Kisah Para Rasul 10:42: Kristus, Hakim atas yang Hidup dan yang Mati

Pendahuluan
Kisah Para Rasul 10 adalah salah satu bagian paling penting dalam sejarah gereja mula-mula karena mencatat titik balik dalam pelayanan Injil kepada bangsa-bangsa non-Yahudi. Peristiwa ini berpusat pada pertemuan antara Rasul Petrus dan Kornelius, seorang perwira Romawi yang saleh, yang menerima wahyu dari Allah untuk memanggil Petrus. Dalam konteks ini, Kisah Para Rasul 10:42 menjadi klimaks dari khotbah Petrus di rumah Kornelius—sebuah pengakuan publik bahwa Yesus Kristus bukan hanya Juruselamat, tetapi juga Hakim yang ditetapkan Allah atas seluruh umat manusia.
Ayat ini berbunyi:
“Dan, Ia memerintahkan kami untuk memberitakan kepada orang-orang dan bersaksi dengan sungguh-sungguh bahwa Dialah yang ditetapkan oleh Allah sebagai Hakim atas yang hidup dan yang mati.” (Kisah Para Rasul 10:42, AYT)
Ayat ini mengandung beberapa elemen kunci:
-
Perintah untuk memberitakan Injil.
-
Kewajiban bersaksi dengan sungguh-sungguh.
-
Pernyataan bahwa Yesus ditetapkan sebagai Hakim oleh Allah.
-
Cakupan universal dari penghakiman itu – atas yang hidup dan yang mati.
Dengan demikian, ayat ini berbicara bukan hanya tentang misi pemberitaan Injil, tetapi juga tentang otoritas universal Kristus. Dalam teologi Reformed, hal ini berkaitan erat dengan konsep Christus Rex (Kristus sebagai Raja) dan Christus Judex (Kristus sebagai Hakim).
1. Konteks Historis dan Teologis
Sebelum ayat ini diucapkan, Petrus telah mengalami penglihatan tentang lembaran kain yang berisi berbagai jenis binatang (Kis. 10:9–16). Penglihatan itu merupakan simbol dari rencana Allah yang membuka keselamatan bagi bangsa-bangsa non-Yahudi. Ketika Petrus akhirnya bertemu Kornelius, ia menyadari makna penglihatan tersebut: “Aku benar-benar mengerti sekarang bahwa Allah tidak membeda-bedakan orang” (Kis. 10:34).
Khotbah Petrus di rumah Kornelius adalah kesaksian pertama bahwa Injil ditujukan bagi segala bangsa. Dalam khotbah itu, Petrus menekankan dua hal:
-
Yesus Kristus adalah Tuhan atas semua orang (ayat 36).
-
Yesus adalah Hakim atas yang hidup dan yang mati (ayat 42).
Dengan kata lain, Kristus bukan hanya Penebus, tetapi juga Hakim ilahi. Hal ini menunjukkan keseimbangan yang luar biasa dalam Injil: kasih karunia Allah yang menyelamatkan berjalan seiring dengan keadilan Allah yang menghukum dosa.
2. “Ia memerintahkan kami untuk memberitakan kepada orang-orang…”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemberitaan Injil bukanlah pilihan, melainkan perintah langsung dari Kristus. Para rasul dipanggil untuk menjadi saksi atas apa yang telah mereka lihat dan alami. Dalam teologi Reformed, hal ini selaras dengan mandat penginjilan universal, yang berakar pada Amanat Agung (Matius 28:19–20).
John Calvin menulis dalam Commentary on Acts:
“Kristus tidak hanya ingin para murid menjadi saksi mata atas kebangkitan-Nya, tetapi Ia juga menugaskan mereka untuk menjadi saksi suara-Nya. Injil harus disebarkan bukan karena manusia ingin, tetapi karena Kristus telah memerintahkannya.”
Dengan demikian, pemberitaan Injil adalah tanggung jawab teologis dan moral. Setiap pengikut Kristus, dalam kapasitasnya masing-masing, turut dipanggil untuk menyatakan Kristus kepada dunia yang berdosa.
3. “…dan bersaksi dengan sungguh-sungguh…”
Kata “bersaksi dengan sungguh-sungguh” (Yunani: diamarturomai) menandakan kesaksian yang penuh kesungguhan dan otoritas. Dalam teks aslinya, kata ini mengandung makna menegaskan sesuatu di bawah sumpah atau dengan kesadaran akan tanggung jawab di hadapan Allah.
R.C. Sproul menekankan bahwa kesaksian para rasul bukan hanya laporan historis, tetapi juga kesaksian teologis yang membawa tuntutan moral kepada pendengarnya. Ia menulis:
“Kesaksian apostolik adalah deklarasi yang menuntut respons iman. Tidak ada posisi netral di hadapan kesaksian Injil; seseorang harus percaya atau menolak.”
