MALEAKHI 2:10-16 (HUKUMAN DOSA DAN PERTOBATAN)

Pdt.Budi Asali, M.Div.
MALEAKHI 2:10-16 (KUKUMAN DOSA DAN PERTOBATAN)
Ada dosa-dosa yang setelah kita sesali dan tinggalkan, tidak lagi memberikan akibat / penderitaan langsung / nyata kepada kita. Tetapi ada dosa-dosa tertentu, sekalipun sudah kita sesali, tetap memberikan penderitaan seumur hidup kita. Dalam bacaan kita hari ini, Maleakhi membahas dosa-dosa seperti ini.

I) Dosa-dosa Israel:

1) Kawin campur (Maleakhi 2: 11).

a) Keluaran 34:15-16 dan Ulangan 7:3-4 melarang orang Israel kawin campur dengan penduduk Kanaan. Tetapi dari ayat-ayat itu terlihat bahwa alasan Tuhan melarang kawin campur adalah supaya mereka tidak terjatuh pada penyembahan berhala yang dilakukan oleh penduduk Kanaan itu. Jadi, jelas bahwa sebetulnya larangan ini tidak hanya berlaku untuk kawin campur dengan penduduk Kanaan saja, tetapi dengan semua bangsa kafir yang tidak menyembah Tuhan.

Ulangan 21:10-13 mendukung pandangan ini karena dalam Ul 21:10-13 ini dikatakan bahwa orang kafir yang sudah disucikan, boleh dikawin oleh orang Israel.

Semua ini jelas menunjukkan bahwa sebetulnya Tuhan tidak anti dengan perkawinan antara bangsa yang berbeda, tetapi antara kepercayaaan / agama yang berbeda. Karena itu ay 11 bukan sekedar menyebutkan ‘perempuan asing’ tetapi ‘anak perempuan allah asing’.

Sekalipun kawin campur dilarang secara begitu jelas, tetapi dalam sejarah Israel berulang kali terjadi kawin campur tersebut, seperti dalam 1Raja-raja 11:1-4 1Raja-raja 16:31 Nehemia 13:23-27 Ezra 9,10. Ini menunjukkan bahwa ini merupakan ‘daerah rawan’ dimana banyak orang jatuh ke dalam dosa. Karena itu hati-hatilah dengan kawin campur! Dan kalau saudara adalah seorang hamba Tuhan, banyaklah memperingatkan jemaat saudara akan bahaya dari kawin campur!

b) Dalam Perjanjian Baru, orang percaya / kristen dilarang untuk menikah dengan yang tidak percaya / tidak kristen (2Korintus 6:14 1Korintus 7:39).

Dalam negara yang mayoritas penduduknya adalah orang kris­ten, maka larangan ini tidak akan terlalu berat. Tetapi dalam negara-negara dimana kristen merupakan golongan minoritas, maka ini bisa dirasakan sebagai suatu pembatasan yang sangat berat! Tetapi sebetulnya larangan ini diberikan oleh Tuhan bukan untuk membatasi orang kristen, tetapi demi kepentingan dan kebahagiaan orang kristen sendiri. Orang kristen yang sungguh-sungguh, tidak mungkin bisa hidup harmonis dengan orang yang tidak kristen atau bahkan dengan orang kristen KTP. Suatu pernikahan dimana yang seorang hidup menurut Kitab Suci / Firman Tuhan, sedangkan pasangannya hidup menurut dunia, pasti tidak akan cocok!!

Misalnya pada hari minggu yang kristen ingin ke gereja, sedangkan yang kafir ingin piknik. Yang kristen ingin membawa anaknya ke sekolah minggu, sedangkan yang kafir ingin membawanya ke kebun binatang. Setiap awal bulan yang kristen ingin memberikan per-puluhan, sedangkan yang kafir tidak mau memberi. Hal-hal seperti ini pasti akan menjadi sumber pertengkaran!

