PERUBAHAN 10 HUKUM TUHAN DALAM KATOLIK

Pdt.Budi Asali, M.Div.
 Katolik dan hukum kedua. 

a) Perubahan hukum ke 2 dalam Gereja Roma Katolik. 
PERUBAHAN 10 HUKUM TUHAN DALAM KATOLIK
gadget, insurance
Merupakan suatu fakta bahwa Gereja Roma Katolik dipenuhi dengan patung yang disembah. Bagaimana mereka bisa melakukan hal itu dengan adanya hukum kedua ini? Jawabannya adalah: dalam Katolik 10 hukum Tuhannya berbeda. 

Matthew Henry: “The use of images in the church of Rome, at this day, is so plainly contrary to the letter of this command, and so impossible to be reconciled to it, that in all their catechisms and books of devotion, which they put into the hands of the people, they leave out this commandment, joining the reason of it to the first; and so the third commandment they call the second, the fourth the third, &c.; only, to make up the number ten, they divide the tenth into two. Thus have they committed two great evils, in which they persist, and from which they hate to be reformed; they take away from God’s word, and add to his worship” (= Penggunaan patung-patung dalam gereja Roma, pada jaman ini, adalah dengan begitu jelas bertentangan dengan huruf dari hukum ini, dan begitu tidak mungkin / mustahil untuk diperdamaikan / diharmoniskan dengannya, sehingga dalam semua katekisasi dan buku-buku pembaktian / ibadah mereka, yang mereka letakkan di tangan dari umat / orang-orang, mereka menghapuskan hukum ini, menggabungkan artinya dengan hukum yang pertama; dan dengan demikian hukum ketiga mereka sebut kedua, keempat mereka sebut ketiga, dst.; hanya, untuk membuat / mengejar bilangan sepuluh, mereka membagi hukum kesepuluh menjadi dua. Dengan demikian mereka telah melakukan dua kejahatan besar, dalam mana mereka berkeras, dan dari mana mereka tidak senang untuk direformasi; mereka mengambil / membuang dari firman Allah, dan menambah pada ibadah / penyembahanNya). 

Adam Clarke: “To countenance its image worship, the Roman Catholic church has left the whole of this second commandment out of the decalogue, and thus lost one whole commandment out of the ten; but to keep up the number they have divided the tenth into two commandments. This is totally contrary to the faith of God’s elect and to the acknowledgment of that truth which is according to godliness. ... This corruption of the word of God by the Roman Catholic Church stamps it, as a false and heretical church, with the deepest brand of ever-enduring infamy!” (= Untuk merestui / mendukung penyembahan berhalanya, gereja Roma Katolik telah membuang seluruh hukum kedua dari 10 hukum Tuhan, dan dengan demikian kehilangan / menghilangkan satu hukum penuh dari sepuluh; tetapi untuk menjaga / mengejar bilangan 10 itu mereka telah membagi hukum ke 10 menjadi dua hukum. Ini bertentangan secara total dengan iman / ajaran dari orang-orang pilihan dan dengan pengakuan terhadap kebenaran itu yang sesuai dengan kesalehan. ... Perusakan firman Allah ini oleh Gereja Roma Katolik mencapnya sebagai gereja yang palsu / sesat dan bersifat bidat, yang merupakan cap / merk yang paling dalam dari keburukan yang bertahan selama-lamanya!). 

10 Hukum Tuhan versi Katolik (ini saya ambil dari ‘Catechism of the Catholic Church’ tahun 1992): 

1. I am the LORD your God: you shall not have strange Gods before me (= Akulah TUHAN Allahmu: jangan mempunyai Allah-allah asing di hadapanKu). 

2. You shall not take the name of the LORD your God in vain (= Jangan menggunakan nama TUHAN Allahmu dengan sia-sia). 

3. Remember to keep holy the LORD’S Day (= Ingatlah untuk menguduskan Hari TUHAN). 

4. Honor your father and your mother (= Hormatilah bapa dan ibumu). 

5. You shall not kill (= Jangan membunuh). 

6. You shall not commit adultery (= Jangan berzinah). 

7. You shall not steal (= Jangan mencuri). 

8. You shall not bear false witness against your neighbor (= Jangan bersaksi dusta tentang sesamamu). 

9. You shall not covet your neighbor’s wife (= Jangan menginginkan istri sesamamu). 

10. You shall not covet your neighbor’s goods (= Jangan menginginkan barang-barang / harta benda sesamamu). 

Jadi, mereka menghapuskan hukum ke 2 lalu menjadikan hukum ke 3 sebagai hukum ke 2, hukum ke 4 sebagai hukum ke 3 dst. Lalu mereka memecah hukum ke 10 menjadi 2, yaitu hukum ke 9 dan ke 10, untuk tetap mendapatkan bilangan 10. 

