise (I think) to ask them to make this distinction: it is one thing to make yourself attractive; it is another to make yourself deliberately seductive” (= Ini mungkin merupakan saat yang tepat untuk membicarakan cara gadis-gadis berpakaian. Adalah tolol untuk mengatur / membuat peraturan tentang mode, tetapi saya kira merupakan sesuatu yang bijaksana untuk meminta mereka membuat pembedaan ini: membuat dirimu sendiri menarik berbeda dengan secara sengaja membuat dirimu menggoda / menggairahkan) - ‘The Message of the Sermon on the Mount’, hal 88.

Catatan: saya berpendapat bahwa kata ‘menarik’ dan ‘menggoda’ / ‘menggairahkan’ yang digunakan oleh John Stott juga merupakan istilah-istilah yang relatif, karena berbeda untuk setiap orang. Tetapi memang ada pakaian yang jelas tergolong ‘menggoda’ / ‘menggairahkan’, seperti misalnya pakaian yang dipakai oleh para cewek dalam film ‘Baywatch’, dan banyak film lainnya.

Menurut saya, seorang perempuan bukan hanya harus memperhatikan pakaiannya, tetapi juga posisi tubuhnya (posisi kaki yang terbuka pada waktu duduk, menunjukkan buah dada pada waktu membungkuk, dsb), supaya jangan mempertontonkan bagian-bagian tubuhnya yang merangsang laki-laki.

2. Dansa.
Pulpit Commentary (tentang Matius 5:28): “Sex is the spirit of the modern dance”(= Sex merupakan roh / semangat / ciri dari dansa modern) - hal 216.

Tidak semua dansa termasuk dalam golongan ini, dan karena itu kita tidak bisa secara mutlak melarang orang kristen berdansa atau melihat dansa. Tetapi jelas bahwa orang kristen harus hati-hati dengan dansa.
Juga banyak ‘dance group’ yang disewa pada acara penikahan, yang mempertontonkan tarian yang jelas-jelas merangsang, dan ini harus diwaspadai oleh orang kristen pada waktu mengadakan pernikahan.

3. Permainan-permainan yang berbau porno dalam acara HUT, pernikahan, dan sebagainya.
Permainan-permainan pada acara HUT banyak yang berbau porno, dan sangat memungkinkan terjadinya rangsangan pada seseorang. Misalnya memasukkan sesuatu ke dalam kantong celana seorang cowok, dan menyuruh seorang cewek yang matanya ditutup untuk mencari dan mengambil barang tersebut. Dan permainan seperti ini yang disenangi!

KHOTBAH HUKUM 7 (3) JANGAN BERZINAH (KELUARAN 20:14)

9) Membaca buku-buku cabul, nonton Blue Film, mempercakapkan hal-hal yang cabul.

1Korintus 6:18a - “Jauhkanlah dirimu dari percabulan!”.
KJV: ‘Flee fornication’ (= Larilah dari percabulan).
NIV: ‘Flee from sexual immorality’ (= Larilah dari ketidak-bermoralan sexuil).
Matthew Henry: “‘Flee fornication (v. 18), avoid it, keep out of the reach of temptations to it, of provoking objects. Direct the eyes and mind to other things and thoughts.’ ALIA VITIA PUGNANDO, SOLA LIBIDO FUGIENDO VINCITUR - ‘Other vices may be conquered in fight, this only by flight;’ so speak many of the fathers” [= ‘Larilah dari percabulan (ay 18), hindarilah hal itu, jagalah dirimu agar berada di luar jangkauan dari pencobaan kepada hal itu, dari obyek-obyek yang bersifat merangsang. Arahkanlah mata dan pikiranmu kepada hal-hal dan pikiran-pikiran yang lain’. ALIA VITIA PUGNANDO, SOLA LIBIDO FUGIENDO VINCITUR - ‘Kejahatan-kejahatan yang lain bisa ditaklukkan dengan pertarungan, tetapi yang ini hanya dengan lari’; demikianlah kata-kata dari banyak bapa-bapa (gereja)].

Bdk. Kejadian 39:12 - “Lalu perempuan itu memegang baju Yusuf sambil berkata: ‘Marilah tidur dengan aku.’ Tetapi Yusuf meninggalkan bajunya di tangan perempuan itu dan lari ke luar”.

