EKSPOSISI HUKUM 8: JANGAN MENCURI (KELUARAN 20:15)

Pdt.Budi Asali, M.Div.
EKSPOSISI HUKUM 8: JANGAN MENCURI (KELUARAN 20:15). Keluaran 20:15 - Jangan mencuri.
EKSPOSISI HUKUM 8: JANGAN MENCURI (KELUARAN 20:15)
gadget, bisnis, asuransi
1) Contoh pelanggaran terhadap hukum ini.

a) Mengambil sesuatu yang bukan miliknya sendiri tanpa ijin, baik besar maupun kecil.

Mengambil mangga, atau jambu, atau buah apapun milik tetangga / orang lain, tanpa ijin, merupakan pencurian, tidak peduli betapa tidak berharganya / remehnya buah tersebut.

b) Mencuri waktu dalam bekerja atau mencuri dalam persoalan kwalitet pekerjaan.

Misalnya: membolos dari pekerjaan karena alasan yang tidak bisa dibenarkan / dipertanggung-jawabkan, datang terlambat, pulang terlalu pagi, kerja malas-malasan, kerja dengan asal-asalan / ceroboh sehingga merugikan boss.

The Biblical Illustrator (Old Testament): “If a workman who is paid to work ten hours, takes advantage of the absence of the master or foreman to smoke a pipe and read a newspaper for one hour out of the ten, he steals one-tenth of his day’s wages” (= Jika seorang pekerja yang dibayar untuk bekerja sepuluh jam, mengambil keuntungan dari absennya tuannya atau mandor untuk merokok dan membaca koran untuk satu jam dari sepuluh jam itu, ia mencuri sepersepuluh dari upah hariannya).

The Biblical Illustrator (Old Testament): “An assistant in a shop, who instead of caring for his master’s interests as if they were his own, puts no heart into his work, exercises no ingenuity, treats customers carelessly instead of courteously, and so diminishes the chances of their coming again, gets his salary on false pretences, does not give the kind of service which he knows his employer expects, and which he would expect if he were an employer himself” (= Seorang pembantu / bawahan di sebuah toko, yang bukannya mempedulikan kepentingan tuannya seakan-akan itu adalah kepentingannya sendiri, tidak memberikan hatinya untuk pekerjaannya, tidak melaksanakan kepintarannya, menangani langganan-langganan dengan sembarangan / ceroboh / tanpa perhatian dan bukannya dengan sopan, dan dengan demikian mengurangi kemungkinan bagi langganan-langganan itu untuk datang lagi, mendapatkan gajinya yang bukan merupakan haknya, tidak memberikan jenis pelayanan yang ia tahu diharapkan oleh majikannya, dan yang ia sendiri harapkan seandainya ia sendiri adalah seorang majikan).

Pulpit Commentary: “Servants steal when they take ‘commission’ from tradesmen unknown to their masters, or appropriate as ‘perquisites’ what their masters have not expressly agreed to allow, or neglect to do the work which they undertook, or do it in a slovenly manner, or damage their master’s property by carelessness or diminish it by waste” (= Pelayan-pelayan mencuri ketika mereka mengambil ‘komisi’ dari pedagang-pedagang tanpa sepengetahuan tuan mereka, atau mengambil untuk diri sendiri ‘keuntungan’ yang tidak disetujui atau diijinkan dengan jelas oleh tuan mereka, atau lalai untuk melakukan pekerjaan mereka, atau melakukannya dengan cara yang ceroboh / teledor, atau merusakkan milik tuan mereka oleh kecerobohan atau menguranginya oleh pemborosan / penghamburan).

Sebetulnya dalam hal ini juga termasuk ‘hamba-hamba Tuhan’, yang sekalipun sudah diberi biaya hidup yang cukup oleh gerejanya, tetapi melayani asal-asalan, atau terus menerus berkhotbah di gereja-gereja lain, dan nyaris tak pernah berkhotbah di gerejanya sendiri. Ini juga merupakan pencurian!

c) Tidak mengembalikan barang / uang yang dipinjam.

Mazmur 37:21 - “Orang fasik meminjam dan tidak membayar kembali, tetapi orang benar adalah pengasih dan pemurah”.

Barnes’ Notes: “It is true, however, as a characteristic of a wicked man, that he will often be ‘disposed’ to borrow and not pay again; that he will be ‘reckless’ about borrowing and careless about paying; and that it is a characteristic of a good or upright man that he will not borrow when he can avoid it, and that he will be punctual and conscientious in paying what he has borrowed” (= Tetapi adalah benar bahwa sebagai suatu sifat dari seorang yang jahat, bahwa ia akan sering ‘ingin / cenderung’ untuk meminjam dan tidak mengembalikan; bahwa ia akan ‘sembrono’ dalam meminjam dan tak peduli dalam membayar / mengembalikan; dan bahwa merupakan suatu sifat dari seorang yang baik / saleh dan jujur / lurus bahwa ia tidak akan meminjam ketika ia bisa menghindarinya, dan bahwa ia akan tepat waktu dan teliti dalam membayar / mengembalikan apa yang telah ia pinjam).

d) Mencuri dengan menggunakan ukuran / timbangan yang tidak cocok.

Imamat 19:35-36 - “(35) Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan, mengenai ukuran, timbangan dan sukatan. (36) Neraca yang betul, batu timbangan yang betul, efa yang betul dan hin yang betul haruslah kamu pakai; Akulah TUHAN, Allahmu yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir”. Bdk. Ulangan 25:13-16 Amsal 11:1 Amsal 20:10,23 Yeh 45:10-12 Mikha 6:10-11 Amos 8:4-5.

Ulangan 25:13-16 - “(13) ‘Janganlah ada di dalam pundi-pundimu dua macam batu timbangan, yang besar dan yang kecil. (14) Janganlah ada di dalam rumahmu dua macam efa, yang besar dan yang kecil. (15) Haruslah ada padamu batu timbangan yang utuh dan tepat; haruslah ada padamu efa yang utuh dan tepat - supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu. (16) Sebab setiap orang yang melakukan hal yang demikian, setiap orang yang berbuat curang, adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.’”.

Amsal 11:1 - “Neraca serong adalah kekejian bagi TUHAN, tetapi Ia berkenan akan batu timbangan yang tepat”.

Amsal 20:10,23 - “(10) Dua macam batu timbangan, dua macam takaran, kedua-duanya adalah kekejian bagi TUHAN. ... (23) Dua macam batu timbangan adalah kekejian bagi TUHAN, dan neraca serong itu tidak baik”.

Yehezkiel 45:10-12 - “(10) Neraca yang betul, efa yang betul dan bat yang betullah patut ada padamu. (11) Sepatutnyalah efa dan bat mempunyai ukuran yang sama yang ditera, sehingga satu bat isinya sepersepuluh homer, dan satu efa ialah sepersepuluh homer juga; jadi menurut homerlah ukuran-ukuran itu ditera. (12) Bagi kamu satu syikal sepatutnya sama dengan dua puluh gera, lima syikal, ya lima syikal dan sepuluh syikal, ya sepuluh syikal, dan lima puluh syikal adalah satu mina”.

Mikha 6:10-11 - “(10) Masakan Aku melupakan harta benda kefasikan di rumah orang fasik dan takaran efa yang kurang dan terkutuk itu? (11) Masakan Aku membiarkan tidak dihukum orang yang membawa neraca palsu atau pundi-pundi berisi batu timbangan tipu?”.

