Gereja, Pemerintah, dan Masa Depan
.jpg)
Pendahuluan
Relasi antara gereja dan pemerintah selalu menjadi salah satu isu sentral dalam sejarah kekristenan. Dari penganiayaan pada masa gereja mula-mula, penyatuan gereja dan negara pada era Konstantinus, konflik Reformasi, hingga dinamika demokrasi modern, pertanyaan mengenai bagaimana gereja harus memposisikan diri terhadap pemerintah tidak pernah kehilangan relevansinya. Di tengah perubahan global—sekularisasi, pluralisme, nasionalisme, hingga krisis moral—pertanyaan tentang masa depan gereja dan negara menjadi semakin mendesak.
Dalam tradisi Reformed, relasi antara gereja dan pemerintah tidak dipandang sebagai dua realitas yang saling meniadakan, melainkan sebagai dua institusi yang sama-sama berada di bawah kedaulatan Allah. Allah adalah Raja atas segala raja. Ia berdaulat atas gereja dan negara. Namun, meskipun berada di bawah otoritas ilahi yang sama, keduanya memiliki mandat, panggilan, dan fungsi yang berbeda.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam pandangan teologi Reformed mengenai relasi gereja dan pemerintah, dengan menyoroti pemikiran beberapa pakar teologi Reformed seperti Yohanes Calvin, Abraham Kuyper, Herman Bavinck, Louis Berkhof, Cornelius Van Til, dan tokoh-tokoh kontemporer lainnya. Di bagian akhir, kita akan melihat bagaimana prinsip-prinsip ini membentuk visi tentang masa depan gereja dalam dunia yang terus berubah.
1. Fondasi Teologis: Kedaulatan Allah atas Segala Sesuatu
Teologi Reformed berakar pada pengakuan akan kedaulatan Allah yang mutlak. Prinsip Soli Deo Gloria (kemuliaan bagi Allah saja) menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan—termasuk politik dan pemerintahan—ada di bawah pemerintahan Allah.
Yohanes Calvin dalam Institutes of the Christian Religion menekankan bahwa tidak ada otoritas yang berdiri sendiri. Pemerintah bukanlah hasil kebetulan sejarah atau sekadar kontrak sosial, melainkan bagian dari providensi Allah. Menurut Calvin, jabatan pemerintah adalah “panggilan yang kudus dan sah di hadapan Allah.” Ia menolak pandangan bahwa urusan rohani dan urusan sipil sepenuhnya terpisah dari kedaulatan Kristus.
Calvin melihat dua pemerintahan (twofold government):
-
Pemerintahan rohani, yang berkaitan dengan hati nurani dan keselamatan manusia.
-
Pemerintahan sipil, yang berkaitan dengan ketertiban sosial dan keadilan di dunia.
Keduanya berasal dari Allah, namun memiliki lingkup yang berbeda. Gereja tidak boleh mengambil alih fungsi negara, dan negara tidak boleh mengatur doktrin gereja.
Fondasi ini menjadi kerangka penting bagi teologi Reformed dalam memahami relasi gereja dan pemerintah.
2. Gereja: Komunitas Perjanjian dan Tubuh Kristus
Dalam teologi Reformed, gereja adalah komunitas perjanjian Allah—umat yang dipanggil keluar dari dunia untuk menjadi milik-Nya yang khusus. Gereja bukan sekadar organisasi sosial atau lembaga moral, tetapi tubuh Kristus yang hidup.
Herman Bavinck menegaskan bahwa gereja adalah karya Roh Kudus yang melampaui struktur kelembagaan. Dalam Reformed Dogmatics, ia menjelaskan bahwa gereja memiliki dimensi eskatologis—gereja adalah awal dari ciptaan baru yang kelak akan dinyatakan sepenuhnya dalam kedatangan Kristus kembali.
Namun gereja hidup di tengah dunia. Artinya, gereja tidak boleh mengasingkan diri dari realitas sosial-politik. Gereja dipanggil untuk menjadi terang dan garam. Panggilan ini bukan dalam bentuk dominasi politik, melainkan kesaksian profetis.