Perintah untuk lari dari percabulan, jelas juga berlaku sebagai larangan untuk membaca buku-buku cabul, nonton blue film, film-film / foto-foto cabul (dari internet / hp!), mempercakapkan hal-hal yang cabul, karena semua hal-hal ini membangkitkan nafsu cabul / zinah dalam diri kita.

Efesus 4:29 - “Janganlah ada perkataan kotor keluar dari mulutmu, tetapi pakailah perkataan yang baik untuk membangun, di mana perlu, supaya mereka yang mendengarnya, beroleh kasih karunia”.
Efesus 5:3-4 - “(3) Tetapi percabulan dan rupa-rupa kecemaran atau keserakahan disebut sajapun jangan di antara kamu, sebagaimana sepatutnya bagi orang-orang kudus. (4)Demikian juga perkataan yang kotor, yang kosong atau yang sembrono - karena hal-hal ini tidak pantas - tetapi sebaliknya ucapkanlah syukur”.

Renungkan: berapa kali saudara mengucapkan kata-kata kotor, menceritakan cerita-cerita cabul, lelucon-lelucon yang bersifat porno, dsb?

Berkenaan dengan bacaan, John Stott mengatakan bahwa ia tidak mau memberikan peraturan / batasan tentang buku / majalah apa yang boleh atau tidak boleh dibaca oleh orang kristen. Ia berkata bahwa setiap orang berbeda. Ada orang-orang yang sangat mudah terangsang dan ada yang tidak. Jadi batasan untuk setiap orang berbeda. Yang jelas, apa yang menyebabkan berdosa / perzinahan dalam hati bagi dia, itu dilarang.

10) Penyimpangan-penyimpangan sex (sexual deviation), seperti:

a) Homosex.
Im 18:22 - “Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian”.
Bdk. Im 20:13 - “Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”.

Roma 1:26-27 - “(26) Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab isteri-isteri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar. (27) Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki, dan karena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan mereka”.

Ada yang merasa kasihan dengan orang-orang yang homosex, dan menganggap bahwa mereka menjadi seperti itu bukan karena kesalahan mereka. Sampai-sampai di Barat sekarang ada gereja-gereja yang mau memberkati pernikahan antara 2 orang homosex! Ini jelas merupakan kegilaan dan juga merupakan tindakan menginjak-injak Kitab Suci, karena Kitab Suci jelas-jelas mengecam homosex! Memang mungkin sukar, atau bahkan mustahil, untuk membuat seseorang yang homosex untuk menyukai lawan jenisnya. Tetapi yang jelas ia tidak boleh menuruti dorongan sexnya terhadap sesama jenisnya!

b) Bestiality / Zoophilia / hubungan sex dengan binatang.
Keluaran 22:19 - “Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati”.
Imamat 18:23 - “Janganlah engkau berkelamin dengan binatang apapun, sehingga engkau menjadi najis dengan binatang itu. Seorang perempuan janganlah berdiri di depan seekor binatang untuk berkelamin, karena itu suatu perbuatan keji”.

Imamat 20:15-16 - “(15) Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati, dan binatang itupun harus kamu bunuh juga. (16) Bila seorang perempuan menghampiri binatang apapun untuk berkelamin, haruslah kaubunuh perempuan dan binatang itu; mereka pasti dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”.

Tetapi oral sex, sekalipun dianggap berdosa oleh banyak orang, tidak pernah dikecam / dilarang oleh Kitab Suci, tentu saja selama hal itu dilakukan oleh pasangan suami istri. Kalau saudara menganggap ini sesuatu yang tidak wajar, maka perlu dipertanyakan: tidak wajar menurut siapa? Saya pernah membaca suatu majalah yang mengadakan angket tentang hal ini dan ternyata lebih banyak pasangan yang melakukan oral sex dari pada yang tidak!

Jadi, kalau saya ditanya apakah boleh melakukan oral sex, maka saya akan menjawab: ‘Boleh, asal dilakukan oleh sepasang suami istri, dan kedua pihak sama-sama tidak keberatan’. Kalau ada satu pihak yang keberatan (biasanya karena merasa jijik), maka pihak satunya tidak boleh memaksakan kehendaknya.