Amos 8:4-5 - “(4) Dengarlah ini, kamu yang menginjak-injak orang miskin, dan yang membinasakan orang sengsara di negeri ini (5) dan berpikir: ‘Bilakah bulan baru berlalu, supaya kita boleh menjual gandum dan bilakah hari Sabat berlalu, supaya kita boleh menawarkan terigu dengan mengecilkan efa, membesarkan syikal, berbuat curang dengan neraca palsu,”.

The Biblical Illustrator (New Testament): “To give short weight or short measure, is to steal” (= Memberikan berat / timbangan yang kurang atau ukuran yang kurang adalah mencuri).

Pulpit Commentary: “employment of false weights or measures, are the acts of a thief, as much as pocket-picking or shop-lifting” (= pekerjaan dari timbangan atau ukuran yang palsu adalah tindakan dari seorang pencuri, sama seperti pencopetan dompet atau pengutilan).

Pelanggaran dalam hal ini banyak sekali:

1. Pompa bensin yang meterannya curang.

2. Penjual buah-buahan di pinggir jalan yang timbangannya kurang bisa sampai 20 %!

3. Penjual LPG yang gasnya sudah dikurangi.

4. Dan sebagainya.

e) Mencuri dengan menjual barang berkwalitet lebih rendah dari yang seharusnya, atau barang palsu.

The Biblical Illustrator (New Testament): “If he engages to send you cloth of a certain quality and charges you for it, and then sends you cloth which is worth in the market only two-thirds the price, he is just as much a thief as though he stood behind you in a crowd and robbed you of your purse. ... To supply an article of inferior quality to that which it is understood that the buyer expects, is to steal” (= Jika ia berjanji untuk mengirimkan kepadamu kain dari kwalitet tertentu dan memintamu membayar untuk itu, dan lalu mengirimkan kepadamu kain yang nilai / harganya di pasar hanya dua per tiga dari harga itu, ia sama pencurinya seakan-akan ia berdiri di belakangmu dalam kerumunan orang banyak dan merampok / mencopet dompetmu. ... Menyuplai suatu barang dari kwalitet yang lebih rendah dari apa yang diketahui sebagai apa yang diharapkan oleh si pembeli, adalah mencuri).

Pulpit Commentary: “Adulteration, concealment of defects, misrepresentation of quality, ... are the acts of a thief, as much as pocket-picking or shop-lifting” (= Pemalsuan / pencampuran, penyembunyian cacat-cacat, penggambaran yang salah dari kwalitet, ... adalah tindakan-tindakan dari seorang pencuri, sama seperti pencopetan dompet atau pengutilan).

f) Korupsi.

Lukas 3:13 - “Jawabnya: ‘Jangan menagih lebih banyak dari pada yang telah ditentukan bagimu.’”.

Yohanes 12:6 - “Hal itu dikatakannya bukan karena ia memperhatikan nasib orang-orang miskin, melainkan karena ia adalah seorang pencuri; ia sering mengambil uang yang disimpan dalam kas yang dipegangnya”.

g) Menaikkan bon / kwitansi.

Lukas 3:13 - “Jawabnya: ‘Jangan menagih lebih banyak dari pada yang telah ditentukan bagimu.’”.

Praktek seperti ini merajalela di Indonesia. Pegawai yang menaikkan bon / kwitansi adalah pencuri, dan pemilik toko / perusahaan yang mau menaikkan bon / kwitansi, berdusta dengan tulisan, dan juga membantu pencurian.

h) Mencuri nilai dengan cara tidak jujur pada waktu ulangan / ujian.

i) Mencuri air / listrik / telpon / pajak.

j) Menyalah-gunakan fasilitas kantor / perusahaan, seperti foto copy, printer, telpon, mobil, dsb, untuk kepentingan pribadi / orang lain yang tidak berhak.

k) Tidak mengembalikan uang kembalian yang kelebihan.

l) Menggeser batas tanah.

Ulangan 19:14 - “‘Janganlah menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan kaumiliki di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu.’”.

Ulangan 27:17 - “Terkutuklah orang yang menggeser batas tanah sesamanya manusia. Dan seluruh bangsa itu haruslah berkata: Amin!”.

Menggeser batas tanah jelas merupakan pencurian tanah, karena tujuannya adalah untuk memperluas tanahnya sendiri dengan mencuri tanah tetangganya.

m) Memeras, merampas, tidak memberikan apa yang menjadi hak orang lain, menindas orang miskin, boss yang menindas / bersikap tidak adil terhadap pegawainya, dsb.

Ada banyak ayat Alkitab yang menentang pelindasan hak (pencurian hak), dan akan saya berikan dan bahas di bawah ini.

Im 19:11a,13,15,35a - “(11a) Janganlah kamu mencuri, ... (13) Janganlah engkau memeras sesamamu manusia dan janganlah engkau merampas; janganlah kautahan upah seorang pekerja harian sampai besok harinya. ... (15) Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran. ... (35a) Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan”.

Calvin (tentang Imamat 19:35-36): “‘Ye shall do no unrighteousness in judgment.’ If you take the word judgment in its strict sense, this will be a special precept, that judges should faithfully do justice to all, and not subvert just causes from favor or ill-will. But since the word MISHPAT, often means rectitude, it will not be unsuitable to suppose that all iniquities contrary to integrity are generally condemned;” (= ‘Jangan kamu melakukan ketidakbenaran dalam penghakiman’. Jika kamu mengartikan kata ‘penghakiman’ dalam arti yang ketat, ini akan menjadi ajaran yang spesial, bahwa hakim-hakim harus dengan setia melakukan keadilan kepada semua orang, dan tidak membalikkan perkara-perkara yang adil dari kesenangan atau sakit hati / dendam. Tetapi karena kata MISHPAT, sering berarti ‘kejujuran / kelurusan’, maka bukanlah tidak cocok kalau semua kejahatan yang bertentangan dengan kejujuran / kelurusan dikecam secara umum).

Catatan: kata MISHPAT adalah kata Ibrani yang diterjemahkan ‘peradilan’ (ay 35a) dalam Kitab Suci Indonesia. Calvin memang benar bahwa kata itu bisa diartikan ‘rectitude’ (= kejujuran / kelurusan).

Pulpit Commentary (tentang Keluaran 20:15): “Masters steal when they do not permit their servants the indulgences they promised, or allow their wages to fall into arrear, or force them to work overtime without proper remuneration” (= Tuan-tuan mencuri pada waktu mereka tidak mengijinkan pelayan-pelayan mereka kebaikan-kebaikan / kesenangan-kesenangan yang mereka janjikan, atau menunggak upah mereka, atau memaksa mereka untuk kerja lembur tanpa upah yang pantas).

Calvin (tentang Keluaran 20:15 dan Ulangan 5:19): “SINCE charity is the end of the Law, we must seek the definition of theft from thence. This, then, is the rule of charity, that every one’s rights should be safely preserved, and that none should do to another what he would not have done to himself. It follows, therefore, that not only are those thieves who secretly steal the property of others, but those also who seek for gain from the loss of others, accumulate wealth by unlawful practices, and are more devoted to their private advantage than to equity” (= KARENA kasih adalah tujuan dari hukum Taurat, kita harus mencari definisi dari ‘pencurian’ dari sana. Maka, inilah peraturan dari kasih, bahwa hak dari setiap orang harus dijaga dengan aman, dan bahwa tak seorangpun boleh melakukan kepada orang lain apa yang ia tidak mau dilakukan terhadap dirinya sendiri. Karena itu, akibatnya, bahwa yang merupakan pencuri-pencuri bukan hanya mereka yang dengan diam-diam mencuri milik orang-orang lain, tetapi juga mereka yang mencari keuntungan dari kerugian orang-orang lain, mengumpulkan kekayaan oleh praktek-praktek yang tidak sah, dan lebih mengabdikan diri kepada keuntungan pribadi dari pada kepada keadilan).