Memang pada waktu masih pacaran, ketidakcocokan ini akan tertutup oleh cinta mereka yang masih berkobar-kobar. Tetapi setelah mereka menikah, pasti ketidakcocokan ini akan muncul!

c) Kalau saudara adalah orang kristen yang melakukan kawin campur dan pada suatu waktu saudara bertobat dan minta ampun kepada Tuhan, memang saudara pasti diampuni. Tetapi mungkin sekali penderitaan akan terus mengikuti saudara seumur hidup saudara. Karena itu, janganlah main-main dengan dosa kawin campur ini! Apa yang sekarang rasanya enak, nantinya bisa menjadi sesuatu yang sangat menyakit­kan!

2) Menceraikan istri (Maleakhi 2: 16).

a) Ini rupanya timbul karena adanya istri-istri asing itu. Akhirnya orang-orang Yahudi itu menceraikan istri-istri lamanya. Dari sini terlihat bahwa dosa yang satu selalu menarik pada dosa yang lain! Karena itu jangan mau menuruti bujukan setan yang berkata kepada saudara untuk berbuat satu dosa saja. Kalau saudara menurutinya, dosa yang perta­ma ini akan mendorong saudara untuk melakukan dosa yang kedua, dan seterusnya.

b) Mal 2:16 ini memang mengatakan bahwa Tuhan membenci perce-raian. Tetapi itu tidak berarti bahwa perceraian dilarang secara mutlak. Dalam Matius 5:32 dan Matius 19:9 Yesus mengatakan bahwa perceraian dilarang kecuali kalau terjadi perzinahan. Jadi zinah adalah satu-satunya alasan yang menyebabkan seseorang boleh (tidak harus) menceraikan pasangannya. Ini berbeda dengan tidak mengampuni! Pengampunan harus diberikan, tetapi penerimaan sebagai pasangan hidup merupakan sesuatu yang berbeda. Bandingkan juga dengan Yeremia 3:8 yang menunjukkan bahwa Tuhan sendiri menceraikan Israel yang melakukan perzinahan rohani (penyembahan berhala).

Ada juga yang berdasarkan Ulangan 22:13-21 mengatakan bahwa ketidakperawanan pada saat pernikahan (yang menunjukkan bahwa ia pernah berzinah / melakukan hubungan sex dengan orang lain) merupakan alasan yang sah untuk menceraikan istri. Karena itu pasangan yang mau menikah harus saling ‘buka kartu’ tentang apakah mereka masih perawan / jejaka atau tidak.

Alasan-alasan lain seperti: tidak cocok, cinta kepada perempuan lain, tidak bisa punya anak, sering dipukul, dll, tidak boleh dijadikan alasan untuk bercerai!

c) Sama seperti kawin campur, maka perceraian juga adalah dosa, yang kalaupun sudah disesali, akibatnya mungkin akan mengikuti kita seumur hidup kita! Karena itu, jangan semba­rangan bercerai!

II) Serangan / kecaman terhadap dosa-dosa itu:

1) Kawin campur adalah tindakan yang menajiskan perjanjian dengan Allah (Maleakhi 2: 10).

Ada yang mengatakan bahwa kata ‘bapa’ dalam ay 10 ini, menunjuk kepada Abraham. Tetapi dari Abraham juga keluar bangsa kafir, seperti keturunan Ismael dan Esau. Karena itu kebanyakan penafsir meng-anggap kata ‘bapa’ di sini menunjuk kepada Allah.

Jadi, ay 10 ini menunjukkan Israel sebagai bangsa pilihan Allah, dengan siapa Allah sudah mengikat perjanjian, sehing­ga kalau mereka kawin campur, mereka menajiskan perjanjian itu.

2) Kawin campur dianggap sebagai tindakan ‘berkhianat’ dan merupakan ‘perbuatan keji’ (ay 10b-11).

Jangan berkata bahwa kawin campur itu tidak apa-apa karena tidak merugikan orang lain. Firman Tuhan mengatakan bahwa itu adalah tindakan berkhianat, dan merupakan perbuatan keji!

3) Kawin campur adalah tindakan yang ‘menajiskan tempat kudus’ (Maleakhi 2: 11).

