PERSEPULUHAN DI DALAM REGULASI HUKUM TAURAT BANGSA ISRAEL (3)

Pdt. Samuel T. Gunawan, M.Th.

PERSEPULUHAN (PASAL 3) PERSEPULUHAN DI DALAM REGULASI HUKUM TAURAT BANGSA ISRAEL

“Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN. Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima. Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN. Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus. Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.
(Imamat 27:30-34).
PERSEPULUHAN DI DALAM REGULASI HUKUM TAURAT BANGSA ISRAEL
gadget, bisnis, otomotif
Mengenai pemberian persepuluhan, ternyata praktik ini telah ada jauh sebelum hukum Taurat ada sebagaimana telah dijelaskan pada bagian 2 buku ini (bandingkan Kejadian 14:17-20; 28:20-22). Ini berarti praktik pemberian persepuluhan tidak berasal dari hukum Taurat. Tetapi di kemudian hari praktik pemberian persepuluhan ini secara signifikan diatur dalam hukum Taurat bagi bangsa Israel. Karena itulah kita menemukan bahwa regulasi mengenai persepuluhan yang jelas dan terlengkap ada pada bangsa Israel sebagaimana dinyatakan di dalam hukum Taurat.

Namun, saya menolak kesimpulan dari tesis Yamowa’a Bate’e yang mengatakan bahwa persepuluhan adalah budaya dan tradisi bangsa-bangsa lain yang di adopsi dan diubah menjadi budaya bangsa Israel dengan memberi arti yang baru. Saya berpendapat bahwa tentang persepuluhan itu Allah tidak mengadopsi dan mengubah budaya bangsa-bangsa lain, lalu memberlakukannya bagi bangsa Israel dalam pengertian yang baru. 

Karena memang tidak ada ayat di bagian mana pun di seluruh Perjanjian Lama yang menjelaskan ataupun mengindikasikan bahwa Allah memberikan regulasi mengenai persepuluhan itu karena Ia telah mengadopsinya dari bangsa-bangsa lain. Sebaliknya justru melalui regulasi persepuluhan bangsa Israel itu Allah hendak membuka misteri tentang kepemilikan Allah terhadap segala sesuatu yang diciptakan-Nya, yang telah ditanamkan-Nya dalam hati nurani manusia sejak awal. 

J. Wesley Brill mengatakan demikian, “Pemberian persepuluhan kepada Allah sudah dilakukan orang-orang sejak purbakala, baik oleh orang-orang Ibrani maupun bangsa-bangsa lain. Sebelum Musa memberikan Taurat kepada bani Israel, sudah menjadi kebiasaan bagi mereka untuk memberi persepuluhan kepada Tuhan. Rupanya hal itu telah ditanamkan di dalam hati nurani manusia sejak purbakala”. Dengan kata lain, pemberian hasil sulung dan persepuluhan sebenarnya merupakan pengakuan tentang kedaulatan dan kepemilikan Allah terhadap segala yang dapat kita miliki. Hal ini selanjutnya akan saya jelaskan di bagian 6 buku ini.

Adapun bagian-bagian Alkitab yang mengatur persepuluhan bagi bangsa Israel tersebut tertulis dalam: Imamat 27:30-33; Bilangan 18:20-32; Ulangan 12:5-19; 14:22-29; 26:12-13; 1 Samuel 8:14-17; Amos 4:2-6; 2 Tawarikh 31:1-13; Nehemia 10:35-38; 12:44; 13:4-5, 10-12; Maleakhi 3:7-12).

PERSEPULUHAN ORANG ISRAEL YANG DIBERIKAN KEPADA ORANG LEWI (IMAMAT 27:30-33; BILANGAN 18:20-24; NEHEMIA 10:37; ULANGAN 14:22)

Persepuluhan ini adalah milik Tuhan dan disebut sebagai persembahan kudus bagi Tuhan. Orang Israel diperintahkan untuk mempersembahkan kepada Tuhan persepuluhan dari hasil tanah dan ternak mereka sebagai persembahan khusus dan memberikannya kepada orang-orang Lewi. Hal ini bertujuan mengajarkan orang Israel agar mereka selalu takut akan Tuhan (Ulangan 14:23). 