Bdk. Amos 8:4 - “Dengarlah ini, kamu yang menginjak-injak orang miskin, dan yang membinasakan orang sengsara di negeri ini”.

Keluaran 23:1-3,6-9 - “(1) ‘Janganlah engkau menyebarkan kabar bohong; janganlah engkau membantu orang yang bersalah dengan menjadi saksi yang tidak benar. (2) Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang membelokkan hukum. (3) Juga janganlah memihak kepada orang miskin dalam perkaranya. ... (6) Janganlah engkau memperkosa hak orang miskin di antaramu dalam perkaranya. (7) Haruslah kaujauhkan dirimu dari perkara dusta. Orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kaubunuh, sebab Aku tidak akan membenarkan orang yang bersalah. (8) Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar. (9) Orang asing janganlah kamu tekan, karena kamu sendiri telah mengenal keadaan jiwa orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir”.

Catatan: kata-kata ‘kebanyakan orang’ yang muncul 2 x dalam ay 2 diterjemahkan ‘a multitude’ (= orang banyak) dalam KJV/RSV; ‘a crowd’ (= orang banyak) dalam NIV. Beberapa penafsir mengatakan bahwa sekalipun kata Ibraninya memang bisa diterjemahkan begitu, tetapi juga bisa diterjemahkan ‘orang besar / kuat’.

Jamieson, Fausset & Brown (tentang Keluaran 23:2): “‘Thou shalt not follow a multitude,’ (‎RABIYM‎) - ‘many.’ This makes a very good sense; because the caution against being misled into evil by the influence of prevailing example is necessary and seasonable at all times. But the Hebrew word signifies also ‘great men’ (Job 31:9; Isa 53:12; Jer 41:1), and in the opinion of some it should be so translated both in this and the following clause” [= ‘Jangan engkau mengikuti banyak orang’ (RABIYM) - ‘banyak’. Ini membuat suatu arti yang baik; karena peringatan supaya jangan dibimbing secara salah ke dalam kejahatan oleh pengaruh dari teladan / contoh yang umum / kuat merupakan sesuatu yang perlu dan sesuai untuk segala waktu. Tetapi kata Ibrani itu juga berarti ‘orang-orang besar’ (Ayub 31:9; Yesaya 53:12; Yeremia 41:1), dan dalam pandangan dari sebagian orang itu harus diterjemahkan demikian di sini dan dalam anak kalimat selanjutnya].

Calvin (tentang Keluaran 23:6): “But the other point here referred to might appear superfluous, viz., that judges should not favor the poor, which very rarely takes place. It would also be incongruous that what God elsewhere prescribes and praises should here be reprehended. I reply, that rectitude is so greatly pleasing to God, that the judge would in no wise be excusable, under whatever pretext he might decline from it ever so little, and that this is the intention of this precept. For, although the poor is for the most part tyrannically oppressed, still ambition will sometimes impel a judge to misplaced compassion, so that he is liberal at another’s expense. And this temptation is all the more dangerous, because injustice is done under the cloak of virtue” (= Tetapi hal lain yang ditunjuk di sini bisa kelihatan berlebihan, yaitu, bahwa hakim-hakim tidak boleh memihak orang miskin, yang sangat jarang terjadi. Juga merupakan sesuatu yang tidak cocok kalau apa yang di tempat lain Allah tentukan dan puji, di sini justru dicela / disalahkan. Saya menjawab, bahwa kejujuran / kelurusan adalah begitu menyenangkan / memperkenan Allah, sehingga hakim tidak akan bisa dimaafkan, sekalipun ia mundur darinya hanya sedikit dengan dalih apa pun, dan ini adalah maksud / tujuan dari perintah / ajaran ini. Karena sekalipun orang miskin pada umumnya ditindas secara kejam, tetap ambisi kadang-kadang mendorong seorang hakim kepada belas kasihan yang salah tempat, sehingga ia baik / murah hati dengan mengorbankan orang lain. Dan pencobaan ini jauh lebih berbahaya, karena ketidak-adilan dilakukan di bawah jubah / selubung dari kebaikan).

Catatan: yang dibicarakan oleh Calvin dalam bagian ini adalah Keluaran 23:3. Memang dalam bagian-bagian lain dari Alkitab kita diharuskan berbelas kasihan dan menolong orang-orang miskin, tetapi itu tidak berarti kita boleh memihak kepada orang miskin pada waktu ia memang salah. Tetapi kesalahan seperti ini justru banyak terjadi. Orang-orang miskin yang jelas-jelas mendirikan bangunan liar, atau berjualan di tempat terlarang, seringkali justru dibela, pada waktu mereka ditindak oleh yang pihak yang berwajib / berwenang. Kalau sepeda motor tabrakan dengan mobil, selalu pengendara mobilnya yang disalahkan.

Dalam contoh yang terakhir ini, yang dilindas haknya justru adalah orang kaya. Ini sama salahnya dengan melindas hak orang miskin. Kita tidak boleh berpihak kepada orang kaya atau orang miskin, orang berkedudukan tinggi atau rendah. Kita harus berpihak pada kebenaran dan keadilan!

Matthew Henry (tentang Keluaran 23:1-dst): “The judges are here cautioned not to pervert judgment. (1.) They must not be overruled, either by might or multitude, to go against their consciences in giving judgment, v. 2. ... They must not pervert judgment, no, not in favour of a poor man, v. 3. Right must in all cases take place and wrong must be punished, and justice never biassed nor injury connived at under pretence of charity and compassion. If a poor man be a bad man, and do a bad thing, it is foolish pity to let him fare the better for his poverty” [= Hakim-hakim di sini diperingatkan untuk tidak membengkokkan penghakiman. 1. Mereka tidak boleh dipengaruhi, atau oleh kekuatan atau oleh orang banyak, untuk berjalan melawan hati nurani mereka dalam memberikan penghakiman, ay 2. ... Mereka tidak boleh membengkokkan penghakiman, tidak, tidak dengan memihak orang miskin, ay 3. Keadilan / kebenaran harus terjadi dalam semua kasus dan kesalahan harus dihukum, dan keadilan tidak pernah dibuat berat sebelah ataupun pelanggaran pura-pura tak dilihat di bawah kepura-puraan dari kasih dan belas kasihan. Jika seorang miskin adalah seorang yang jahat, dan melakukan sesuatu yang jahat / buruk, merupakan belas kasihan yang tolol untuk membiarkannya berjalan dengan lebih baik (?) karena kemiskinannya].

Ul 1:16-17a - “(16) Dan pada waktu itu aku memerintahkan kepada para hakimmu, demikian: Berilah perhatian kepada perkara-perkara di antara saudara-saudaramu dan berilah keputusan yang adil di dalam perkara-perkara antara seseorang dengan saudaranya atau dengan orang asing yang ada padanya. (17a) Dalam mengadili jangan pandang bulu. Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapapun, sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah”.

Catatan: dalam kata-kata ‘pandang bulu’ (ay 17a) dalam bahasa Ibraninya ada kata ‘wajah’. Jadi artinya ‘jangan memandang wajah / rupa’.

