CEREMONIAL LAW DIHAPUSKAN SEJAK SAAT KEMATIAN KRISTUS (EFESUS 2:15)

Pdt.Budi Asali, M.Div.
CEREMONIAL LAW DIHAPUSKAN SEJAK SAAT KEMATIAN KRISTUS (EFESUS 2:15). Efesus 2:15 - “sebab dengan matiNya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya menjadi satu manusia baru di dalam diriNya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera,”.
CEREMONIAL LAW DIHAPUSKAN SEJAK SAAT KEMATIAN KRISTUS (EFESUS 2:15)
otomotif, bisnis
Apa alasannya untuk mengatakan bahwa ‘hukum Taurat’ yang dibatalkan di sini adalah Ceremonial Law?

a. Kontext dari Efesus 2:15 menunjukkan bahwa itu merupakan pemisah antara Yahudi dan non Yahudi, dan itu pasti adalah Ceremonial Law (salah satunya adalah sunat, Efesus 2: 11), karena Moral Law bukanlah pemisah antara Yahudi dan non Yahudi.

Efesus 2:11-18 - “(11) Karena itu ingatlah, bahwa dahulu kamu - sebagai orang-orang bukan Yahudi menurut daging, yang disebut orang-orang tak bersunat oleh mereka yang menamakan dirinya ‘sunat,’ yaitu sunat lahiriah yang dikerjakan oleh tangan manusia, - (12) bahwa waktu itu kamu tanpa Kristus, tidak termasuk kewargaan Israel dan tidak mendapat bagian dalam ketentuan-ketentuan yang dijanjikan, tanpa pengharapan dan tanpa Allah di dalam dunia. (13) Tetapi sekarang di dalam Kristus Yesus kamu, yang dahulu ‘jauh,’ sudah menjadi ‘dekat’ oleh darah Kristus. (14) Karena Dialah damai sejahtera kita, yang telah mempersatukan kedua pihak dan yang telah merubuhkan tembok pemisah, yaitu perseteruan, (Efesus 2:15) sebab dengan mati-Nya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya menjadi satu manusia baru di dalam diri-Nya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera, (Efesus 2:16) dan untuk memperdamaikan keduanya, di dalam satu tubuh, dengan Allah oleh salib, dengan melenyapkan perseteruan pada salib itu. (Efesus 2:17) Ia datang dan memberitakan damai sejahtera kepada kamu yang ‘jauh’ dan damai sejahtera kepada mereka yang ‘dekat,’ (18) karena oleh Dia kita kedua pihak dalam satu Roh beroleh jalan masuk kepada Bapa.”.

William Hendriksen (tentang Efesus 2:15): “The passage (verse 15) teaches that Christ, by his suffering and death, put an end to the law of ceremonies, and caused its binding power to cease. These ceremonial regulations had served their purpose.” [= Textnya (Efesus 2: 15) mengajarkan bahwa Kristus, oleh penderitaan dan kematianNya, mengakhiri Ceremonial Law, dan menyebabkan kuasa mengikatnya berhenti. Peraturan-peraturan Ceremonial ini TELAH MEMENUHI TUJUAN MEREKA.].

Catatan: perhatikan bahwa Ceremonial Law diberikan karena adanya tujuan tertentu, dan setelah tujuan itu tercapai, maka Ceremonial Law itu dihapuskan!

D. Martyn Lloyd-Jones (tentang Efesus 2:15): “Christ has broken down the middle wall of partition, the enmity. And that is how He has done it. ‘Christ is the end of the law for righteousness to everyone that believeth.’ There is no need any longer for the ceremonial and the ritual of the Jew; it has been finished. Christ is the fulfilment of it all. They were but types pointing to Him.” [= Kristus telah menghancurkan tembok pemisah di tengah-tengah, permusuhan. Dan itu adalah bagaimana Ia telah melakukannya. ‘Kristus adalah tujuan dari hukum Taurat untuk kebenaran bagi setiap orang yang percaya’ (Roma 10:4). Disana tidak ada lagi kebutuhan untuk Ceremonial dan upacara dari orang-orang Yahudi; itu telah diselesaikan. KRISTUS ADALAH PENGGENAPAN DARI SEMUANYA. MEREKA HANYALAH TYPE-TYPE YANG MENUNJUK KEPADANYA.] - ‘An Exposition of Ephesians 2’ (Libronix).

