IKAT JANJI PERNIKAHAN KRISTEN

Pdt.Samuel T.Gunawan,M.Th.

Pernikahan Kristen dapat didefinisikan sebagai hubungan eksklusif antara satu laki-laki dan satu perempuan, di mana keduanya menjadi “satu daging”, di satukan secara fisik, emosional, intelektual, dan spiritual; dijamin melalui sumpah sakral dan ikatan perjanjian serta dimaksudkan untuk seumur hidup”. Definisi tersebut didasarkan pada pernyataan Alkitab dalam Matius 19:5; Markus 10:7; Efesus 5:31; dan Kejadian 1:24. 
IKAT JANJI PERNIKAHAN KRISTEN
gadget, bisnis, tutorial
Berdasarkan definisi tersebut, berikut ini lima esensi pernikahan Kristen, yaitu : 

(1) Pernikahan merupakan suatu lembaga yang dibuat dan ditetapkan Allah bagi manusia sesuai kebutuhan (Matius 19:4,8); 

(2) Pernikahan merupakan hubungan yang eksklusif antara seorang pria dan seorang wanita (Matius 19:5,6); 

(3) Pernikahan merupakan pertemuan dan hubungan antar pribadi yang paling intim (Matius 19:5,6);

(4) Pernikahan bersifat permanen dan merupakan suatu komitmen kesetiaan untuk seumur hidup (Matius 19:6); dan 

(5) Pernikahan merupakan suatu kovenan yang bersifat mengikat (Matius 19:5).

Perhatikanlah bahwa salah satu esensi dari pernikahan itu adalah suatu ikat janji (covenant). Sebuah perjanjian menurut Alkitab, adalah sebuah hubungan yang sakral antara dua pihak, disaksikan oleh Allah, sangat mengikat, dan tidak dapat dibatalkan. Kata Ibrani yang digunakan untuk “perjanjian” adalah “berith” dan kata Yunaninya adalah “diathêkê”. 

Kata “berith” dan kata “diathêkê” inilah diterjemahkan sebagai “perjanjian”, yang juga digunakan untuk melukiskan sifat hubungan pernikahan. Kata “perjanjian” ini di dalam bahasa Inggris adalah “covenant” menunjuk kepada sikap saling pengertian di antara dua pihak atau lebih, masing-masing pihak mengikat dirinya untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan. 

Dengan kata lain “covenant” tersebut adalah semacam suatu kontrak hukum, suatu ikatan persetujuan, atau suatu persetujuan tertulis. Di dalam Alkitab, jelas bahwa pernikahan merupakan suatu kesatuan yang dilahirkan dari satu perjanjian berdasarkan suatu janji-janji yang timbal balik. 

Kovenan pernikahan ini dinyatakan dengan gamblang oleh nabi Maleakhi ketika ia menulis “TUHAN telah menjadi saksi antara engkau dan istri masa mudamu yang kepadanya engkau telah tidak setia, padahal dialah teman sekutumu dan istri seperjanjianmu” (Maleakhi 2:14). 

Kitab Amsal juga berbicara tentang pernikahan sebagai suatu “kovenan” atau “perjanjian” satu sama lain. Kitab ini mengutuk seorang yang berzina “yang meninggalkan teman hidup masa mudanya dan melupakan perjanjian Allahnya” (Amsal 2:17).

Penting untuk memahami arti dari janji setia yang diikrarkan dalam upacara pernikahan. Salah satu definisi janji setia yang diterjemahkan dari kamus Webster adalah “sebuah janji atau ikrar serius yang mengikat seseorang untuk bertindak atau berperilaku dengan cara tertentu”. Kewajiban, janji, atau ikrar terkandung dalam janji setia pernikahan. Pernikahan menurut firman Tuhan adalah persetujuan untuk membina hubungan persahabatan dan persekutuan. 

Perjanjian adalah kontrak paling mengikat dalam Alkitab sebagaimana disebutkan dalam Bilangan 30:2 demikian, “Apabila seorang laki-laki bernazar atau bersumpah kepada TUHAN, sehingga ia mengikat dirinya kepada suatu janji, maka janganlah ia melanggar perkataannya itu; haruslah ia berbuat tepat seperti yang diucapkannya”. 

Karena pernikahan adalah suatu perjanjian (covenant) yang sangat mengikat pada suatu peristiwa di mana Allah menjadi saksinya, maka “apa yang telah di satukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia” (Markus 10:19). 

Allahlah yang mengadakan pernikahan dan Dialah yang menyaksikan janji-janji tersebut benar-benar dibuat “di hadapan Allah”. Kristus menegaskan bahwa Allahlah yang benar-benar menyatukan seorang pria dan seorang wanita bersama-sama di dalam pernikahan (Markus 10:19).


Melalui upacara pernikahanlah seorang pria dan seorang wanita saling mengikat janji di hadapan Tuhan untuk hidup bersama baik dalam suka maupun duka hingga kematian menjemput. Dalam agama Kristen, ikat janji pernikahan tersebut diteguhkan oleh seorang pendeta atau pemimpin jemaat dalam suatu upacara pemberkatan di gereja yang disaksikan oleh jemaat Tuhan dan keluarga pengantin. Melalui peneguhan tersebut, pendeta menyatakan bahwa pasangan pengantin telah resmi menjadi suami istri untuk selamanya. 

Dengan demikian ciri terpenting dari pelaksanaan upacara pernikahan ialah: 

(1) Ikat janji setia kedua mempelai melalui suatu pengakuan yang diucapkan di hadapan Tuhan dan seluruh jemaat yang hadir; 

(2) Peneguhan dan pengesahan ikat janji setia kedua mempelai oleh pendeta; 

(3) Pengakuan jemaat dan masyarakat umum tentang resminya hubungan suami istri tersebut.  IKAT JANJI PERNIKAHAN KRISTEN
Next Post Previous Post