Matthew Henry (tentang Ulangan 1:16-17): “‘Judge righteously.’ Judgment must be given according to the merits of the cause, without regard to the quality of the parties. The natives must not be suffered to abuse the strangers any more that the strangers to insult the natives or to encroach upon them; the great must not be suffered to oppress the small, nor to crush them, any more than the small, to rob the great, or to affront them. No faces must be known in judgment, but unbribed (and) unbiased equity must always pass sentence” (= ‘Hakimilah dengan adil / benar’. Penghakiman harus diberikan sesuai dengan kepantasan dari perkara, tanpa mempedulikan kwalitet dari pihak-pihak yang bersangkutan. Orang pribumi / penduduk asli tidak boleh dibiarkan untuk memperlakukan orang-orang asing dengan buruk, dan juga orang-orang asing tidak boleh dibiarkan untuk menghina orng pribumi atau untuk mengganggu / melanggar hak mereka; orang besar tidak boleh dibiarkan untuk menindas orang kecil, ataupun menghancurkan mereka, dan orang kecil tidak boleh dibiarkan merampok orang besar atau menghina mereka. Tidak ada wajah boleh dikenal / dipandang dalam penghakiman, tetapi keadilan tanpa suap dan tak memihak harus selalu memberikan vonis).

Adam Clarke (tentang Ulangan 1:17): “Let not the bold, daring countenance of the rich or mighty induce you to give an unrighteous decision; and let not the abject look of the poor man induce you either to favour him in an unrighteous cause, or to give judgment against him at the demand of the oppressor. Be uncorrupt and incorruptible, for the judgment is God’s; ye minister in the place of God, act like HIM” (= Janganlah wajah yang berani dari orang kaya atau orang kuat menyebabkan engkau untuk memberikan keputusan yang tidak benar / tidak adil; dan janganlah penampilan yang hina dari orang miskin menyebabkan engkau atau memihaknya dalam suatu perkara yang tidak benar, atau untuk memberikan penghakiman menentangnya karena tuntutan dari si penindas. Jadilah baik dan tak bisa disuap, karena penghakiman adalah milik Allah; dan kamu adalah pelayan di tempat Allah, bertindaklah seperti DIA).

Ulangan 16:18-20 - “(18) ‘Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil. (19) Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar. (20) Semata-mata keadilan, itulah yang harus kaukejar, supaya engkau hidup dan memiliki negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu.’”.

Calvin (tentang Ulangan 16:20): “By an emphatic repetition God inculcates that judges should study equity with inflexible constancy; nor is this done without cause, for nothing is more likely to happen than that men’s minds should be clouded by favor or hatred. Besides there are so many quibbles whereby justice is perverted, that, unless judges are very cautious in watching against deception, they will often find themselves ensnared” (= Oleh suatu penekanan yang diulang-ulang, Allah menanamkan bahwa hakim-hakim harus mempelajari keadilan dengan kekonstanan yang kaku / tidak flexible; dan ini bukan dilakukan tanpa alasan, karena tidak ada yang lebih mungkin untuk terjadi dari pada bahwa pikiran manusia dikaburkan / digelapkan oleh kesenangan atau kebencian. Disamping itu ada begitu banyak dalih dengan mana keadilan dibengkokkan, sehingga, kecuali hakim-hakim sangat hati-hati dalam berjaga-jaga terhadap penipuan, mereka akan sering mendapati diri mereka sendiri terjerat).

Pelindasan hak / tindakan curang seperti ini bukan hanya bisa dilakukan oleh hakim / jaksa / saksi dalam pengadilan, tetapi bahkan oleh tukang parkir atau ‘polisi cepekan’ yang melindas hak orang lain hanya demi uang Rp 100,-! Demi uang Rp 100,- itu ia mendahulukan orang yang salah jalan, atau yang tidak seharusnya didahulukan. Ini jelas merupakan pelanggaran hak terhadap orang yang seharusnya didahulukan. Pelanggaran hak berupa pemerasan juga banyak dilakukan oleh tukang parkir yang menaikkan tarif seenaknya sendiri!

Keadilan / kebenaran harus tetap dijalankan, tak peduli kerugian / bencana apapun yang akan terjadi karena hal itu.

Adam Clarke (tentang Keluaran 23:3): “‎Thou shalt neither be influenced by the great to make an unrighteous decision, nor by the poverty or distress of the poor to give thy voice against the dictates of justice and truth. Hence, the ancient maxim, FIAT JUSTITIA, RUAT COELUM. ‘Let justice be done, though the heavens should be dissolved.’” (= Jangan kamu dipengaruhi baik oleh orang-orang besar untuk membuat keputusan yang tidak benar, ataupun oleh kemiskinan atau penderitaan / kesusahan dari orang miskin untuk memberikan suaramu menentang perintah dari keadilan dan kebenaran. Maka / karena itu, ada peribahasa / pepatah, FIAT JUSTITIA, RUAT COELUM. ‘Hendaklah keadilan dilakukan, sekalipun langit / surga harus bubar / larut / hancur / hilang’).

Thomas Manton (tentang Yakobus 3:17): “If the chiefest care must be for purity, then peace may be broken in truth’s quarrel. It is a zealous speech of Luther that rather heaven and earth should be blended together in confusion than one jot of truth perish” (= Jika perhatian yang paling utama adalah untuk kemurnian, maka damai boleh dihancurkan dalam pertengkaran kebenaran. Merupakan suatu ucapan yang bersemangat dari Luther bahwa lebih baik langit dan bumi bercampur aduk menjadi satu dari pada satu titik kebenaran binasa).

Calvin (tentang Efesus 5:11): “But rather than the truth of God shall not remain unshaken, let a hundred worlds perish” (= dari pada kebenaran Allah tergoncangkan, lebih baik seratus dunia binasa).

n) Menjadi tukang tadah barang curian.

Amsal 29:24a - “Siapa menerima bagian dari pencuri, membenci dirinya”.

NASB: ‘He who is a partner with a thief hates his own life’ (= Ia yang adalah seorang partner dengan seorang pencuri membenci hidupnya / nyawanya sendiri).

Kalau saudara membeli barang curian, maka sebetulnya saudara sudah menjadi partner dengan pencurinya, dan ini jelas merupakan dosa! Karena itu, jangan membeli barang di loakan, yang saudara tahu berasal dari pencurian.

o) Pembajakan buku, cassette, CD, VCD, DVD, dan sebagainya.

Dengan melakukan hal-hal ini kita mencuri hak cipta dari si pencipta barang tersebut.

The Biblical Illustrator (Old Testament) tentang Keluaran 20:15: “there is the theft of plagiarism, the stealing of ideas, the withholding of credit or praise when credit or praise is due” (= ada pencurian dari penjiplakan, pencurian dari ide-ide / gagasan-gagasan, penahanan dari penghargaan atau pujian pada waktu penghargaan atau pujian cocok / harus diberikan).

Seorang jemaat pernah pulang ke Kalimantan dan lalu mengatakan kepada saya bahwa buku-buku saya dijual di toko buku di sana, padahal tidak pernah ada ijin dari saya.

Buku saat teduh ‘Manna Surgawi’ juga membajak tulisan saya di internet dan menjualnya, tanpa memberikan informasi apapun tentang saya sebagai penulis asli dari tulisan itu.

Ini merupakan sesuatu yang membudaya di Indonesia, khususnya berkenaan dengan program komputer. Tetapi, bagaimanapun juga ini tetap merupakan pencurian, dan itu adalah dosa.

p) Tidak memberikan persembahan persepuluhan.

