3 PERKECUALIAN PERINTAH KEENAM JANGAN MEMBUNUH (KELUARAN 20:13)

Pdt. Yakub Tri Handoko

Perintah yang keenam: “Jangan Membunuh (Keluaran 20:13)” sekilas tampak sangat sederhana sekali. Jangan mengambil nyawa orang lain! Tapi kalau kita memikirkan secara lebih mendalam maka mungkin ada beberapa di antara kita yang bertanya: Apakah ada perkecualian terhadap perintah ini? 

Apakah ada pembunuhan yang tidak melanggar perintah ini? Dalam beberapa sesi sebelumnya kita sudah membedakan antara “murder” dan “killing”. Hal yang dilarang adalah murder, yaitu mengambil nyawa orang lain dengan motivasi yang buruk dan itu merupakan tindakan kriminalitas. Murder melibatkan killing, tetapi tidak semua killing adalah murder. Dengan kata lain, sebetulnya ada perkecualian terhadap perintah ini. 
3 PERKECUALIAN PERINTAH KEENAM JANGAN MEMBUNUH (KELUARAN 20:13)
Alkitab memberikan 3 (tiga) perkecualian.

1. Perkecualian yang pertama, keputusan hukum yang adil. 

Setelah melalui proses pengadilan yang sah dan pilihan terakhir yang diambil, maka hukuman mati tersebut dapat dibenarkan. Dalam Bilangan 35:31, 33, dikatakan demikian: “Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh. Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya.” Teks ini bicara tentang tindakan kriminalitas yang pantas atau setimpal dengan hukuman mati. 

Ketika keputusan hukuman mati itu akan diambil atau sudah pasti akan diambil, maka Tuhan melarang kita memberikan tebusan terhadap kesalahan itu, misalnya dengan memberikan uang (suap). Kita juga tidak diperbolehkan menerima tebusan karena kesalahan orang itu. Mengapa? Karena orang itu telah melakukan tindakan kriminalitas yang setimpal dengan hukuman mati. 

Hukuman mati memang tidak ideal dan tidak menjamin bahwa penghukuman tersebut akan menimbulkan efek jera kepada orang-orang lain. Tetapi hukuman mati tampaknya tidak dilarang di dalam Alkitab, sejauh itu dilakukan kepada orang yang tidak benar dan dilakukan dengan cara yang benar (band. Roma 13:4).

2. Perkecualian yang kedua, perang yang sah. 

Dalam Ulangan 20:10, 12-13 dikatakan, “Apabila engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya. Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya; dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang.” Dalam peperangan ini telah terjadi pembunuhan (killing). 

Tetapi ini adalah peperangan yang sah karena pada waktu mendekati sebuah kota/negeri, telah ditawarkan perdamaian terlebih dahulu. Kalau mereka menerima perdamaian berarti tidak perlu ada pertumpahan darah. Tetapi kalau perdamaian itu ditolak bahkan orang-orang itu justru mengadakan pertempuran melawan bangsa Israel, maka bangsa Israel diperbolehkan untuk melawan balik karena memang mereka sudah diserang terlebih dahulu dan mereka tidak punya pilihan selain membalas.

Walaupun mereka tidak punya pilihan selain membalas di dalam pertempuran itu, namun tetap ada keterangan yang penting untuk diperhatikan, yaitu: “haruslah engkau mengepungnya dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu.” Jadi ini berbicara tentang peranan Allah di dalam semua prosesnya dan ini disebut sebagai perang yang sah. Pembunuhan dalam konteks perang yang sah ini adalah sesuatu yang diperkecualikan atau tidak melanggar perintah yang keenam.

3. Perkecualian yang ketiga, pembelaan diri yang perlu. 

Dalam Keluaran 22:2-3 dikatakan, “Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.” Situasinya: Ada pencuri yang kedapatan membongkar rumah orang hingga akhirnya terbunuh. Pertanyaannya: Apakah pembunuhan ini diperbolehkan? Jawabannya tergantung kapan peristiwanya terjadi? 


Jika kejadiannya sebelum matahari terbit -artinya masih gelap, tidak terlihat jelas si pencuri dan aksinya yang bisa membahayakan nyawa pemilik rumah- maka pemilik rumah bisa membela diri. Sebab kalau ia tidak membela diri, maka mungkin dia yang jadi korban pembunuhan. 

Pada waktu dia membela diri dan membunuh pencuri itu, ia tidak berhutang darah. Tetapi jika peristiwanya terjadi pada waktu matahari terbit, berarti dia bisa melihat pencurinya dan bisa melihat apa yang akan dilakukan pencuri itu kepadanya, maka dia tidak boleh membunuh pencuri itu. Hal ini bisa disebut pembelaan diri yang sah. Kiranya Tuhan memberkati kita!
Next Post Previous Post