Oleh karena itu, setiap pemberitaan Injil mengandung elemen kesaksian hukum—menyatakan fakta dan memanggil manusia untuk bertobat. Petrus, dalam hal ini, bukan sekadar menceritakan kisah Yesus, tetapi memanggil pendengarnya untuk tunduk kepada-Nya.
4. “…bahwa Dialah yang ditetapkan oleh Allah…”
Ungkapan ini menunjukkan otoritas ilahi Kristus. Kristus tidak menjadi Hakim karena kehendak manusia, melainkan karena penetapan Allah sendiri. Kata “ditetapkan” (Yunani: horizo) berarti “ditentukan, ditetapkan secara pasti”. Ini adalah bahasa predestinasi yang sangat kuat dalam teologi Reformed.
Louis Berkhof menjelaskan dalam Systematic Theology:
“Penetapan Kristus sebagai Hakim adalah bagian dari rencana kekal Allah. Allah Bapa memberikan kepada Anak segala kuasa untuk menghakimi dunia, sebagai bagian dari penebusan yang telah diselesaikan oleh Kristus.”
Hal ini juga sejalan dengan Yohanes 5:22:
“Bapa tidak menghakimi siapa pun, melainkan telah menyerahkan penghakiman itu seluruhnya kepada Anak.”
Jadi, penetapan Kristus sebagai Hakim adalah puncak dari otoritas Mesianik-Nya. Ia tidak hanya Raja dan Penebus, tetapi juga Hakim yang menegakkan keadilan Allah di bumi dan di surga.
5. “…sebagai Hakim atas yang hidup dan yang mati.”
Bagian ini merupakan inti teologis dari ayat tersebut. Frasa “yang hidup dan yang mati” menunjukkan cakupan universal dari penghakiman Kristus. Tidak ada makhluk manusia yang dapat menghindar dari otoritas-Nya.
a. Kristus sebagai Hakim
Dalam teologi Reformed, Kristus sebagai Hakim bukanlah sekadar pelengkap peran-Nya sebagai Juruselamat, tetapi bagian integral dari karya penebusan. Bavinck menulis:
“Kristus yang sama yang datang untuk menebus manusia, juga datang untuk menghakimi. Penghakiman-Nya adalah penegakan terakhir dari keadilan yang telah ditegakkan di salib.”
Ini berarti bahwa salib dan penghakiman bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan dua sisi dari satu kebenaran yang sama: Allah menyelamatkan melalui keadilan-Nya.
b. Hakim atas yang hidup dan yang mati
Pernyataan ini menunjukkan bahwa penghakiman Kristus mencakup seluruh sejarah manusia—baik mereka yang masih hidup pada saat kedatangan Kristus maupun mereka yang telah mati sebelumnya. Hal ini menegaskan keilahian dan keabadian Kristus.
John Stott menulis dalam The Message of Acts:
“Kenyataan bahwa Yesus akan menghakimi yang hidup dan yang mati menegaskan bahwa Ia adalah Tuhan atas waktu dan kekekalan. Tidak ada batas ruang atau waktu yang membatasi kerajaan-Nya.”
Dengan demikian, penghakiman Kristus bersifat universal, adil, dan final.
6. Implikasi Teologis
Kisah Para Rasul 10:42 mengandung beberapa implikasi teologis penting bagi iman Kristen, terutama dalam tradisi Reformed.
a. Kristus adalah pusat pemberitaan Injil
Setiap pemberitaan yang sejati harus berpusat pada Kristus—bukan sekadar pada moralitas, motivasi, atau pengalaman manusia. Petrus tidak berbicara tentang dirinya, tetapi tentang Kristus yang ditetapkan Allah.
b. Penginjilan dan penghakiman saling terkait
Injil bukan hanya berita keselamatan, tetapi juga panggilan untuk bertanggung jawab di hadapan Hakim yang adil. Ini menegaskan bahwa kasih karunia tidak pernah memisahkan diri dari keadilan Allah.
c. Amanat Agung bersumber dari otoritas Kristus
Perintah untuk memberitakan Injil berasal dari Hakim yang berdaulat atas seluruh bumi. Ini memberi dasar teologis bagi misi gereja: kita diutus oleh Raja yang memerintah dan Hakim yang akan datang.
d. Eskatologi Reformed: Penghakiman sebagai pengharapan
Dalam pandangan Reformed, penghakiman terakhir bukanlah ancaman bagi orang percaya, melainkan penghiburan yang besar. Karena Hakim kita adalah Penebus kita sendiri, maka penghakiman menjadi saat di mana keadilan dan kasih Allah dinyatakan sepenuhnya.