1. Persembahan persepuluhan adalah milik Tuhan.

Imamat 27:30 - “Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN”.

2. Karena itu, kalau kita tidak memberikannya kepada Tuhan, kita mencuri / merampok milik Tuhan.

Mal 3:7-11 - “(7) Sejak zaman nenek moyangmu kamu telah menyimpang dari ketetapanKu dan tidak memeliharanya. Kembalilah kepadaKu, maka Aku akan kembali kepadamu, firman TUHAN semesta alam. Tetapi kamu berkata: ‘Dengan cara bagaimanakah kami harus kembali?’ (8) Bolehkah manusia menipu Allah? Namun kamu menipu Aku. Tetapi kamu berkata: ‘Dengan cara bagaimanakah kami menipu Engkau?’ Mengenai persembahan persepuluhan dan persembahan khusus! (9) Kamu telah kena kutuk, tetapi kamu masih menipu Aku, ya kamu seluruh bangsa! (10) Bawalah seluruh persembahan persepuluhan itu ke dalam rumah perbendaharaan, supaya ada persediaan makanan di rumahKu dan ujilah Aku, firman TUHAN semesta alam, apakah Aku tidak membukakan bagimu tingkap-tingkap langit dan mencurahkan berkat kepadamu sampai berkelimpahan. (11) Aku akan menghardik bagimu belalang pelahap, supaya jangan dihabisinya hasil tanahmu dan supaya jangan pohon anggur di padang tidak berbuah bagimu, firman TUHAN semesta alam”.

Catatan: semua kata ‘menipu’ di sini seharusnya adalah ‘merampok’.

3. Satu hal lain yang perlu diketahui tentang persembahan persepuluhan ialah bahwa persembahan persepuluhan harus diberikan kepada gereja. Ini ditunjukkan oleh ayat-ayat di bawah ini:

a. Ulangan 12:5-6 - “(5) Tetapi tempat yang akan dipilih TUHAN, Allahmu, dari segala sukumu sebagai kediamanNya untuk menegakkan namaNya di sana, tempat itulah harus kamu cari dan ke sanalah harus kamu pergi. (6) Ke sanalah harus kamu bawa korban bakaran dan korban sembelihanmu, persembahan persepuluhanmu dan persembahan khususmu, korban nazarmu dan korban sukarelamu, anak-anak sulung lembu sapimu dan kambing dombamu”.

b. Neh 10:37-38 - “(37) Dan tepung jelai kami yang mula-mula, dan persembahan-persembahan khusus kami, dan buah segala pohon, dan anggur dan minyak akan kami bawa kepada para imam, ke bilik-bilik rumah Allah kami, dan kepada orang-orang Lewi akan kami bawa persembahan persepuluhan dari tanah kami, karena orang-orang Lewi inilah yang memungut persembahan-persepuluhan di segala kota pertanian kami. (38) Seorang imam, anak Harun, akan menyertai orang-orang Lewi itu, bila mereka memungut persembahan persepuluhan. Dan orang-orang Lewi itu akan membawa persembahan persepuluhan dari pada persembahan persepuluhan itu ke rumah Allah kami, ke bilik-bilik rumah perbendaharaan”.

c. Mal 3:10 - “Bawalah seluruh persembahan persepuluhan itu ke dalam rumah perbendaharaan, supaya ada persediaan makanan di rumahKu dan ujilah Aku, firman TUHAN semesta alam, apakah Aku tidak membukakan bagimu tingkap-tingkap langit dan mencurahkan berkat kepadamu sampai berkelimpahan”.

4. Jadi, persembahan persepuluhan merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang kristen terhadap gereja dan dengan demikian persembahan persepuluhan tidak boleh diberikan kepada apapun / siapapun selain gereja, seperti:

a. Orang miskin, korban bencana alam, yatim piatu, dsb.

Tetapi bagaimana dengan Ulangan 26:12?

Ulangan 26:12 - “‘Apabila dalam tahun yang ketiga, tahun persembahan persepuluhan, engkau sudah selesai mengambil segala persembahan persepuluhan dari hasil tanahmu, maka haruslah engkau memberikannya kepada orang Lewi, orang asing, anak yatim dan kepada janda, supaya mereka dapat makan di dalam tempatmu dan menjadi kenyang”.

Ulangan 26:12 ini tidak berarti bahwa persembahan persepuluhan boleh diberikan kepada orang miskin. Perhatikan baik-baik ayat itu dan saudara akan melihat bahwa persembahan persepuluhan itu bukannya diberikan kepada orang miskin, tetapi bisa dikatakan digunakan untuk pesta makan bersama dengan orang miskin di Bait Allah. Pada jaman sekarang, ini lebih tepat dikontextualisasikan sebagai ‘acara gereja’.

b. ‘para church’.

Perlu diketahui bahwa ‘para church’, seperti STRIS / LRII, PERKANTAS, dan persekutuan-persekutuan dan lembaga-lembaga kristen lainnya, tetap bukan merupakan ‘church’ (= gereja), dan karena itu persembahan persepuluhan tidak boleh diberikan kepada mereka.

c. Hamba Tuhan.

Saudara harus memberikannya kepada gereja dan biarlah gereja itu yang memberikannya sebagai biaya hidup hamba Tuhan.

Apakah ini berarti bahwa orang kristen tidak boleh menyumbang / memberi persembahan kepada orang miskin, korban bencana alam, yatim piatu, ‘para church’ dan hamba Tuhan? Tentu boleh, tetapi jangan menggunakan yang 10 %, tetapi gunakanlah 90 % sisanya! Yang 10 % tidak boleh diganggu gugat dan harus diberikan kepada gereja!

Dan dalam memberikannya ke gereja, saudara tidak harus memberikannya ke gereja saudara sendiri. Saudara boleh memberikannya ke gereja lain, tetapi saudara harus memilih gereja yang benar, bukan seadanya gereja. Memberikan persembahan persepuluhan kepada gereja yang sesat adalah sama dengan memberikannya kepada setan.

q) Menahan / mengambil sesuatu yang kita temukan, padahal kita mengetahui pemiliknya dan bisa mengembalikannya.

Kalau kita menemukan sesuatu, yang tidak bisa diketahui pemiliknya, maka kita boleh memilikinya. Ini bukan pencurian. Tetapi kalau kita mengetahui siapa pemiliknya, dan kita bisa mengembalikannya, kita harus mengembalikannya. Kalau kita menahannya / mengambilnya dalam kasus seperti itu, kita adalah pencuri!

Ulangan 22:1-3 - “(1) ‘Apabila engkau melihat, bahwa lembu atau domba saudaramu tersesat, janganlah engkau pura-pura tidak tahu; haruslah engkau benar-benar mengembalikannya kepada saudaramu itu. (2) Dan apabila saudaramu itu tidak tinggal dekat denganmu dan engkau tidak mengenalnya, maka haruslah engkau membawa hewan itu ke dalam rumahmu dan haruslah itu tinggal padamu, sampai saudaramu itu datang mencarinya; engkau harus mengembalikannya kepadanya. (3) Demikianlah harus kauperbuat dengan keledainya, demikianlah kauperbuat dengan pakaiannya, demikianlah kauperbuat dengan setiap barang yang hilang dari saudaramu dan yang kautemui; tidak boleh engkau pura-pura tidak tahu”.