Catatan: oral sex bisa menularkan penyakit, termasuk HIV / AIDS, tetapi tentu saja ini hanya bisa terjadi kalau orang itu memang mengidap penyakit itu.

Renungkan: berapa kali saudara melanggar hukum ketujuh ini? Ini lebih dari cukup untuk membawa ke neraka selama-lamanya. Saudara hanya bisa bebas kalau saudara mempunyai Yesus sebagai Juruselamat / Penebus dosa saudara.

Hal-hal lain berkenaan dengan dosa perzinahan.

1) Beratnya dosa perzinahan.
Apakah perzinahan merupakan dosa yang paling berat? Coba baca kata-kata di bawah ini.
Sutjipto Subeno: “Allah menganggap dosa perzinahan sebagai dosa yang paling serius dan paling berat. Sejak Perjanjian Lama hingga Perjanjian Baru, dosa seks mendapat ancaman yang sangat keras. Hukuman yang diberikan jauh lebih berat dari mencuri atau bahkan membunuh sekalipun” - ‘Keindahan Pernikahan Kristen’, hal 86.

Tanggapan saya:

a) Ini betul-betul kata-kata tolol! Saya tidak meremehkan dosa perzinahan, tetapi saya yakin bahwa itu bukan dosa yang paling serius / paling berat, ataupun lebih berat dari dosa membunuh!
Dosa yang paling hebat adalah menghujat Roh Kudus, yang dikatakan tidak bisa diampuni (Mat 12:31-32).
Dosa yang paling banyak dikecam dalam Perjanjian Lama adalah penyembahan berhala, dan dalam Perjanjian Baru adalah sikap ‘self-righteous’ (= merasa diri sendiri benar / suci) dari para tokoh agama Yahudi.
Juga, kalau dibandingkan dengan dosa membunuh, jelas bahwa dosa berzinah lebih ringan. Buktinya:

1. Bandingkan Imamat 19:20-22 dengan Keluaran 21:20-21.

a. Perzinahan dengan budak.
Im 19:20-22 - “(20) Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di bawah kuasa laki-laki lain, tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan. (21) Laki-laki itu harus membawa tebusan salahnya kepada TUHAN ke pintu Kemah Pertemuan, yakni seekor domba jantan sebagai korban penebus salah. (22) Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah di hadapan TUHAN, karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia beroleh pengampunan dari dosanya itu”.

b. Pembunuhan terhadap budak.
Kel 21:20-21 - “(20) Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan. (21) Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri”.
Untuk bagian yang saya garis-bawahi dalam bahasa Inggris terjemahannya berbeda.
KJV: ‘he shall be surely punished’ (= ia pasti akan dihukum).
RSV/NASB: ‘he shall be punished’ (= ia akan dihukum).
NIV: ‘he must be punished’ (= ia harus dihukum).

Catatan: Memang dalam ayat ini tak diberitahukan apa hukumannya. Ada banyak penafsir yang beranggapan bahwa dalam Keluaran 21:20 itu hukuman yang diberikan kepada tuan dari budak itu bukanlah hukuman mati, tetapi Calvin dan Adam Clarke mempunyai pandangan bahwa hukumannya adalah hukuman mati. Jamieson, Fausset & Brown sekalipun menganggap bahwa hukumannya bukanlah hukuman mati, tetapi mengatakan bahwa dari kata Ibrani yang digunakan terlihat bahwa hukumannya pastilah berat.

Jadi, tindakan berzinah dan tindakan membunuh, yang sama-sama dilakukan terhadap budak, yang pertama bisa ditebus / diampuni hanya dengan membawa korban penebus salah, tetapi yang kedua mendapatkan hukuman mati atau hukuman yang berat. Jelas bahwa membunuh lebih berat dari pada berzinah.

2. Bandingkan Keluaran 22:16-17 dengan Kel 21:12-14.

a. Perzinahan.
Kel 22:16-17 - “(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin. (17) Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.’”.

Ul 22:28-29 - “(28) Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan - (29) maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi”.

Catatan: memang kalau perzinahan dilakukan dengan orang yang sudah menikah / bertunangan, maka hukumannya juga adalah hukuman mati (Im 20:10 Ul 22:22-24).

b. Pembunuhan.
Keluaran 21:12-14 - “(12) ‘Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. (13) Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari. (14) Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbahKu, supaya ia mati dibunuh”.