Kevin J. Conner menjelaskan demikian, “Kedua belas suku memberi persepuluhan kepada Tuhan dan persepuluhan ini dari penghasilan orang-orang yang diberikan kepada keimaman suku Lewi setiap tahunnya. Bilangan 18:24-32 perlu dipelajari secara teliti. Suku Lewi tidak memiliki warisan di tanah itu tetapi dihidupi oleh persepuluhan dari orang-orang. Dua belas suku memberi persepuluhan kepada satu suku”. Persepuluhan ini diberikan orang Israel setiap tahun (Ulangan 14:22). Persepuluhan dari hasil tanah dapat diberikan dalam bentuk uang dengan menambah 1/5 atau 20 %, sedangkan persepuluhan dari hasil ternak tidak boleh diganti dalam bentuk uang.

Suku Lewi adalah suku yang dikhususkan oleh Tuhan membantu pekerjaan pelayanan di Tabernakel, dan suku Lewi tidak memiliki warisan di tanah Perjanjian sehingga mereka tidak memiliki penghasilan layaknya suku-suku lainnya. Namun sebagai kompensasi (upah) dari pekerjaan mereka di Tabernakel, suku Lewi mendapatkan persepuluhan dari orang Israel sebagai hak milik pusaka yang diberikan Tuhan kepada mereka (Bilangan 18:21,31). 

Dan hal tersebut merupakan “ketetapan yang berlaku untuk selama-lamanya” bagi orang Lewi turun-temurun (Bilangan 18:23). Dengan demikian, kehidupan orang Lewi sepenuhnya ditopang melalui pemberian persepuluhan dari orang Israel. Kekhususan suku Lewi ini didasarkan atas kehendak dan pemilihan Allah yang berdaulat, dan disertai dengan alasan yang logis. 

Herbert Wolf menjelaskan alasannya demikian, “Pada waktu anak sulung Israel selamat selama tulah kesepuluh yang merupakan klimaks di Mesir, Allah menyatakan bahwa semua anak sulung Israel adalah milikNya. Tetapi daripada memisah anak-anak sulung dari keluarga mereka, Allah memilih seluruh suku Lewi untuk menjadi hamba-hamba khusus bagi-Nya sebagai ganti semua orang sulung Israel (Bilangan 3:11-13)”.

Kita juga teringat, bahwa setelah orang Israel mengatakan kepada Tuhan “Segala yang difirmankan TUHAN akan kami lakukan”. Lalu Musa pun menyampaikan jawab bangsa itu kepada TUHAN” (Keluaran 19:8), segera setelah itu mereka melanggar perintah pertama dan kedua dari Sepuluh Perintah (Keluaran 20:1-18). Mereka membuat patung anak lembu emas di kaki gunung Sinai untuk disembah (Keluaran 32). Pada waktu itulah suku Lewi berkumpul di pihak Musa selama krisis lembu emas tersebut, menolak penyembahan berhala patung anak lembu emas tersebut. Dengan demikian Allah senang dengan tindakan suku Lewi, Allah memilih mereka menjadi pelayan-Nya yang khusus (Bandingkan Keluaran 32:26-28).

Sebagai tambahan, menurut Herbert Wolf bahwa “pemberian persepuluhan yang tidak teratur dari suku-suku yang lain sering kali menyebabkan orang Lewi hidup dalam kekurangan”. Itu sebabnya, dan mungkin sebagai bentuk antisipasi, maka orang Israel diharuskan memberikan persepuluhan pada tahun ketiga, selain persepuluhan tahunan mereka (Ulangan 14:22). Namun persepuluhan di tahun ketiga ini tidak hanya dimaksudkan diberikan pada orang Lewi tetapi juga kepada orang asing, anak yatim, dan janda (Ulangan 14:27-29; 26:12-14). 

Nampaknya, pada masa pembuangan Israel di bawah penawanan Babel kemungkinan besar persepuluhan untuk orang Lewi ini tidak dijalankan, tetapi kemudian, “setelah penawanan Babel, persepuluhan diberikan lagi kepada suku Lewi (Nehemia 10:37)”. Dan nampaknya ada orang-orang Lewi yang didampingi seorang imam ditugaskan untuk memungut persembahan persepuluhan ini dari kota-kota di Israel (Bandingkan Nehemia 10:37-39).