Bdk. Imamat 6:1-7 - “(1) TUHAN berfirman kepada Musa: (2) ‘Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya, (3) atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan ia bersumpah dusta - dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa - (4) apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu, (5) atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya. (6) Sebagai korban penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam. (7) Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, sehingga ia menerima pengampunan atas perkara apapun yang diperbuatnya sehingga ia bersalah.’”.

Dalam majalah berjudul ‘Reader’s Digest’, June 2001, hal 37-41, ada artikel sebagai berikut:

Reader’s Digest menyebarkan di kota-kota besar di beberapa negara sebanyak 1.100 dompet, berisikan uang senilai $ 50 dalam mata uang lokal, disertai dengan nama, alamat dan nomor telpon dari si pemilik.

Dompet-dompet itu disebarkan di tempat-tempat yang bervariasi, seperti tempat telpon umum, di depan bangunan kantor, toko-toko, tempat parkir, restoran, dan bahkan tempat ibadah. Juga pada saat suatu dompet ditinggalkan di suatu tempat, dompet itu diawasi dari jauh, untuk melihat reaksi dari si penemu dompet.

Hasil total: 44 % dari dompet-dompet itu tidak kembali.

Hasil terperinci:

1. Denmark & Norwegia: kembali 100 %.

Sampai diberi komentar, ‘apakah perlu di sana orang mengunci pintu rumah?’.

2. Singapura: kembali 90 %.

3. Australia & Jepang: kembali 70 %.

4. Amerika Serikat: kembali 67 %.

5. Inggris: kembali 65 %.

6. Belanda: kembali 50 %.

7. Jerman: kembali 45 %.

8. Rusia: kembali 43 %.

9. Filipina: kembali 40 %.

10. Itali : kembali 35 %.

11. Cina: kembali 30 %.

12. Mexico: kembali 21 %.

Hal yang menarik adalah bahwa kadang-kadang orang kaya tidak mengembalikan dompet itu, sebaliknya orang miskin, yang betul-betul membutuhkan, justru mengembalikannya.

Di Lausanne, Swiss, seorang wanita berpakaian bagus, memakai mantel dan sepatu hak tinggi, sedang berjalan dengan anaknya perempuan. Perempuan itu membungkuk untuk mengambil dompet itu, lalu mereka berdua berpandang-pandangan, dan perempuan itu lalu memasukkan dompet itu ke kantongnya, dan tidak mengembalikannya.

Sebaliknya seorang bangsa Albania, yang lari dari Kosovo dan bekerja sebagai pelayan restoran di Swiss, mengembalikan dompet itu sambil berkata: ‘Saya tahu betapa keras / berat seseorang harus bekerja untuk mendapatkan uang sebanyak itu’.

Juga seorang Kanada menemukan uang itu, dan ia lalu berpikir: ‘Mungkin pemiliknya adalah seorang cacat, yang membutuhkan uang ini lebih dari saya’. Ia lalu mengembalikan uang itu, padahal ia sendiri adalah orang miskin yang bekerja sebagai seorang pemulung kaleng-kaleng minuman untuk didaur-ulang.

Ada seorang wanita di North Carolina, Amerika Serikat, yang pada waktu menemukan dompet itu, mula-mula berpikir: ‘Aku bisa menggunakan uang ini’. Tetapi ia lalu melihat ada foto seorang bayi dalam dompet itu, dan lalu berpikir bahwa pemilik dompet ini lebih membutuhkan uang ini dari aku. Dan ia lalu mengembalikan dompet itu.

Ada beberapa orang yang mengembalikan dompet itu karena mereka sendiri pernah kehilangan dompet dan tidak kembali. Seorang di Belanda mengembalikan dompet itu sambil berkata: ‘Pada saat saya adalah seorang anak, saya kehilangan dompet saya di taman hiburan, dan tidak pernah kembali. Saya tidak mau pemilik dompet ini merasakan hal yang sama’.

Bagaimana pengembalian dompet di kalangan orang-orang yang religius?

Seorang wanita muslim Malaysia, yang sekalipun sama sekali tidak kaya, tanpa ragu-ragu sesaatpun, mengembalikan uang itu. Ia berkata: ‘Sebagai orang Islam, saya sadar akan pencobaan dan bagaimana mengalahkannya’.

Di Taipei, seorang pemeluk agama Buddha yang sungguh-sungguh, menemukan dompet itu dan langsung mengembalikannya, dan ia berkata: ‘Adalah kewajibanku untuk melakukan perbuatan baik’.

Di Rusia, seorang wanita yang dibayar untuk mengajar anak-anak di rumah, mengembalikan dompet itu untuk mentaati salah satu dari 10 hukum Tuhan. Ia berkata: ‘Beberapa tahun yang lalu, mungkin aku sudah mengambilnya, tetapi sekarang aku sudah berubah secara total. Seperti dikatakan: Janganlah mengingini milik sesamamu’.

Tetapi di Mexico, sedikitnya 2 orang kristen (katolik) mengambil dompet itu, melihat isinya, lalu membuat tanda salib, dan tidak mengembalikannya.

Reader’s Digest memberi komentar: “The cash, they must have decided, was heaven-sent” (= Mereka pasti memutuskan / menganggap bahwa uang tunai itu dikirim dari surga) - hal 40.

Artikel itu ditutup dengan kata-kata sebagai berikut: “For the rest of you, those who kept the cash, you’ve got our number - and we know where you live” (= Untuk kalian yang lain, yang menahan uang tunai itu, kalian punya nomer telpon kami - dan kami tahu dimana kalian tinggal) - hal 41.

r) Kleptomania.

Ini adalah penyakit jiwa yang menyebabkan orangnya mencuri. Cirinya adalah:

1. Tindakan mencuri itu muncul karena dorongan hati yang tiba-tiba (impulse), bukan dengan perencanaan.

2. Ia mencuri tanpa alasan. Jadi, bukan karena membutuhkan barang yang dicuri itu, atau karena mau menjualnya, dsb.

3. Ada kasus dimana orang yang mencuri itu mendapatkan kepuasan sexual dari tindakan mencuri tersebut.

Sekalipun ini adalah penyakit kejiwaan, saya berpendapat bahwa ini tetap adalah dosa. Bukankah homosex juga adalah penyakit kejiwaan? Tetapi itu tetap dikecam oleh Kitab Suci. Lalu mengapa Kleptomania tidak?

s) Bagaimana dengan ‘mencuri domba’?

1. Ditinjau dari sudut dombanya.

Ditinjau dari sudut dombanya, apakah salah bagi domba kalau ia keluyuran / berpindah-pindah dari satu gereja ke gereja lain? Menurut saya, salah atau tidak tergantung apa motivasinya untuk keluyuran / berpindah-pindah. Silahkan keluyuran / berpindah-pindah, tetapi dengan tujuan mencari gereja yang pengajarannya bagus. Domba yang terus krasan ada dalam gereja yang jelek, apalagi yang sesat, hampir bisa dipastikan bukanlah domba tetapi kambing! Ia harus mencari gereja yang bagus / benar pengajarannya, tetapi kalau sudah mendapatkan, ia seharusnya menetap di gereja itu! Terus keluyuran / berpindah-pindah, akan menyebabkan pemberian makanan yang sudah seimbang dalam suatu gereja, ia makan hanya sedikit-sedikit sehingga terjadi ketidak-seimbangan dalam hal makanannya! Itu hanya merugikan dirinya sendiri! Tetapi kalau ia sudah menetap di suatu gereja yang bagus, dan sekali-sekali pergi ke gereja lain, yang mengadakan acara istimewa, itu tentu tidak apa-apa.