Catatan: perhatikan bahwa banyak dari Ceremonial Law yang memang merupakan type-type dari Kristus, dan karena itu pada saat anti-typenya datang, maka typenya dihapuskan!

Calvin (tentang Efesus 2:15): “It is evident, too, that Paul is here treating EXCLUSIVELY of the ceremonial law; for the moral law is not a wall of partition separating us from the Jews, but lays down instructions in which the Jews were not less deeply concerned than ourselves. This passage affords the means of refuting an erroneous view held by some, that circumcision and all the ancient rites, though they are not binding on the Gentiles, are in force at the present day upon the Jews. On this principle there would still be a middle wall of partition between us, which is proved to be false.” [= Adalah jelas, juga, bahwa di sini Paulus sedang membicarakan / menangani Ceremonial Law SECARA EXKLUSIF; karena Hukum Moral bukanlah suatu tembok pemisah yang memisahkan kita dari orang-orang Yahudi, tetapi memberikan instruksi-instruksi dalam mana orang-orang Yahudi tidak kurang terlibat secara mendalam dari pada diri kita sendiri. Text ini menyediakan cara membantah pandangan yang salah yang dipegang oleh sebagian orang, bahwa sunat dan semua praktek upacara kuno, sekalipun tidak mengikat orang-orang non Yahudi, tetap berlaku pada jaman sekarang terhadap orang-orang Yahudi. Pada prinsip ini akan tetap ada suatu tembok pemisah di antara kita, yang terbukti adalah salah.].

BACA JUGA: 10 ALASAN KEMATIAN KRISTUS DI KAYU SALIB

Calvin (tentang Efesus 2:15): “What had been metaphorically understood by the word wall is now more plainly expressed. The ceremonies, by which the distinction was declared, have been abolished through Christ. What were circumcision, sacrifices, washings, and abstaining from certain kinds of food, but symbols of sanctification, reminding the Jews that their lot was different from that of other nations;” [= Apa yang telah dimengerti secara simbolis oleh kata ‘tembok’ sekarang dinyatakan dengan lebih jelas. Ceremonial Law, dengan mana pembedaan itu dinyatakan, telah dihapuskan melalui Kristus. Apakah sunat, korban-korban, pembasuhan-pembasuhan, dan berpantang dari jenis-jenis makanan tertentu, kecuali SIMBOL-SIMBOL DARI PENGUDUSAN, untuk mengingatkan orang-orang Yahudi bahwa JENIS / KUMPULAN MEREKA BERBEDA DARI JENIS / KUMPULAN DARI BANGSA-BANGSA LAIN;].

Catatan: ini lagi-lagi menunjukkan tujuan dari Ceremonial Law.

Calvin (tentang Efesus 2:15): “Paul declares not only that the Gentiles are equally with the Jews admitted to the fellowship of grace, so that they no longer differ from each other, but that the mark of difference has been taken away; for ceremonies have been abolished.” [= Paulus menyatakan bukan hanya bahwa orang-orang non Yahudi secara sama dengan orang-orang Yahudi diterima pada persekutuan kasih karunia, sehingga mereka tidak lagi berbeda satu dari yang lain, tetapi bahwa tanda dari perbedaan itu telah disingkirkan; karena Ceremonial Law telah dihapuskan.].
Catatan: ini menunjukkan bahwa Ceremonial Law merupakan tanda yang membedakan Yahudi dan non Yahudi.

b. Ayat paralel dari Efesus 2:15 adalah Kol 2:14, dan seluruh kontext dari Kolose 2:14 berbicara tentang Ceremonial Law.