PERSEPULUHAN ORANG LEWI YANG DIBERIKAN KEPADA IMAM-IMAM DAN DISERAHKAN MELALUI IMAM BESAR (BILANGAN 18:25-32)

Regulasi tentang persepuluhan dalam hukum Taurat juga memuat kewajiban suku Lewi untuk memberikan persepuluhan dari seluruh hasil persepuluhan yang mereka terima. Persepuluhah suku Lewi ini disebut sebagai persembahan khusus kepada Tuhan yang diberikan kepada imam-imam yang diserahkan kepada imam Harun. Tuhan telah menetapkan bahwa Harun dan keturunannya sebagai imam-imam yang melayani di tabernakel, dan mereka dibantu oleh suku Lewi (Bilangan 18:20; Bandingkan Imamat 8,9). 

Herbert Wolf menjelaskan demikian, “Dalam peranan ini, orang Lewi merupakan ‘pemberian’ kepada Harun dan anak-anaknya ‘untuk melakukan pekerjaan pada Kemah Pertemuan (Bilangan 18:6)”. Selanjutnya Herbert Wolf menjelaskan, “Karena orang Lewi tidak diberi tanah warisan di Tanah Perjanjian, orang Israel diperintahkan untuk memberikan persepuluhan mereka kepada orang Lewi. Sebaliknya, orang Lewi memberi sepersepuluh bagian dari persepuluhan kepada para imam sebagai suatu persembahan kepada Tuhan (Bilangan 18:21-28)”.

Selain menerima persepuluhan dari orang-orang Lewi, para imam juga menerima persembahan dari hasil pertama atau hasil sulung (Bilangan 18:8-19; Bandingkan Amsal 3:9). Sebagai tambahan, nampaknya pada masa pembuangan Israel di bawah penawanan Babel kemungkinan besar persepuluhan orang Lewi untuk para imam ini juga tidak dijalankan, namun “pada masa pemulihan Israel dari pembuangan di Babel, persembahan persepuluhan dari persembahan persepuluhan itu dilaksanakan kembali, dan diberikan juga kepada dua anak laki-laki Harun (Nehemia 10:38-39)”. Persepuluhan ini dikemudian hari diletakkan dalam bilik-bilik perbendaharaan rumah Allah (Nehemia 12:44; 13:4-5, 10-12).

PERSEPULUHAN DI AKHIR TAHUN KETIGA (ULANGAN 14:28-29; 26:12-14)

Selain memberikan persepuluhan penghasilan mereka setiap tahunnya (Ulangan 14:22), orang Israel juga diperintahkan memberikan persepuluhan pada tahun ketiga (Ulangan 14:28). Persepuluhan tersebut tidak hanya dimaksudkan diberikan pada orang Lewi tetapi juga kepada orang asing, anak yatim, dan janda (Ulangan 14:29;26:12-14). 

Pemberian persepuluhan di akhir tahun ketiga ini penting dengan maksud agar orang Israel tidak melupakan setiap orang yang membutuhkan, yaitu orang Lewi, orang asing, anak yatim piatu, dan para janda. Pemberian persepuluhan tahunan yang tidak teratur dari suku-suku Israel yang lainnya akan mengakibatkan orang Lewi hidup dalam kekurangan, karena itu sebagai bentuk antisipasi, maka orang Israel diharuskan memberikan persepuluhan pada tahun ketiga kepada orang Lewi, selain persepuluhan tahunan mereka (Ulangan 14:22).

Pemberian persepuluhan di akhir tahun ketiga ini juga diberikan kepada orang asing. Hal ini penting mengingat secara historis orang Israel juga pernah menjadi orang asing di Mesir selama kira-kira 400 tahun (Keluaran 22:21; 23:9; Ulangan 10:18-19). Selain orang Lewi dan orang asing, persepuluhan ini juga diberikan kepada anak yatim piatu dan para janda. Anak yatim piatu adalah anak yang ditinggal mati oleh ayah dan ibunya. Sedangkan yang dimaksud dengan para janda adalah mereka yang sudah ditinggal mati oleh suaminya dan mereka yang sudah lanjut usianya (sekitar 55 tahun ke atas) serta dalam keadaan miskin dan kekurangan. 