2. Ditinjau dari sudut gembala / pendetanya.

Menurut saya tak ada pendeta yang berhak menuduh pendeta lain ‘mencuri domba’nya, karena semua domba adalah milik Tuhan (Yoh 10:11,14,15), bukan milik pendeta itu.

Yohanes 10:11,14,15 - “(11) Akulah gembala yang baik. Gembala yang baik memberikan nyawanya bagi domba-dombanya; ... (14) Akulah gembala yang baik dan Aku mengenal domba-dombaKu dan domba-dombaKu mengenal Aku (15) sama seperti Bapa mengenal Aku dan Aku mengenal Bapa, dan Aku memberikan nyawaKu bagi domba-dombaKu”.

Ini merupakan sesuatu yang harus disadari oleh setiap pendeta, khususnya pendeta-pendeta yang sedikit-sedikit menuduh pendeta lain ‘mencuri domba’nya, dan juga pendeta-pendeta yang selalu ‘mengurung’ domba-domba itu dalam gerejanya sendiri saja, dan melarangnya berbakti / melayani, apalagi memberi persembahan ke gereja lain, sekalipun tidak ia anggap sebagai gereja yang sesat!

Sebetulnya pendeta yang ‘mengurung’ domba-domba itu, atau yang sedikit-sedikit menuduh pendeta lain ‘mencuri domba’nya, menunjukkan dirinya sebagai orang yang tidak mencari kemuliaan Tuhan, tetapi melayani secara egois, demi dirinya sendiri. Dan biasanya ujung-ujungnya persoalan terutama adalah uang! Karena itu, biasanya pendeta-pendeta seperti itu tidak peduli kalau yang dicuri adalah jemaat yang miskin, tetapi akan marah kalau yang dicuri adalah jemaat yang kaya! Dari pada menyalahkan pendeta lain sebagai ‘pencuri domba’, lebih baik pendeta yang ‘kecurian domba’ itu mengintrospeksi dirinya dan pelayanannya. Apa sebabnya dombanya lari ke gereja lain / mau dicuri? Apakah karena ia memang melayani secara buruk / tidak bertanggung jawab? Apakah ia tidak memberi makan dombanya dengan baik? Kalau ia memang sudah memberikan ‘rumput’ yang baik, tetapi dombanya lebih senang ‘sampah’ di tempat lain, itu sangat besar kemungkinannya bukanlah domba tetapi kambing! Lalu mengapa pusing kalau kehilangan kambing?

Kalau ada seorang kristen dari gereja lain mau datang ke gereja kita dan menjadi anggota gereja kita, haruskah kita menolaknya? Menurut saya, tidak! Tetapi bagaimana dengan kata-kata Paulus dalam Ro 15:20?

Roma 15:20 - “Dan dalam pemberitaan itu aku menganggap sebagai kehormatanku, bahwa aku tidak melakukannya di tempat-tempat, di mana nama Kristus telah dikenal orang, supaya aku jangan membangun di atas dasar, yang telah diletakkan orang lain”.

Calvin mengatakan bahwa hukum ini tidak berlaku umum, tetapi untuk Paulus sebagai rasul, yang tugasnya memang memberitakan Injil dimana Kristus belum dikenal.

Bdk. 1Korintus 3:6,10 - “(6) Aku menanam, Apolos menyiram, tetapi Allah yang memberi pertumbuhan. ... (10) Sesuai dengan kasih karunia Allah, yang dianugerahkan kepadaku, aku sebagai seorang ahli bangunan yang cakap telah meletakkan dasar, dan orang lain membangun terus di atasnya. Tetapi tiap-tiap orang harus memperhatikan, bagaimana ia harus membangun di atasnya”.

Jelas bahwa Paulus tak keberatan kalau hasil penginjilannya dibangun / diajar oleh orang lain!

Kalau seorang pendeta ‘mencuri domba’ (atau ‘kambing’?) dari gereja yang memang sesat, atau gereja yang pendetanya sesat / brengsek, selama motivasinya memang untuk kemuliaan Tuhan / kebaikan dari domba / kambing itu, menurut saya tindakan itu bukan saja tidak merupakan dosa, tetapi bahkan merupakan suatu tindakan yang saleh!

Tetapi secara sengaja dan secara aktif ‘mencuri domba’ dari sesama gereja yang benar, menurut saya memang merupakan suatu tindakan kurang ajar dan berdosa. Apalagi pendeta yang secara sengaja melakukan kudeta untuk mencuri seluruh gereja dari pendeta lain!

Renungkan: berapa kali saudara melanggar hukum kedelapan ini?

2) Penyebab pencurian:

a) Kebutuhan / kekurangan. Misalnya kalau seseorang mempunyai anak yang sakit dan tidak bisa membeli obat / membayar biaya pengobatan, dan lalu mencuri. Ini merupakan pencurian yang ‘paling ringan dosanya’, tetapi tetap merupakan dosa.

b) Keinginan / keinginan akan kemewahan. Keinginan berbeda dengan kebutuhan. Hanya karena menginginkan sesuatu yang dimiliki orang lain, maka seseorang bisa saja mencuri.

c) Kemalasan. Orang malas menyebabkan ia mencari cara yang mudah untuk mendapatkan apa yang ia inginkan. Dari pada bekerja, baginya lebih baik mencuri.

d) Tamak / ingin cepat kaya. Ketamakan menyebabkan seseorang yang sudah kaya sekalipun tetap mencuri / korupsi.

e) Kekuatiran / ketidak-percayaan. Seseorang bisa saja sebetulnya cukup, tetapi karena kurang iman, ia kuatir akan masa depannya, sehingga mencuri untuk bisa mempunyai tabungan bagi masa depan.

f) Kikir / pelit. Karena kikir / pelit, seseorang tidak mau mengeluarkan uang yang seharusnya dikeluarkan, dan mencuri / membajak.

g) Tidak / kurang menyadari bahwa apa yang ia lakukan adalah pencurian, dan itu adalah dosa. Atau terlalu meremehkan dosa pencurian itu.

h) Sekedar sebagai tindakan brutal, menganggapnya sebagai hal yang menyenangkan untuk ‘berhasil’ mendapatkan sesuatu secara gratis / dengan murah / tanpa bekerja / berjerih payah.

Amsal 9:17 - “‘Air curian manis, dan roti yang dimakan dengan sembunyi-sembunyi lezat rasanya.’”.

Matthew Henry: “The pleasures of prohibited lusts are boasted of as more relishing than those of prescribed love; and dishonest gain is preferred to that which is justly gotten. Now this argues, not only a bold contempt, but an impudent defiance, 1. Of God’s law, in that the waters are the sweeter for being stolen and come at by breaking through the hedge of the divine command. NITIMUR IN VETITUM - ‘We are prone to what is forbidden.’ This spirit of contradiction we have from our first parents, who thought the forbidden tree of all others a tree to be desired” (= Kesenangan-kesenangan dari nafsu-nafsu yang dilarang dibanggakan sebagai lebih disukai dari pada kesenangan-kesenangan dari kasih yang diberikan sebagai peraturan; dan keuntungan yang tidak jujur lebih dipilih dari pada keuntungan yang didapat dengan adil / benar. Ini menunjukkan, bukan hanya suatu sikap memandang rendah yang berani, tetapi juga suatu tantangan yang kurang ajar, 1. Tentang hukum Allah, dalam hal air lebih manis karena dicuri dan diraih / didapatkan dengan menghancurkan pagar dari perintah / hukum ilahi. NITIMUR IN VETITUM - ‘Kita condong pada apa yang dilarang’. Roh / kecondongan kontradiksi ini kita dapatkan / miliki dari orang tua pertama kita, yang menganggap bahwa pohon yang terlarang dari semua pohon-pohon lain sebagai yang diinginkan).