Louis Berkhof menambahkan bahwa gereja memiliki tiga tugas utama:
-
Pemberitaan Firman
-
Pelayanan sakramen
-
Disiplin gerejawi
Ketika gereja melampaui mandat ini dan mencoba menjadi alat kekuasaan politik, ia berisiko kehilangan identitasnya.
3. Pemerintah: Hamba Allah untuk Keadilan
Dalam perspektif Reformed, pemerintah adalah hamba Allah untuk menegakkan keadilan dan ketertiban umum. Calvin menyebut pemerintah sebagai “wakil Allah dalam urusan sipil.” Artinya, otoritas negara tidak otonom, tetapi delegatif.
Abraham Kuyper memperluas pemahaman ini melalui konsep kedaulatan dalam lingkupnya sendiri (sphere sovereignty). Menurut Kuyper, Allah menetapkan berbagai lingkup kehidupan—keluarga, gereja, negara, pendidikan, ekonomi—masing-masing dengan otoritas dan tanggung jawab yang khas.
Negara tidak boleh mencampuri urusan gereja atau keluarga secara sewenang-wenang. Demikian pula, gereja tidak boleh memerintah negara. Masing-masing berdiri langsung di bawah otoritas Allah.
Konsep ini menjadi sangat relevan dalam konteks modern, di mana negara sering kali memperluas kekuasaannya hingga mengatur moralitas, pendidikan, bahkan keyakinan religius. Teologi Reformed mengingatkan bahwa negara memiliki batas.
4. Ketegangan Historis antara Gereja dan Negara
Sejarah menunjukkan bahwa relasi gereja dan pemerintah sering kali diwarnai ketegangan. Pada masa Reformasi, konflik antara gereja dan monarki menghasilkan berbagai model relasi:
-
Model negara-gereja (seperti di Inggris).
-
Model gereja yang relatif independen (seperti di Jenewa di bawah Calvin).
-
Model penindasan terhadap kelompok minoritas.
Calvin sendiri harus berhadapan dengan dewan kota Jenewa yang kadang mencoba mengontrol disiplin gerejawi. Konflik ini menunjukkan bahwa pemisahan fungsi tidak selalu mudah dipraktikkan.
Dalam sejarah Belanda, Abraham Kuyper memperjuangkan kebebasan pendidikan Kristen dari kontrol negara sekuler. Baginya, netralitas negara sering kali hanyalah kedok bagi ideologi tertentu.
Cornelius Van Til kemudian menegaskan bahwa tidak ada wilayah netral dalam kehidupan manusia. Setiap sistem politik berakar pada presuposisi teologis tertentu—baik mengakui Allah atau menolak-Nya.
5. Tantangan Modern: Sekularisme dan Pluralisme
Di era modern, gereja menghadapi tantangan sekularisme yang berusaha meminggirkan agama dari ruang publik. Agama dianggap urusan privat, sementara negara diklaim sebagai entitas netral.
Namun, dari sudut pandang Reformed, klaim netralitas ini problematis. Bavinck menyatakan bahwa setiap sistem pemikiran memiliki dasar religius tertentu. Sekularisme pun memiliki “iman” tersendiri—iman kepada otonomi manusia.
Pluralisme juga menghadirkan dilema. Bagaimana gereja mempertahankan klaim kebenaran eksklusif Injil di tengah masyarakat yang majemuk?
Kuyper pernah berkata, “Tidak ada satu inci pun dalam seluruh bidang kehidupan manusia di mana Kristus, yang adalah Tuhan atas segala sesuatu, tidak berseru: Itu milik-Ku!” Pernyataan ini menegaskan bahwa Kristus berdaulat atas politik, hukum, dan budaya.
Namun kedaulatan Kristus tidak berarti teokrasi paksa. Teologi Reformed menolak pemaksaan iman oleh negara. Iman sejati adalah karya Roh Kudus, bukan hasil tekanan politik.
6. Gereja sebagai Suara Profetis
Salah satu peran penting gereja dalam relasi dengan pemerintah adalah fungsi profetis. Gereja dipanggil untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan, bahkan ketika itu berarti mengkritik penguasa.
Calvin mengakui bahwa ada batas ketaatan kepada pemerintah. Ketika pemerintah memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Allah, orang percaya harus lebih taat kepada Allah.