Lagi-lagi terlihat bahwa dalam perzinahan (dengan seorang gadis yang belum bersuami / bertunangan) tidak ada hukuman mati, tetapi kalau dalam pembunuhan sengaja, maka hukumannya pastilah hukuman mati.

Bahkan dalam kasus kesembronoan saja, yang mengakibatkan kematian orang lain, hukumannya adalah hukuman mati!

Kel 21:22-23,28-29,31 - “(22) Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. (23) Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, .... (28) Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman. (29) Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati. ... (31) Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga”.
Ulangan 22:8 - “Apabila engkau mendirikan rumah yang baru, maka haruslah engkau memagari sotoh rumahmu, supaya jangan kaudatangkan hutang darah kepada rumahmu itu, apabila ada seorang jatuh dari atasnya”.

3. Daud berzinah dengan Batsyeba dan membunuh Uria, tetapi kelihatannya dosa yang lebih ditekankan adalah pembunuhan terhadap Uria.
2Sam 12:9-10 - “(9) Mengapa engkau menghina TUHAN dengan melakukan apa yang jahat di mataNya? Uria, orang Het itu, kaubiarkan ditewaskan dengan pedang; isterinya kauambil menjadi isterimu, dan dia sendiri telah kaubiarkan dibunuh oleh pedang bani Amon. (10) Oleh sebab itu, pedang tidak akan menyingkir dari keturunanmu sampai selamanya, karena engkau telah menghina Aku dan mengambil isteri Uria, orang Het itu, untuk menjadi isterimu”.

1Raja 15:5 - “karena Daud telah melakukan apa yang benar di mata TUHAN dan tidak menyimpang dari segala yang diperintahkanNya kepadanya seumur hidupnya, kecuali dalam perkara Uria, orang Het itu”.

Dalam 2Sam 12:9-10 kelihatannya kedua dosa ditekankan secara seimbang, tetapi dalam 1Raja 15:5, yang menunjukkan kesalehan Daud, dengan satu cacat sebagai perkecualian, yang dibicarakan bukanlah perzinahannya dengan Batsyeba, tetapi pembunuhan terhadap Uria!

Dalam Mazmur 51 yang dianggap sebagai doa pengakuan dosa Daud karena perzinahan dengan Batsyeba dan pembunuhan terhadap Uria, ay 1-2nya berbunyi sebagai berikut: “(1) Untuk pemimpin biduan. Mazmur dari Daud, (2) ketika nabi Natan datang kepadanya setelah ia menghampiri Batsyeba”. Tetapi kalau ini mau digunakan sebagai alasan untuk mengatakan bahwa perzinahannya dengan Batsyeba lebih ditekankan dari pada pembunuhannya terhadap Uria, perlu diketahui bahwa Mazmur 51:1-2 bukan termasuk Alkitab / Firman Tuhan. Itu hanya keterangan tambahan saja. Dalam Alkitab bahasa Inggris kedua ayat itu diletakkan di atas sebagai keterangan saja, sedangkan ay 1nya adalah ay 3 dalam Kitab Suci Indonesia.

b) Ayat yang sering dipakai untuk menunjukkan beratnya dosa perzinahan adalah 1Kor 6:18.
1Korintus 6:18 - “Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri”.

Bagian ini kelihatannya mengistimewakan dosa percabulan / perzinahan dibandingkan dengan dosa-dosa lain. Tetapi sebetulnya apa arti dari bagian ini? Boleh dikatakan semua penafsir menafsirkan bagian ini secara hurufiah, tetapi setahu saya Calvin adalah satu-satunya yang memberikan penafsiran yang berbeda, yang jauh lebih masuk akal bagi saya.