Penghapusan hukum ke 2 ini jelas merupakan suatu tindakan menginjak-injak Kitab Suci, dan menunjukkan betapa tidak Alkitabiahnya gereja Katolik! Disamping itu, merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak Alkitabiah untuk membagi hukum ke 10 menjadi 2, karena: 

a. Kalau ‘jangan mengingini istri sesamamu’ disebutkan sebagai hukum ke 9 seperti dalam versi Katolik, itu mungkin masih bisa disesuaikan dengan Ul 5, dimana kata-kata ‘istri sesamamu’ menduduki tempat pertama, dan lalu disusul dengan ‘rumah, ladang, hamba, lembu, keledai sesamamu’. 

Ulangan 5:21 - “Jangan mengingini isteri sesamamu, dan jangan menghasratkan rumahnya, atau ladangnya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya, atau keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu”. 

Tetapi bagaimana hal itu bisa disesuaikan dengan Kel 20:17, dimana kata-kata ‘rumah sesamamu’ menduduki tempat pertama, dan sesudah itu baru ‘istrinya’? 

Keluaran 20:17 - “Jangan mengingini rumah sesamamu; jangan mengingini isterinya, atau hambanya laki-laki, atau hambanya perempuan, atau lembunya atau keledainya, atau apapun yang dipunyai sesamamu.’”. 

b. Pada waktu Paulus mengutip hukum ke 10 ini, ia memperlakukannya sebagai satu kesatuan. 

Calvin (tentang Keluaran 20:12): “the prohibition of God to covet either our neighbour’s wife or his house, is foolishly separated into two parts, whereas it is quite clear that only one thing is treated of, as we gather from the words of Paul, who quotes them as a single Commandment. (Rom. 7:7.) ... the fact itself explains how one error has grown out of another; for, when they had improperly hidden the Second Commandment under the First, and consequently did not find the right number, they were forced to divide into two parts what was one and indivisible” [= larangan Allah untuk mengingini istri sesama kita atau rumahnya, secara bodoh dipisahkan menjadi 2 bagian, padahal adalah cukup jelas bahwa hanya satu hal yang dibicarakan, seperti yang bisa kita dapatkan dari kata-kata Paulus, yang mengutip mereka sebagai satu Hukum (Roma 7:7). ... fakta itu sendiri menjelaskan bagaimana satu kesalahan telah tumbuh dari kesalahan yang lain; karena, pada waktu mereka secara tidak benar telah menyembunyikan Hukum kedua di bawah Hukum pertama, dan karena itu tidak bisa mendapatkan bilangan yang benar (tak bisa mendapatkan bilangan 10), mereka terpaksa membagi menjadi 2 bagian apa yang seharusnya adalah satu dan tidak bisa dibagi-bagi] - hal 6. 

Bdk. Roma 7:7 - “Jika demikian, apakah yang hendak kita katakan? Apakah hukum Taurat itu dosa? Sekali-kali tidak! Sebaliknya, justru oleh hukum Taurat aku telah mengenal dosa. Karena aku juga tidak tahu apa itu keinginan, kalau hukum Taurat tidak mengatakan: ‘Jangan mengingini!’”. 

Apa yang mengejutkan adalah: susunan / urut-urutan 10 hukum versi Katolik itu didapatkan dari Agustinus, dan juga diikuti oleh Luther / gereja Lutheran. 

Keil & Delitzsch: “The second view was brought forward by Augustine, and no one is known to have supported it previous to him. In his Quaest. 71 on Ex., when treating of the question how the commandments are to be divided ... He then proceeds still further to show that the commandment against images is only a fuller explanation of that against other gods, but that the commandment not to covet is divided into two commandments by the repetition of the words, ‘Thou shalt not covet,’ ... In this division Augustine generally reckons the commandment against coveting the neighbour’s wife as the ninth, according to the text of Deuteronomy; although in several instances he places it after the coveting of the house, according to the text of Exodus. Through the great respect that was felt for Augustine, this division became the usual one in the Western Church; and it was adopted even by Luther and the Lutheran Church” (= Pandangan kedua diajukan oleh Agustinus, dan tak diketahui adanya seorangpun yang mendukung pandangan ini sebelum dia. Dalam buku / tulisannya Quaest. 71 tentang Ex. / Kel., pada waktu membahas pertanyaan bagaimana hukum-hukum harus dibagi ... Ia lalu melanjutkan lebih jauh lagi untuk menunjukkan bahwa hukum terhadap patung-patung hanyalah penjelasan yang lebih lengkap dari hukum terhadap allah-allah lain, tetapi bahwa hukum untuk tidak mengingini dibagi menjadi dua hukum oleh pengulangan ‘Janganlah engkau menginginkan’, ... Dalam pembagian ini Agustinus secara umum menganggap hukum terhadap menginginkan istri sesama sebagai yang kesembilan, sesuai dengan text dari Ulangan; sekalipun dalam beberapa hal ia menempatkannya setelah menginginkan rumah, sesuai dengan text dari Keluaran. Melalui rasa hormat yang besar yang dirasakan terhadap Agustinus, pembagian ini menjadi sesuatu yang biasa di Gereja Barat; dan itu diadopsi bahkan oleh Luther dan Gereja Lutheran). 