Kata-kata bahasa Ibrani yang diterjemahkan ‘tempat kudus’ di sini mem-punyai:

a) Terjemahan yang berbeda-beda:

NIV / NASB / RSV: the sanctuary (= tempat kudus).

KJV: the holiness of the Lord (= kekudusan Tuhan).

Pulpit Commentary: that which is holy unto the Lord (= sesuatu yang kudus bagi Tuhan).

b) Penafsiran yang berbeda-beda:

· Ada yang menafsirkan bahwa kawin campur adalah tindakan yang menajiskan Bait Allah. Mengapa bisa demikian? Mungkin karena istri-istri kafir itu lalu masuk ke dalam Bait Allah.

· Ada juga yang menafsirkan bahwa ini adalah tindakan yang menajiskan hukum Tuhan yang kudus, karena dalam hukum Tuhan kawin campur itu dilarang.

· Ada juga yang menafsirkan bahwa kawin campur ini mena­jiskan perjanjian dengan Allah (tetapi arti ini overlap dengan ay 10b).

· Ada juga yang menafsirkan bahwa kawin campur menajiskan kekudusan bangsa Israel sebagai bangsa pilihan Allah.

Saya condong pada penafsiran yang terakhir ini.

4) Ketidaksetiaan dalam pernikahan, apakah itu diwujudkan dengan kawin lagi / poligami atau dengan menceraikan istri lama, merupakan suatu penghinaan kepada Tuhan, yang adalah saksi pernikahan (ay 14).

Maleakhi 2: 14 menyebutkan Tuhan sebagai saksi pernikahan dan Amsal 2:17 mengatakan bahwa pernikahan adalah suatu ‘perjan­jian Allah’. Tidak peduli hukum negara mengijinkan poligami / perceraian, tetapi Allah yang adalah saksi pernikahan itu, melarang poligami dan perceraian (kecuali kalau terjadi perzinahan). Kalau saudara bercerai bukan karena ter-jadinya perzinahan, saudara menghina Allah yang adalah saksi perni­kahan itu.

5) Ay 15a: ‘Bukankah Allah yang Esa menjadikan mereka daging dan roh?’

Ini adalah ayat yang sangat sukar terjemahannya. Ada macam-macam terjemahan dan arti:

a) KJV: And did not he make one? Yet had he the residue of the spirit (= Dan bukankah Ia membuat satu? Tetapi Ia mempunyai sisa roh).

Calvin menganggap bahwa ini menunjuk pada Kitab Kejadian pada waktu Allah membuat perempuan. Ia hanya membuat satu perempuan untuk Adam. Padahal Ia masih mempunyai sisa roh, artinya: sebe­tulnya Ia bisa membuat lebih dari satu perempuan. Bahwa Ia hanya membuat satu padahal Ia bisa membuat lebih, menun­jukkan bahwa Allah tidak menghendaki Adam mempunyai lebih dari satu istri.

b) NIV: Has not the Lord made them one? In flesh and spirit they are his (= bukankah Tuhan telah membuat mereka satu? Dalam daging dan roh mereka adalah kepunyaanNya).

c) NASB: But not one has done so who has a remnant of the Spirit (= tak seorangpun yang mempunyai sisa Roh telah berbuat demikian).

d) Ada penafsir yang menterjemahkan: No man, who has even a remnant of reason has done so [= tak seorangpun yang masih punya sisa akal (untuk membedakan benar dam salah) telah berbuat demikian].

Saya menerima terjemahan dan arti yang pertama.

6) Ay 16 terdiri dari 2 kecaman / serangan:

a) Allah membenci perceraian (ay 16a).

b) Ay 16b: ini juga adalah ayat sukar yang mempunyai berma­cam-macam terjemahan:

· NIV: and I hate a man’s covering himself with violence as well as with his garment (= dan Aku membenci orang yang menutupi dirinya dengan kekerasan dan juga dengan pakaian / jubahnya).

Ini terjemahan yang salah. Entah dari mana munculnya kata-kata as well as (= dan juga) dalam NIV.

· KJV: for one covereth violence with his garment (= karena orang menutupi kekerasan dengan pakaiannya).