Calvin: “Now he shows its greatness by comparison - that this sin alone, of all sins, puts a brand of disgrace upon the body. The body, it is true, is defiled also by theft, and murder, and drunkenness, in accordance with those statements - ‘Your hands are defiled with blood.’ (Isaiah 1:15.) ‘You have yielded your members instruments of iniquity unto sin,’ (Romans 6:19,) and the like. ... Hence I explain it in this way, that he does not altogether deny that there are other vices, in like manner, by which our body is dishonored and disgraced, but that his meaning is simply this - that defilement does not attach itself to our body from other vices in the same way as it does fromfornication. My hand, it is true, is defiled by theft or murder, my tongue by evil speaking, or perjury, and the whole body by drunkenness; but fornication leaves a stain impressed upon the body, such as is not impressed upon it from other sins. According to this comparison, or, in other words, in the sense of less and more, other sins are said to be ‘without the body’ - not, however, as though they do not at all affect the body, viewing each one by itself” [= Sekarang ia menunjukkan besarnya dosa ini dengan menggunakan perbandingan - bahwa dosa ini saja, dari semua dosa-dosa, memberikan suatu cap yang memalukan pada tubuh. Tubuh, memang benar, juga dicemarkan oleh pencurian, dan pembunuhan, dan kemabukan, sesuai dengan pernyataan-pernyataan ini - ‘Tanganmu dicemarkan dengan darah’ (Yesaya 1:15). ‘Kamu telah menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi alat-alat kejahatan kepada dosa’ (Roma 6:19) dan sebagainya. ... Karena itu saya menjelaskan ini dengan cara ini, bahwa ia bukannya sama sekali menyangkal bahwa ada kejahatan-kejahatan lain, dengan cara yang serupa, dengan mana tubuh kita direndahkan / dihinakan dan dipermalukan, tetapi bahwa maksudnya sekedar adalah ini - bahwa pencemaran tidak melekatkan dirinya sendiri kepada tubuh kita dari kejahatan-kejahatan yang lain dengan cara yang sama seperti dalam kasus percabulan. Adalah benar bahwa tanganku dicemarkan oleh pencurian atau pembunuhan, lidahku dicemarkan oleh pembicaraan yang jahat, atau sumpah palsu, dan seluruh tubuh dicemarkan oleh kemabukan; tetapi percabulan meninggalkan suatu noda yang ditanamkan pada tubuh, dengan cara sedemikian rupa yang tidak ditanamkan kepada tubuh dari dosa-dosa lain. Sesuai dengan perbandingan ini, atau, dengan kata-kata yang lain, dalam arti kurang atau lebih, dosa-dosa lain disebutkan sebagai ‘di luar tubuh’ - tetapi bukan seakan-akan dosa-dosa lain itu sama sekali tidak mempengaruhi tubuh, kalau masing-masing ditinjau secara terpisah].

Yesaya 1:15 - “Apabila kamu menadahkan tanganmu untuk berdoa, Aku akan memalingkan mukaKu, bahkan sekalipun kamu berkali-kali berdoa, Aku tidak akan mendengarkannya, sebab tanganmu penuh dengan darah”.

Roma 6:19 - “Aku mengatakan hal ini secara manusia karena kelemahan kamu. Sebab sama seperti kamu telah menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi hamba kecemaran dan kedurhakaan yang membawa kamu kepada kedurhakaan, demikian hal kamu sekarang harus menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi hamba kebenaran yang membawa kamu kepada pengudusan”.

Dari semua ini saya menyimpulkan bahwa ayat ini (1Kor 6:18) juga tidak bisa digunakan untuk mengatakan bahwa dosa percabulan / perzinahan adalah dosa yang paling berat. Ayat ini hanya menunjukkan bahwa dosa percabulan / perzinahan adalah dosa yang paling memalukan.

Bible Knowledge Commentary (tentang 1Korintus 6:18): “Immorality was a unique sin but not the most serious (cf. Matt 12:32)” [= Ketidak-bermoralan merupakan dosa yang unik tetapi bukan dosa yang paling serius (bdk. Matius 12:32)].

2) Hubungan sex dengan perempuan yang sedang datang bulan.

Yehezkiel 18:5-9 - “(5) Kalau seseorang adalah orang benar dan ia melakukan keadilan dan kebenaran, (6) dan ia tidak makan daging persembahan di atas gunung atau tidak melihat kepada berhala-berhala kaum Israel, tidak mencemari isteri sesamanya dantidak menghampiri perempuan waktu bercemar kain, (7) tidak menindas orang lain, ia mengembalikan gadaian orang, tidak merampas apa-apa, memberi makan orang lapar, memberi pakaian kepada orang telanjang, (8) tidak memungut bunga uang atau mengambil riba, menjauhkan diri dari kecurangan, melakukan hukum yang benar di antara manusia dengan manusia, (9) hidup menurut ketetapanKu dan tetap mengikuti peraturanKu dengan berlaku setia - ialah orang benar, dan ia pasti hidup, demikianlah firman Tuhan ALLAH”.