7. Pandangan Beberapa Pakar Teologi Reformed
John Calvin
Calvin melihat Kisah Para Rasul 10:42 sebagai bukti kuat bahwa keberadaan Kristus sebagai Hakim adalah bagian dari Injil itu sendiri. Ia menulis:
“Injil tidak hanya membawa kabar tentang kasih karunia, tetapi juga tentang penghakiman. Sebab Kristus datang untuk menyelamatkan dan sekaligus menegakkan keadilan. Siapa pun yang menolak kasih karunia-Nya, tidak akan luput dari keadilan-Nya.”
Herman Bavinck
Dalam Reformed Dogmatics, Bavinck menegaskan:
“Kristus yang menebus adalah Kristus yang menghakimi. Di dalam diri-Nya, kasih dan keadilan Allah bertemu dalam harmoni ilahi. Penghakiman terakhir adalah manifestasi akhir dari kasih karunia yang kudus.”
R.C. Sproul
Sproul menekankan dimensi etis dari peran Kristus sebagai Hakim:
“Kita hidup di bawah mata Hakim yang kudus. Setiap keputusan, setiap kata, setiap pikiran akan diukur oleh standar kekudusan Kristus. Kesadaran akan hal ini seharusnya membuat kita hidup dalam takut akan Tuhan yang benar.”
John Piper
Piper menyoroti aspek misioner dari ayat ini:
“Petrus tidak hanya menyatakan siapa Kristus itu, tetapi juga memanggil dunia untuk bersiap menghadapi-Nya. Penginjilan sejati selalu mengarah pada kesadaran eskatologis: bahwa Kristus akan datang kembali untuk menghakimi dunia.”
8. Aplikasi Praktis bagi Gereja Masa Kini
a. Gereja sebagai saksi yang setia
Seperti Petrus, gereja modern dipanggil untuk bersaksi dengan sungguh-sungguh. Kesaksian bukan sekadar aktivitas misi, tetapi ekspresi ketaatan kepada perintah Kristus.
b. Keseimbangan antara kasih dan keadilan
Banyak gereja modern lebih menekankan kasih tanpa keadilan, atau sebaliknya. Kisah Para Rasul 10:42 menegaskan bahwa keduanya berjalan beriringan. Kristus yang mengasihi adalah Kristus yang akan menghakimi.
c. Hidup dengan kesadaran eskatologis
Kesadaran bahwa Kristus adalah Hakim atas yang hidup dan yang mati menuntun orang percaya untuk hidup dengan rasa takut akan Tuhan dan integritas moral.
d. Pengharapan dalam penghakiman
Bagi orang percaya, penghakiman bukanlah akhir yang menakutkan, melainkan penggenapan janji bahwa segala ketidakadilan akan dipulihkan, dan kebenaran akan ditegakkan oleh Kristus sendiri.
9. Penutup: Injil tentang Hakim yang Menyelamatkan
Kisah Para Rasul 10:42 membawa kita pada refleksi mendalam tentang identitas Kristus. Ia adalah Hakim yang ditetapkan oleh Allah, namun Ia juga adalah Juruselamat yang mati bagi dosa manusia. Dalam diri-Nya, keadilan dan kasih bertemu tanpa pertentangan.
Ketika gereja memberitakan Injil, ia tidak hanya mengajak manusia untuk percaya, tetapi juga memperingatkan mereka tentang penghakiman yang akan datang. Namun, bagi mereka yang percaya, penghakiman itu bukan hukuman, melainkan pembenaran terakhir oleh Hakim yang telah menebus mereka di salib.
Seperti yang dikatakan Calvin:
“Kristus akan datang kembali, bukan untuk mengadili mereka yang percaya kepada-Nya, melainkan untuk menyatakan kebenaran mereka di hadapan dunia.”
Kesimpulan
Kisah Para Rasul 10:42 mengajarkan kepada kita bahwa:
-
Pemberitaan Injil adalah perintah Kristus yang harus ditaati.
-
Kristus adalah Hakim yang ditetapkan oleh Allah, dengan otoritas penuh atas hidup dan mati.
-
Penghakiman Kristus bersifat universal, adil, dan final.
-
Bagi orang percaya, penghakiman adalah penghiburan, bukan ketakutan.
-
Gereja dipanggil untuk memberitakan Injil dengan kesadaran bahwa Hakim itu akan segera datang.
Kiranya gereja masa kini meneladani kesungguhan Petrus, memberitakan Kristus yang sama: Hakim yang menyelamatkan, Raja yang berdaulat, dan Juruselamat yang penuh kasih.