Ini diterima oleh Calvin yang lalu mengatakan bahwa ‘garment’ (= jubah / pakaian) menunjuk kepada ‘istri’ (bdk. Rut 3:9 Yeh 16:8).

Jadi, maksudnya: orang-orang itu mempertahankan (tidak men-ceraikan) istri tua untuk menutupi dosa kawin campur tersebut.

Jadi, rupa-rupanya ada orang-orang yang setelah kawin campur lalu menceraikan istri tua mereka, dan ini dike­cam dalam ay 16a. Tetapi ada juga mereka yang sekalipun kawin campur tetap mempertahankan istri tua untuk menu­tupi kesalahan mereka, dan ini dikecam dalam ay 16b.

· NASB: and him who covers his garment with wrong (= dan ia yang menutupi pakaian / jubahnya dengan kesalahan).

RSV: and covering one’s garment with violence (= dan menutupi pakaian / jubah seseorang dengan kekerasan).

Disini garment (= pakaian / jubah) diartikan sebagai kehidupan. Dari ayat-ayat seperti Yesaya 61:10 Zakh 3:4 Matius 22:11-13 Efesus 4:22-24 Kolose 3:9-10 Yudas 23 Wahyu 3:4 Wahyu 7:14 Wahyu 19:8 kita bisa melihat bahwa Kitab Suci memang sering menggunakan gambaran pakaian untuk menun­juk pada kehidupan.

Pakaian kotor menunjuk pada hidup yang berdosa, sedang­kan pakaian putih / bersih menunjuk pada kehidupan yang sudah disucikan.

Jadi kawin campur dan cerai dianggap sebagai sesuatu yang mengotori kehidupan.

Saya condong pada arti yang ke tiga.

III) Hukuman atas dosa-dosa ini:

1) Doa tidak diperdulikan (Maleakhi 2: 13).

a) Ay 13a: ‘Dan inilah yang kedua yang kamu lakukan’.

NIV: Another thing you do (= hal yang lain yang kamu lakukan).

b) Ay 13b: Ada yang mengatakan bahwa tangisan di sini adalah tangisan dari istri-istri yang diperlakukan secara kejam oleh suami-suami mereka. Tetapi penafsiran ini rasanya tidak cocok dengan kontext.

Saya lebih setuju dengan penafsiran yang mengatakan bahwa ay 13b ini menunjuk pada doa dari suami-suami itu yang sekalipun disertai tangisan, tetapi tetap tidak diperdu­likan oleh Tuhan. Mereka berdoa dengan menangis, tetapi mereka tidak bertobat dari dosa mereka, dan karena itu doa mereka tetap tidak diperdulikan (bdk. Yesaya 59:1-2).

Bandingkan juga dengan 1Petrus 3:7 yang menunjukkan bahwa sikap yang tidak benar dari suami terhadap istri bisa menyebabkan doanya terhalang.

2) Tuhan akan melenyapkan mereka semua (Maleakhi 2: 12).

a) Ay 12a: ‘Biarlah Tuhan melenyapkan dari kemah-kemah Yakub segenap keturunan orang yang berbuat demikian’.

Ini lagi-lagi adalah ayat sukar yang mempunyai banyak terjemahan.

NIV: As for the man who does this, whoever he may be, may the Lord cut him off (= untuk orang yang melakukan hal ini, siapapun adanya dia, kiranya Tuhan melenyapkannya).

KJV: The Lord will cut off the man that doeth this, the master and the scholar (= Tuhan akan melenyapkan orang yang melakukan hal ini, guru dan murid).

NASB: as for the man who does this, may the Lord cut off from the tents of Jacob, everyone who awakes and answers (= bagi orang yang melakukan hal ini, kiranya Tuhan melenyapkannya dari kemah Yakub, setiap orang yang terja­ga dan menjawab).

Artinyapun ada bermacam-macam:

· Tuhan akan membasmi mereka semua tanpa pandang bulu. Ini seperti dalam NIV.

· Tuhan akan membasmi baik anak yang masih bayi maupun anak yang sudah bisa bicara.