Kolose 2:11-23 - “(11) Dalam Dia kamu telah disunat, bukan dengan sunat yang dilakukan oleh manusia, tetapi dengan sunat Kristus, yang terdiri dari penanggalan akan tubuh yang berdosa, (12) karena dengan Dia kamu dikuburkan dalam baptisan, dan di dalam Dia kamu turut dibangkitkan juga oleh kepercayaanmu kepada kerja kuasa Allah, yang telah membangkitkan Dia dari orang mati. (13) Kamu juga, meskipun dahulu mati oleh pelanggaranmu dan oleh karena tidak disunat secara lahiriah, telah dihidupkan Allah bersama-sama dengan Dia, sesudah Ia mengampuni segala pelanggaran kita, (14) dengan menghapuskan surat hutang, yang oleh ketentuan-ketentuan hukum mendakwa dan mengancam kita. Dan itu ditiadakanNya dengan memakukannya pada kayu salib: (15) Ia telah melucuti pemerintah-pemerintah dan penguasa-penguasa dan menjadikan mereka tontonan umum dalam kemenanganNya atas mereka. (16) Karena itu janganlah kamu biarkan orang menghukum kamu mengenai makanan dan minuman atau mengenai hari raya, bulan baru ataupun hari Sabat; (17) semuanya ini hanyalah bayangan dari apa yang harus datang, sedang wujudnya ialah Kristus. (18) Janganlah kamu biarkan kemenanganmu digagalkan oleh orang yang pura-pura merendahkan diri dan beribadah kepada malaikat, serta berkanjang pada penglihatan-penglihatan dan tanpa alasan membesar-besarkan diri oleh pikirannya yang duniawi, (19) sedang ia tidak berpegang teguh kepada Kepala, dari mana seluruh tubuh, yang ditunjang dan diikat menjadi satu oleh urat-urat dan sendi-sendi, menerima pertumbuhan ilahinya. (20) Apabila kamu telah mati bersama-sama dengan Kristus dan bebas dari roh-roh dunia, mengapakah kamu menaklukkan dirimu pada rupa-rupa peraturan, seolah-olah kamu masih hidup di dunia: (21) jangan jamah ini, jangan kecap itu, jangan sentuh ini; (22) semuanya itu hanya mengenai barang yang binasa oleh pemakaian dan hanya menurut perintah-perintah dan ajaran-ajaran manusia. (23) Peraturan-peraturan ini, walaupun nampaknya penuh hikmat dengan ibadah buatan sendiri, seperti merendahkan diri, menyiksa diri, tidak ada gunanya selain untuk memuaskan hidup duniawi.”.

Catatan:
(1) Kata ‘Sabat’ pada akhir Efesus 2: 16 tidak menunjuk pada Sabat Yahudi ataupun Sabat Kristen.
Adam Clarke (tentang Kolose 2:16): “it is not clear that the apostle refers at all to the Sabbath in this place, whether Jewish or Christian; his SABBATOON, ‘of sabbaths or weeks,’ most probably refers to their feasts of weeks,” [= sama sekali tidak jelas bahwa sang rasul menunjuk pada Sabat di tempat ini, apakah Sabat Yahudi atau Sabat Kristen; kata SABBATOON yang digunakannya, yang berarti ‘tentang Sabat-Sabat atau minggu-minggu’ paling memungkinkan menunjuk pada perayaan / pesta mingguan mereka,].

(2) Yang saya beri garis bawah ganda menunjukkan bahwa itu adalah ceremonial law [= hukum yang berhubungan dengan upacara keagamaan]. Itulah ‘surat hutang’ yang Kristus hapuskan di kayu salib.

BACA JUGA: DOSA, NAFSU DIRI DAN PENCOBAAN

Kolose 2:14 - “dengan menghapuskan surat hutang, yang oleh ketentuan-ketentuan hukum mendakwa dan mengancam kita. Dan itu ditiadakanNya dengan memakukannya pada kayu salib:”.
KJV: ‘Blotting out the handwriting of ordinances that was against us, which was contrary to us, and took it out of the way, nailing it to his cross;’ [= Menghapuskan tulisan tangan tentang ketentuan-ketentuan hukum yang menentang kita, yang bertentangan dengan kita, dan menyingkirkannya, dengan memakukannya pada salibNya;].

Catatan: Pdt. Budi Asali, M.Div:  meraih gelar Master of Divinity (M.Div) dari Reformed Theological Seminary (RTS), Jackson, Mississippi, United States of America
-----
Ikuti saya di google news untuk membaca artikel lainnya :


Next Post Previous Post