Namun Calvin juga menekankan pentingnya ketertiban. Ia tidak mendukung pemberontakan sembarangan. Perlawanan, menurutnya, harus dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Dalam konteks modern, gereja harus berhati-hati agar tidak menjadi alat propaganda politik. Ketika gereja terlalu dekat dengan kekuasaan, ia berisiko kehilangan suara kenabiannya.
7. Eskatologi dan Masa Depan
Bagaimana masa depan relasi gereja dan pemerintah? Jawabannya sangat dipengaruhi oleh pandangan eskatologi.
Dalam tradisi Reformed klasik, ada keyakinan bahwa Kristus akan datang kembali untuk menghakimi dan memulihkan seluruh ciptaan. Kerajaan Allah sudah hadir, tetapi belum sepenuhnya dinyatakan.
Herman Bavinck menekankan bahwa sejarah bergerak menuju penggenapan rencana Allah. Gereja tidak dipanggil untuk membangun utopia politik, melainkan untuk setia dalam kesaksian.
Sebagian teolog Reformed modern, seperti Anthony Hoekema, berbicara tentang “sudah tetapi belum.” Gereja hidup dalam ketegangan antara realitas kerajaan Allah yang sudah hadir dan penggenapannya yang akan datang.
Ini berarti gereja harus aktif dalam dunia, tetapi tidak menggantungkan harapan akhirnya pada sistem politik mana pun.
8. Masa Depan Gereja di Tengah Perubahan Global
Melihat perkembangan global—kemajuan teknologi, globalisasi, krisis lingkungan, konflik identitas—gereja menghadapi tantangan baru.
-
Digitalisasi dan informasi
Gereja harus belajar bersaksi di ruang digital tanpa kehilangan kedalaman teologis. -
Krisis moral dan relativisme
Gereja harus menegaskan standar etika Alkitabiah dengan kasih dan hikmat. -
Tekanan terhadap kebebasan beragama
Dalam banyak negara, kebebasan gereja semakin dibatasi. Prinsip sphere sovereignty menjadi sangat relevan untuk membela kebebasan beribadah. -
Polarisasi politik
Gereja harus berhati-hati agar tidak terpecah oleh ideologi politik. Identitas utama gereja adalah di dalam Kristus, bukan dalam partai.
9. Refleksi Kritis terhadap Teologi Reformed
Meskipun teologi Reformed memiliki kerangka yang kokoh, praktik sejarah menunjukkan bahwa orang-orang Reformed tidak selalu konsisten.
Ada masa ketika gereja Reformed terlalu dekat dengan kekuasaan politik, bahkan mendukung sistem yang tidak adil. Hal ini mengingatkan bahwa doktrin yang benar tidak otomatis menghasilkan praktik yang benar.
Karena itu, gereja harus terus mereformasi diri (ecclesia reformata semper reformanda). Reformasi bukan hanya peristiwa abad ke-16, tetapi panggilan berkelanjutan untuk kembali kepada Firman Tuhan.
10. Kesimpulan: Gereja, Pemerintah, dan Harapan Eskatologis
Teologi Reformed memberikan kerangka yang seimbang dalam memahami relasi gereja dan pemerintah:
-
Allah berdaulat atas keduanya.
-
Gereja dan negara memiliki mandat berbeda.
-
Negara harus menegakkan keadilan.
-
Gereja harus memberitakan Injil dan menjadi suara profetis.
-
Harapan akhir bukan pada sistem politik, tetapi pada kedatangan Kristus.
Masa depan gereja tidak ditentukan oleh stabilitas politik atau keberhasilan ideologi tertentu, melainkan oleh kesetiaan kepada Kristus. Pemerintah datang dan pergi. Sistem berubah. Namun kerajaan Allah tidak tergoncangkan.
Seperti yang ditegaskan oleh Abraham Kuyper, Kristus adalah Tuhan atas seluruh ciptaan. Keyakinan ini memberi keberanian bagi gereja untuk terlibat tanpa takut, bersaksi tanpa kompromi, dan berharap tanpa putus asa.
Pada akhirnya, gereja dan pemerintah sama-sama akan berdiri di hadapan takhta Allah. Di sanalah keadilan sejati dan damai sejahtera yang sempurna akan dinyatakan.