Pemberian persepuluhan bagi anak yatim piatu dan para janda ini penting dilakukan karena mengekspresikan perhatian dan kepedulian Tuhan sehubungan dengan keadaan status sosial ekonomi mereka. Dikemudian hari Pemazmur mengingatkan bahwa “Bapa bagi anak yatim dan Pelindung bagi para janda, itulah Allah di kediaman-Nya yang kudus” (Mazmur 68:6). Perintah Tuhan kepada Israel agar patuh melakukan persepuluhan ketiga ini disertai janji, “... supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau di dalam segala usaha yang dikerjakan tanganmu” (Ulangan 14:29b).

PERSEPULUHAN YANG MENJADI HAK RAJA YANG DIBERIKAN BAGI PEGAWAI DAN PEMERINTAHANNYA (1 SAMUEL 8:14-17)

Ketika orang Israel menolak pemerintahan teokrasi Allah dengan meminta seorang raja yang memerintah atas mereka, maka Tuhan melalui nabi Samuel menunjukkan hak seorang raja yang akan memerintah atas Israel (1 Samuel 8:1-212). Regulasi mengenai persepuluhan ini tidak termasuk dalam hukum Taurat Musa, tetapi merupakan regulasi yang ditambahkan kemudian dalam hukum sipil (judicial law) kerajaan Israel, yaitu ketika bangsa Israel memiliki seorang raja yang memerintah atasnya. Persepuluhan ini dipungut dari penghasilan tanah dan hasil ternak bangsa Israel. Namun, persepuluhan sebagai hak raja ini berbeda dari persepuluhan yang diberikan kepada orang Lewi dan persepuluhan di akhir tahun ketiga.

Pemberian persepuluhan yang menjadi hak raja ini wajib dilaksanakan oleh orang Israel, karena persepuluhan ini merupakan upeti atau pajak penghasilan yang dipungut oleh raja dari rakyatnya, yang berhubungan dengan hak dan otoritas raja dalam menjalankan pemerintahnya. 

Kevin J. Conner menjelaskan demikian, “Ketika Israel memilih untuk memiliki seorang raja yang memimpin, mereka menentukan sendiri persepuluhan lainnya. Ini merupakan pajak persepuluhan yang ditentukan sendiri demi kelangsungan hidup kerajaan, dan membantu pendapatan raja (Bandingkan 2 Raja-raja 23:35). Perpajakan ini dibutuhkan oleh raja. Ini merupakan persepuluhan yang diberikan sendiri di atas persepuluhan lainnya, sesuai dengan keinginan mereka sendiri untuk memiliki seorang raja seperti bangsa-bangsa lainnya”.

Dengan demikian pada saat itu orang Israel diwajibkan untuk memberikan persepuluhan dari penghasilan mereka kepada orang Lewi dan imam. Pemberian persepuluhan ini diwajibkan karena berhubungan dengan hak suku Lewi, sistem keimanan, peribadatan dan persembahan di Israel. Dengan kata lain pemberian persepuluhan ini berhubungan dengan hukum Taurat orang Israel. Sementara itu, di pihak lainnya, kepada orang Israel dipungut sepersepuluh dari penghasilan mereka yang diberikan kepada raja sebagai pajak untuk pemerintahannya. Pemberian persepuluhan ini berhubungan dengan hukum sipil di kerajaan Israel.

PEMBERIAN BERUPA PERSEMBAHAN-PERSEMBAHAN LAINNYA

Bangsa Israel tidak hanya diwajibkan memberikan persepuluhan, tetapi juga untuk memberikan kepada Tuhan persembahan-persembahan lainnya (Ulangan 12:6). Pemberian-pemberian yang diperintahkan kepada Israel selain persepuluhan antara lain: 

(1) Korban bakaran adalah korban yang paling umum dari semua korban lainnya yang dipersembahkan untuk pendamaian (Imamat 1), korban sajian untuk menyenangkan hati Tuhan (Imamat 2:1-16; 6:14-23), korban keselamatan (Imamat 3) yang terdiri dari: korban syukur sebagai tanggapan atas suatu berkat khusus (Imamat 7:12-15), korban nazar yang dipersembahkan sebagai rasa syukur karena telah melewati suatu masa kesukaran (Ulangan 12:6; Bandingkan Yunus 2:9), dan korban sukarela sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada Allah (Imamat 7:16-18); 