· Tuhan akan membasmi orang yang mengajak untuk berbuat dosa maupun orang yang mau diajak untuk berbuat dosa.

Saya setuju dengan arti ke tiga ini.

b) Ay 12b: ‘sekalipun ia membawa persembahan’.

Ini bisa diartikan:

· Menunjuk kepada orang yang berdosa itu. Ia membawa per-sembahan, tetapi toh ditolak.

· Menunjuk kepada imam yang membawa persembahan. Imam juga harus dilenyapkan.

Maleakhi 2: 12 jelas menunjukkan bahwa sekalipun yang berbuat dosa itu banyak orang, semua akan dihukum. Dalam dunia kita sering melihat bahwa suatu dosa / kesalahan tidak dihukum kalau pelakunya banyak.

Contoh:

¨ anak-anak yang lulus SMA beramai-ramai naik sepeda motor tanpa helm dan polisi tidak menindak mereka.

¨ supporter sepakbola yang beramai-ramai merampok, merusak mobil maupun toko, dan melakukan kebiadaban terhadap para gadis, tidak ditindak sebagaimana mestinya.

Tetapi Allah tidak demikian. Tidak peduli berapa banyak orang yang berbuat dosa, semua akan dihukum. Contoh: peris­tiwa banjir Nuh dimana Allah membasmi seluruh dunia yang berdosa dan hanya menyelamatkan 8 orang. Juga peristiwa Sodom dan Gomora, dimana Allah membasmi kota Sodom dan Gomora dan hanya menyelamatkan Lot dan kedua anaknya!

Karena itu jangan pernah merasa aman di dalam dosa hanya karena banyak orang melakukan dosa itu misalnya: nyogok, ngerpek, berdusta, mencuri pajak, dsb.

IV) Pertobatan terhadap dosa-dosa ini:

Kalau seseorang sudah terlanjur kawin campur, haruskah ia menceraikan pasangannya itu? Tidak! Dasarnya adalah 1Korintus 7:10-16. (Catatan: Ezra 10 adalah suatu perkecualian!). Tetapi ia harus mengakui kepada Tuhan bahwa tindakannya itu berdosa dan ia harus minta ampun kepada Tuhan. Ia akan diampuni, tetapi tetap saja penderitaan sebagai akibat dosanya bisa mengikuti dia seumur hidupnya.

Orang yang punya lebih dari satu istri juga harus mengakui itu kepada Tuhan sebagai dosa. Lalu, ia harus menceraikan semua istri-istrinya kecuali istri pertama (tetapi harus tetap memberikan biaya hidup untuk istri-istri yang dicerai dan untuk anak-anaknya). Menceraikan istri kedua dan seterusnya ini diharuskan, karena pernikahan yang kedua dan seterusnya sebetulnya bukanlah pernikahan tetapi perzinahan!

Orang yang sudah terlanjur bercerai (bukan karena zinah) harus hidup sendirian / tidak kawin lagi, kecuali ia mau rujuk dengan pasangannya (1Korintus 7:11). Tetapi kalau ia sudah terlan­jur kawin lagi, ia tidak boleh menceraikan istri yang kedua, lalu kembali kepada istri yang pertama (Ulangan 24:1-4). Biarlah ia tetap bersatu hanya dengan istrinya yang kedua, tetapi ia tetap harus mengaku dosa di hadapan Tuhan.

Jangan menganggap ini enak, karena status yang demikian, apalagi di kalangan orang kristen, adalah jelek / negatif!

Dari pada saudara harus menghadapi / mengalami konsekwensi-konsekwensi seperti itu, janganlah melakukan kawin campur ataupun perceraian!

Juga kalau saudara tahu ada orang yang mau melakukan kawin campur atau perceraian, nasehatilah mereka supaya tidak melakukannya!

Catatan: Pdt. Budi Asali, M.Div:  meraih gelar Master of Divinity (M.Div) dari Reformed Theological Seminary (RTS), Jackson, Mississippi, United States of America
-AMIN-
Next Post Previous Post