Catatan: bagian yang saya garis-bawahi menunjukkan bahwa kita harus hati-hati terhadap rasa hormat / kagum terhadap seorang hamba Tuhan, tak peduli siapapun dia adanya. Semua hamba Tuhan ada di bawah Firman Tuhan! 

Keil & Delitzsch: “It must be decided from the text of the Bible alone. Now in both substance and form this speaks against the Augustinian, Catholic, and Lutheran view, and in favour of the Philonian, or Oriental and Reformed. In substance; for whereas no essential difference can be pointed out in the two clauses which prohibit coveting, so that even Luther has made but one commandment of them in his smaller catechism, there was a very essential difference between the commandment against other gods and that against making an image of God, so far as the Israelites were concerned, as we may see not only from the account of the golden calf at Sinai, but also from the image worship of Gideon (Judg 8:27), Micah (Judg 17), and Jeroboam (1 Kings 12:28ff.)” [= Itu harus ditentukan dari text Alkitab saja. Baik dalam isinya maupun bentuknya ini berbicara menentang pandangan Agustinus, Katolik, dan Lutheran, dan berpihak pada Philonian, atau Timur dan Reformed. Dalam isinya; karena sementara tidak ada perbedaan yang hakiki bisa ditunjukkan dalam kedua anak kalimat yang melarang untuk menginginkan, sehingga bahkan Luther telah membuat mereka menjadi hanya satu hukum dalam katekisasi kecilnya, ada perbedaan yang sangat hakiki antara hukum menentang allah-allah lain dan perintah / hukum menentang pembuatan patung dari Allah, sejauh berkenaan dengan bangsa Israel, seperti bisa kita lihat bukan hanya dari cerita tentang anak lembu emas di Sinai, tetapi juga dari penyembahan patung dari Gideon (Habakuk 8:27), Mikha (Hak 17), dan Yerobeam (1Raja-Raja 12:28-dst)]. 

Mungkin Keil & Delitzsch memberikan ayat-ayat referensi di atas untuk menunjukkan bahwa sekalipun orang-orang itu menyembah Allah, dan tidak menyembah allah lain, tetapi karena penyembahan itu dilakukan melalui patung, mereka tetap berdosa. Ini secara jelas membedakan hukum pertama dan hukum kedua. 

Wycliffe Bible Commentary: “There are different ways of dividing the Commandments. The Lutheran and Roman Catholic churches follow Augustine in making verses 2-6 the first commandment, and then dividing verse 17, on covetousness, into two. Modern Judaism makes verse 2 the first commandment and verses 3-6 the second. The earliest division, which can be traced back at least as far as Josephus, in the first century A.D., takes Exo 20:3 as the first command and 20:4-6 as the second. This division was supported unanimously by the early church, and is held today by the Eastern Orthodox and most Protestant churches” (= Ada cara-cara yang berbeda tentang pembagian dari Hukum-hukum ini. Orang-orang Lutheran dan Roma Katolik mengikuti Agustinus dengan membuat ay 2-6 hukum pertama, dan lalu membagi ay 17, tentang keinginan / menginginkan, menjadi dua hukum. Yudaisme modern membuat ay 2 sebagai hukum pertama dan ay 3-6 hukum kedua. Pembagian yang paling awal, yang bisa ditelusuri jejaknya sejauh Yosephus, pada abad pertama Masehi, menganggap Keluaran 20:3 sebagai hukum pertama dan 20:4-6 sebagai hukum kedua. Pembagian ini didukung dengan suara bulat oleh gereja awal, dan dipegang / dipercayai sekarang oleh Gereja Orthodox Timur dan kebanyakan gereja-gereja Protestan). 

Catatan: bagaimana Yudaisme bisa menganggap ay 2 sebagai hukum pertama, padahal ay 2 berbunyi: “‘Akulah TUHAN, Allahmu, yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan”? Ini suatu pernyataan, bukan hukum / perintah / larangan!.

Catatan: Pdt. Budi Asali, M.Div:  meraih gelar Master of Divinity (M.Div) dari Reformed Theological Seminary (RTS), Jackson, Mississippi, United States of America
Next Post Previous Post