(2) Persembahan dari hasil pertama atau hasil sulung yang diberikan kepada imam (Bilangan 18:8-19; Bandingkan Amsal 3:9); 

(3) Persembahan sukarela untuk membangun tempat-tempat suci atau tempat ibadah (Keluaran 36:1-7; Ulangan 16:10; 1 Tawarikh 29:9-19).

Perlu diketahui bahwa persembahan persepuluhan bangsa Israel tidak digunakan untuk membangun tempat-tempat suci. Persembahan persepuluhan secara khusus digunakan untuk menyokong dan menopang kehidupan suku Lewi, imam-imam, orang asing, orang miskin dan para janda. Pembangunan tempat-tempat suci seperti Kemah Musa (Keluaran 25:1-40; 36:1-6), Bait Suci Salomo (1 Tawarikh 29:1-9), dan Bait Suci yang diperbaiki (Ezra 1:6; 2:68; 7:15), keuangannya tidak bersumber dari persepuluhan melainkan dari persembahan sukarela orang Israel. 


Derek Prince menjelaskan, “Di bawah peraturan hukum Taurat persepuluhan hanya dipakai untuk membiayai keperluan hidup para imam bukan untuk pembangunan atau penyediaan peralatan tempat ibadah. Untuk keperluan yang demikian, dananya diambil dari persembahan khusus, misalnya untuk Tabernakel (Keluaran 35:4-29; 36:5-7), untuk Bait Salomo (1 Tawarikh 29:1-9)”.

Ringkasnya: Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Praktik persepuluhan bukan berasal dari hukum Taurat. Praktik pemberian persepuluhan telah dilakukan oleh Abraham dan Yakub jauh sebelum hukum Taurat ada. Pemberian persepuluhan ini kemudian diwajibkan bagi Israel dan diatur pelaksanaannya dalam regulasi hukum Taurat. Isi regulasi mengenai persepuluhan itu mewajibkan: 

(1) Orang-orang Israel mempersembahkan persembahan persepuluhan (10%) dari penghasilan mereka kepada Tuhan setiap tahunnya dan persepuluhan itu diberikan kepada suku Lewi; 

(2) Suku Lewi kemudian memberikan persepuluhan (10%) mereka dari persepuluhan orang Israel tersebut kepada imam Harun dan anak-anaknya; 

(3) Pada akhir tahun ketiga, selain mempersembahkan persepuluhan tahunannya, maka orang Israel harus mempersembahkan persembahan persepuluhan (10%) yang diberikan pada orang Lewi, orang asing, anak yatim dan para janda. Dengan demikian di tahun ketiga jumlah persepuluhan yang harus diberikan orang Israel sebesar 20%.

2. Setelah Israel menganut sistem kerajaan maka raja memiliki hak untuk memungut sepersepuluh (10%) dari orang Israel setiap tahunnya sebagai pajak (upeti) yang dipakai raja untuk menggaji para pegawainya. Dengan adanya pengaturan persepuluhan dalam hukum sipil ini maka setiap tahunnya bangsa Israel harus mempersembahkan 20 % penghasilannya dengan pembagian 10% untuk orang Lewi dan 10% untuk raja. Pada tahun ketiga jumlah persepuluhan mereka menjadi 30% karena selain memberikan persepuluhan untuk orang Lewi (10%) dan raja (10%), maka di akhir tahun ketiga orang Israel juga memberikan persepuluhan (10%) bagi orang Lewi, orang asing, anak yatim dan para janda.

3. Persentase pemberian persepuluhan di atas belum termasuk persembahan kurban dalam sistem keimaman, persembahan hasil pertama (sulung) kepada imam, persembahan sukarela untuk pembangunan tempat ibadah dan perlengkapannya, serta persembahan-persembahan lainnya. PERSEPULUHAN DI DALAM REGULASI HUKUM TAURAT BANGSA ISRAEL 
Next Post Previous Post