ARTI PERNIKAHAN SECARA KRISTEN


ARTI PERNIKAHAN KRISTEN
I. PERNIKAHAN KRISTEN

A. Arti Pernikahan secara Umum

Pernikahan berasal dari akar kata ”nikah,” yang dalam kamus berarti perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita untuk menjadi suami-istri dengan resmi. Kadangkala kita juga mengenalnya dengan istilah ”kawin,” yang dalam kamus juga disebutkan sebagai perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita menjadi suami-istri.

Berbicara tentang pernikahan, secara langung atau tidak langsung pasti berhubungan dengan negara. Secara umum di pelbagai negara biasanya pernikahan itu dicatat oleh negara, dan kepada pernikahan itu negara memberi ”kekuatan hukum,” berdasarkan hukum sipil dan hukum pidana. Menurut keyakinan Kristen, negara memang mempunyai hak mengatur hal tersebut dan semua warga negara wajib mengakuinya. Sebuah pernikahan membutuhkan pengakuan umum dan kekuatan hukum sipil, oleh karena itu sebuah pernikahan tidak boleh disembunyikan atau dirahasiakan karena bertentangan dengan hakikat pernikahan itu sendiri.

Dalam pernikahan, bagi seorang pria berarti mengambil seorang wanita sebagai istrinya disaksikan oleh sanak keluarga dan masyarakat. Demikian pula bagi seorang wanita, menikah berarti mengakui di depan umum, bahwa pria tersebut adalah suaminya. Apabila dua orang menikah berarti meminta pengakuan sah dari masyarakat. Mereka meminta supaya anak-anak mereka yang akan dilahirkan dalam pernikahan itu diakui pula sebagai anak yang sah, dan supaya harta benda yang mereka kumpulkan bersama diakui pula sebagai milik yang sah.

Dalam hal ini negara wajib menetapkan peraturan, supaya pernikahan itu dicatat dan diakui sah secara hukum, dan juga secara secara sosial dalam masyarakat, sehingga dapat menjaga keutuhan pernikahan itu sendiri. Di sisi lain, kita nanti juga akan melihat bahwa kewajiban gereja ialah memohon berkat Tuhan untuk pernikahan dan memberi pertolongan rohani kepada mereka yang menikah.

B. Arti Pernikahan secara Kristen

1. Di dalam pernikahan Kristen haruslah diimani dan diakui bahwa pernikahan adalah sebuah lembaga suci yang berasal dari Tuhan dan ditetapkan oleh-Nya untuk kebahagiaan manusia (Kejadian 1:27-28, 2:18, 21:15).

2. Di dalam pernikahan Kristen haruslah disadari oleh pria dan wanita yang memutuskan untuk memasuki pernikahan, bahwa pernikahan adalah suatu lembaga monogami (Mat. 19:5). Didalam ketentuan pernikahan Kristen, mengambil istri kedua atau suami kedua, sama sekali tidak dapat diterima, bahkan sekalipun dengan alasan ketidakmampuan untuk memiliki keturunan.

3. Di dalam pernikahan Kristen hendaknya diakui sebagai persekutuan yang hidup. Secara hukum hal itu berarti bahwa ada kemungkinan untuk menikah dengan dasar seharta-semilik.

4. Di dalam pernikahan Kristen telah ditetapkan, bahwa pernikahan adalah suatu persekutuan antara seorang pria dan seorang wanita sampai maut memisahkan (Roma 7:1-2). Sesuai dengan perintah Kristus maka perundang -undangan hendaknya memberi dorongan kepada berlangsungnya persekutuan nikah itu, juga mendorong dan menguatkan suami-istri yang menghadapi konflik dan keretakan rumah-tangga yang m enjurus kepada perceraian untuk kembali ke arah perdamaian.

5. Di dalam pernikahan Kristen yang dilaksanakan dalam Kebaktian Pemberkatan Nikah,

Pertama terkandung sifat meneguhkan nikah yang telah disahkan.

Kedua, waktu mereka menjawab pertanyaan pendeta dengan ”Ya,” berarti hal itu dilakukan di hadapan Tuhan dan jemaat-Nya dan m e r e k a diingatkan akan Firman Tuhan, ”Jika ya, hendaklah kamu katakan ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan tidak” (Matius 5:37).

Ketiga, dalam Kebaktian Pemberkatan Nikah tersebut, di dalam dan oleh jemaat dimohonkan berkat Tuhan untuk kedua mempelai itu dan di dalam nama Tuhan berkat itu diucapkan oleh pendeta. Oleh karena kebaktian tersebut menuntut iman dari sepasang mempelai, maka kebaktian tersebut tidak boleh dilaksanakan untuk orang yang belum percaya.

Baca Juga: Membangun Kristen Yang Harmonis

Kewajiban gereja terhadap pernikahan belum selesai, gereja masih mempunyai tugas untuk membimbing kedua mempelai itu dalam jalan pernikahan mereka dengan pemberitaan Firman Tuhan, pelayanan sakramen, dukungan doa, dan pemeliharaan kerohanian, teristimewa pada masa krisis dalam pernikahan.

Catatan: Dalam pembahasan bab ini, gereja dapat melibatkan seorang ahli hukum untuk menjelaskan Pernikahan Kristen ditinjau dari aspek hukum di Indonesia. ARTI PERNIKAHAN SECARA KRISTEN
Next Post Previous Post