Adam Clarke: “‘Stolen waters are sweet.’ I suppose this to be a proverbial mode of expression, importing that illicit pleasures are sweeter than those which are legal” (= ‘Air curian manis rasanya’. Saya menganggap ini sebagai suatu cara pengungkapan yang bersifat pepatah, yang berarti bahwa kesenangan-kesenangan yang haram lebih manis dari pada kesenangan-kesenangan yang sah).

Jamieson, Fausset & Brown: “Our corruption is such that the very prohibition enhances the pleasure” (= Kerusakan kita adalah sedemikian rupa sehingga larangan justru meningkatkan kesenangan).

Barnes’ Notes: “Pleasures are attractive because they are forbidden (compare Roma 7:7)” [= Kesenangan-kesenangan menarik karena mereka dilarang].

Bdk. Roma 7:7-11 - “(7) Jika demikian, apakah yang hendak kita katakan? Apakah hukum Taurat itu dosa? Sekali-kali tidak! Sebaliknya, justru oleh hukum Taurat aku telah mengenal dosa. Karena aku juga tidak tahu apa itu keinginan, kalau hukum Taurat tidak mengatakan: ‘Jangan mengingini!’ (8) Tetapi dalam perintah itu dosa mendapat kesempatan untuk membangkitkan di dalam diriku rupa-rupa keinginan; sebab tanpa hukum Taurat dosa mati. (9) Dahulu aku hidup tanpa hukum Taurat. Akan tetapi sesudah datang perintah itu, dosa mulai hidup, (10) sebaliknya aku mati. Dan perintah yang seharusnya membawa kepada hidup, ternyata bagiku justru membawa kepada kematian. (11) Sebab dalam perintah itu, dosa mendapat kesempatan untuk menipu aku dan oleh perintah itu ia membunuh aku”.

3) Hukuman terhadap dosa ini.

a) Hukuman dalam dunia ini.

Keluaran 22:1,3b-4 - “(1) ‘Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu. ... (3b) Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu. (4) Jika yang dicurinya itumasih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat”.


Kalau binatang yang dicuri itu masih ada dalam keadaan hidup, si pencuri didenda hanya 2 x lipat, tetapi kalau binatang itu sudah dibantai atau dijual, si pencuri didenda 4 x lipat untuk domba dan 5 x lipat untuk lembu. Mengapa? Calvin mengatakan bahwa pada waktu seseorang mencuri, maka ia seharusnya menjadi takut. Bahwa ia sudah menjual atau membantai binatang itu menunjukkan bahwa ia mengeraskan hati dalam dosanya, dan karena itu hukumannya lebih berat. Lalu mengapa untuk domba ganti ruginya 4 x lipat sedangkan untuk lembu 5 x lipat? Ada orang yang menafsirkan bahwa lembu lebih berguna untuk pekerjaan pemiliknya, karena dipakai untuk membajak dsb, sehingga lebih merugikan pekerjaan pemiliknya, dan karena itu denda untuk si pencuri lebih besar. Ada juga yang mengatakan bahwa mencuri lembu tentu lebih sukar dan lebih mudah terlihat oleh saksi-saksi dari pada mencuri domba karena lembu lebih besar. Bahwa pencuri itu mencuri lembu, menunjukkan keberanian yang lebih besar dalam berbuat dosa, dan rasa tidak takutnya akan terlihat oleh saksi-saksi. Ini menyebabkan ia harus dihukum lebih berat. Tetapi Calvin mengatakan bahwa ia sendiri lebih beranggapan bahwa pencuri lembu dihukum lebih berat sekedar karena yang dicuri lebih berharga. Makin berharga barang / binatang yang dicuri makin berat hukumannya.

Yang jelas, hukum Taurat memberikan hanya hukuman denda untuk suatu pencurian. Tetapi ada perkecualiannya:

1. Akhan dihukum mati karena mencuri.

Mengapa Akhan dihukum mati, hanya karena mencuri barang-barang kota Yerikho?

a. Karena ia melanggar perintah Tuhan untuk memusnahkan semua barang dari Yerikho, kecuali emas, perak dan besi yang harus dimasukkan ke perbendaharaan rumah Tuhan.

Yosua 6:17-19 - “(17) Dan kota itu dengan segala isinya akan dikhususkan bagi TUHAN untuk dimusnahkan; hanya Rahab, perempuan sundal itu, akan tetap hidup, ia dengan semua orang yang bersama-sama dengan dia dalam rumah itu, karena ia telah menyembunyikan orang suruhan yang kita suruh. (18) Tetapi kamu ini, jagalah dirimu terhadap barang-barang yang dikhususkan untuk dimusnahkan, supaya jangan kamu mengambil sesuatu dari barang-barang yang dikhususkan itu setelah mengkhususkannya dan dengan demikian membawa kemusnahan atas perkemahan orang Israel dan mencelakakannya. (19) Segala emas dan perak serta barang-barang tembaga dan besi adalah kudus bagi TUHAN; semuanya itu akan dimasukkan ke dalam perbendaharaan TUHAN.’”.

b. Karena gara-gara dosanya Israel kalah perang melawan kota Ai, dan banyak orang Israel yang mati (Yos 7:4-5).


Bdk. Yosua 7:4-5 - “(4) Maka berangkatlah kira-kira tiga ribu orang dari bangsa itu ke sana; tetapi mereka melarikan diri di depan orang-orang Ai. (5) Sebab orang-orang Ai menewaskan kira-kira tiga puluh enam orang dari mereka; orang-orang Israel itu dikejar dari depan pintu gerbang kota itu sampai ke Syebarim dan dipukul kalah di lereng. Lalu tawarlah hati bangsa itu amat sangat”.

Ini mengubah sifat dari dosa Akhan, sehingga ia dihukum mati.

2. Mencuri manusia / menculik juga dijatuhi hukuman mati.

Keluaran 21:16 - “Siapa yang menculik seorang manusia, baik ia telah menjualnya, baik orang itu masih terdapat padanya, ia pasti dihukum mati”.

Mencuri barang / uang sangat dibedakan dengan ‘mencuri manusia’ / menculik! Yang terakhir ini hukumannya adalah hukuman mati.

b) Hukuman dalam kehidupan yang akan datang.

1Korintus 6:10 - “pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah”.

Kalau tidak bisa masuk Kerajaan Allah, maka pasti masuk neraka.

4) Kita semua membutuhkan Yesus sebagai Juruselamat kita.

Kita semua pernah mencuri, dan karena itu tanpa mempunyai seorang Juruselamat / Penebus dosa, kita semua akan masuk neraka karena dosa-dosa dalam hal ini. Sudahkan saudara mempunyai Yesus sebagai Juruselamat saudara?

5) Kita harus menguduskan diri dari dosa ini.

Efesus 4:28 - “Orang yang mencuri, janganlah ia mencuri lagi, tetapi baiklah ia bekerja keras dan melakukan pekerjaan yang baik dengan tangannya sendiri, supaya ia dapat membagikan sesuatu kepada orang yang berkekurangan”.
EKSPOSISI HUKUM 8: JANGAN MENCURI (KELUARAN 20:15)
-AMIN-
Next Post Previous Post