Imamat 18:19 - “Janganlah kauhampiri seorang perempuan pada waktu cemar kainnya yang menajiskan untuk menyingkapkan auratnya”.

Imamat 20:18 - “Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan yang bercemar kain, jadi ia menyingkapkan aurat perempuan itu dan membuka tutup lelerannya sedang perempuan itupun membiarkan tutup leleran darahnya itu disingkapkan,keduanya harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya”.

Imamat 15:19-31 - “(19) Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. (20) Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga. (21) Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (22) Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (23) Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (24) Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga. (25) Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. (26) Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. (27) Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (28) Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir. (29) Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan. (30) Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu. (31) Begitulah kamu harus menghindarkan orang Israel dari kenajisannya, supaya mereka jangan mati di dalam kenajisannya, bila mereka menajiskan Kemah SuciKu yang ada di tengah-tengah mereka itu.’”.

Ada 2 hal yang ingin saya bahas tentang kedua text di atas ini:

a) Imamat 20:18 memberikan hukuman mati kepada orang yang melakukan hal itu, tetapi Im 15:24 menyatakan bahwa orang itu hanya menjadi najis selama 7 hari (tidak dihukum mati). Mengapa kelihatannya bertentangan?
Boleh dikatakan semua penafsir mengatakan bahwa kalau mereka secara sengaja melakukan hubungan sex dengan sadar bahwa perempuan itu sedang datang bulan, maka berlaku hukuman mati dalam Im 20:18. Tetapi kalau mereka sedang melakukan hubungan sex, dan tahu-tahu perempuan itu mengalami datang bulan, maka itu tidak disengaja, dan berlaku Imamat 15:24.

b) Apakah larangan seperti ini masih berlaku pada jaman Perjanjian Baru?
Najisnya seorang perempuan pada waktu datang bulan (Imamat 15:19-31), dan juga najisnya seorang laki-laki pada waktu mengeluarkan air mani (Imamat 15:1-18), menurut saya semuanya termasuk dalam ceremonial law (= hukum yang berhubungan dengan upacara keagamaan).

Matthew Henry (tentang Imamat 15:19-33): “This is concerning the ceremonialuncleanness which women lay under from their issues, both those that were regular and healthful, and according to the course of nature (v. 19-24), and those that were unseasonable, excessive, and the disease of the body” [= Ini berkenaan dengan kenajisan yang bersifat upacara yang menimpa perempuan-perempuan dari apa yang mereka keluarkan, baik hal-hal yang bersifat biasa dan sehat, dan sesuai dengan jalannya alam (ay 19-24), maupun hal-hal yang tidak pada tempatnya, berlebihan, dan merupakan penyakit bagi tubuh].

Jamieson, Fausset & Brown (dalam tafsirannya tentang Im 15:19-30) juga menyebutnya sebagai ‘ceremonial defilement’ (= pencemaran yang bersifat upacara). Pulpit Commentary (dalam tafsirannya tentang Im 15 juga menyebutnya sebagai ‘ceremonial uncleanness’ (= kenajisan yang bersifat upacara).

Sedangkan semua ceremonial law (= hukum yang berhubungan dengan upacara keagamaan) sudah tidak berlaku lagi dalam jaman Perjanjian Baru.
Efesus 2:15 - “sebab dengan matiNya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya menjadi satu manusia baru di dalam diriNya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera”.

Jadi, saya berpendapat bahwa ditinjau dari sudut Alkitab, larangan hubungan sex dengan seorang perempuan yang sedang datang bulan juga sudah tidak berlaku lagi, dan boleh dilakukan asal keduanya sama-sama mau.

Tetapi ditinjau dari sudut medis, dikatakan bahwa hubungan sex pada saat seorang perempuan datang bulan bisa menimbulkan infeksi pada si perempuan. Tetapi ini bisa dihindarkan kalau yang laki-laki menggunakan kondom. Lihat Google ‘coitus during menstruation’.
3 KHOTBAH HUKUM 7:  JANGAN BERZINAH (KELUARAN 20:14).
-AMIN-
Next Post Previous Post