TUDUHAN / FITNAH TERHADAP PENATUA (1 TIMOTIUS 5:19)

Pdt.Budi Asali, M.Div.
TUDUHAN / FITNAH TERHADAP PENATUA (1 TIMOTIUS 5:19)TUDUHAN / FITNAH TERHADAP PENATUA (1 TIMOTIUS 5:19). 1 Timotius 5:97 Paulus sudah berbicara tentang penatua, dan sekarang ia berbicara / mengajar tentang penatua yang berbuat salah, atau kalau ada tuduhan terhadap seorang penatua.

1 Timotius 5:19: “Janganlah engkau menerima tuduhan atas seorang penatua kecuali kalau didukung dua atau tiga orang saksi”.

Dalam pembahasan ayat ini, saya akan membahas hukum-hukum yang perlu diketahui dalam ‘pengadilan’ yang dilakukan terhadap seorang penatua. Yang saya maksud dengan ‘pengadilan’ bukanlah pengadilan sekuler, tetapi pengadilan gereja. Sebetulnya, hukum-hukum dalam pengadilan gereja sangat banyak persamaannya dengan hukum-hukum dalam pengadilan sekuler.

1) Tuduhan / Fitnah.

Matthew Henry: “Here is the scripture-method of proceeding against an elder, when accused of any crime. Observe, 1. There must be an accusation; it must not be a flying uncertain report, but an accusation, containing a certain charge, must be drawn up” (= Di sini ada metode Kitab Suci tentang tindakan terhadap seorang penatua, pada waktu dituduh tentang kejahatan apapun. Perhatikan, 1. Di sana harus ada suatu tuduhan; itu tidak boleh merupakan laporan / kabar burung yang tidak pasti, tetapi suatu tuduhan, berisikan suatu tuduhan tertentu, harus disusun).

Penerapan: jangan gubris kabar angin!

2) Tentang saksi.

a) Ayat ini mengatakan bahwa dalam penuduhan terhadap seorang penatua, sedikitnya harus ada dua atau tiga orang saksi.

UBS New Testament Handbook Series: “The next subject is about erring elders. First, when an elder is accused of wrongdoing, the minimum number of witnesses against the elder should be two people. If this minimum requirement is not met, then the accusation should not be entertained” (= Pokok selanjutnya adalah tentang penatua-penatua yang berbuat salah. Pertama, pada saat seorang penatua dituduh melakukan kesalahan, jumlah minimum dari saksi-saksi terhadap si penatua adalah 2 orang. Jika persyaratan minimum ini tidak dipenuhi, maka tuduhan itu tidak boleh diperhatikan).

1. Mengapa sedikitnya harus ada dua atau tiga saksi?

Adam Clarke (tentang Ulangan 17:6): “‘Two witnesses.’ One witness might be deceived, or be prejudiced or malicious; therefore, God required two substantial witnesses for the support of the charge” (= ‘Dua saksi’. Satu saksi bisa tertipu / ditipu, atau mempunyai prasangka atau kedengkian; karena itu, Allah mensyaratkan dua saksi yang kuat untuk dukungan terhadap tuduhan itu).

Adam Clarke (tentang Bilangan 35:30): “‘But one witness shall not testify against any.’ This was a just and necessary provision. One may be mistaken, or so violently prejudiced as to impose even on his own judgment, or so wicked as to endeavour through malice to compass the life of his neighbour: but it is not likely that two or more should be of this kind; and even were they, their separate examination would lead to a discovery of the truth, and to their conviction” (= ‘Tetapi jangan satu saksi bersaksi terhadap siapapun’. Ini merupakan syarat / ketetapan yang benar / adil dan perlu. Satu orang bisa salah, atau begitu berprasangka dengan hebat sehingga memperdayakan bahkan penilaiannya sendiri, atau begitu jahat sehingga berusaha melalui kebencian / kedengkian untuk merencanakan hal yang merugikan kehidupan sesamanya: tetapi kecil kemungkinannya bahwa dua atau lebih akan seperti ini; dan bahkan jika mereka seperti itu, pemeriksaan yang terpisah akan membimbing pada suatu penemuan tentang kebenaran, dan pembuktian kesalahan mereka).

Saya kira kata-kata Clarke yang terakhir ini merupakan alasan utama mengapa harus ada lebih dari satu saksi. Adanya lebih dari satu saksi, pada saat saksi-saksi itu diperiksa secara terpisah, memungkinkan untuk membuktikan kepalsuan kesaksian mereka, yaitu pada waktu ternyata kesaksian mereka berbeda satu dengan yang lain.

Bdk. Markus 14:56-59 - “(56) Banyak juga orang yang mengucapkan kesaksian palsu terhadap Dia, tetapi kesaksian-kesaksian itu tidak sesuai yang satu dengan yang lain. (57) Lalu beberapa orang naik saksi melawan Dia dengan tuduhan palsu ini: (58) ‘Kami sudah mendengar orang ini berkata: Aku akan merubuhkan Bait Suci buatan tangan manusia ini dan dalam tiga hari akan Kudirikan yang lain, yang bukan buatan tangan manusia.’ (59) Dalam hal inipun kesaksian mereka tidak sesuai yang satu dengan yang lain”.

2. Sebetulnya ada banyak ayat dalam Kitab Suci yang mengatakan harus ada lebih dari satu saksi dalam menuduh seseorang, bahkan kalau yang berbuat salah bukan seorang penatua.

a. Dalam Perjanjian Lama.

Bilangan 35:30 - “Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati”.

Ulangan 17:6 - “Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati”.

Ulangan 19:15 - “‘Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang MENGENAI PERKARA KESALAHAN APAPUN ATAU DOSA APAPUN yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan”.

Kalau dalam Bil 35:30 dan Ul 17:6 di atas kesalahannya adalah kesalahan yang layak mendapatkan hukuman mati, maka dalam Ul 19:15 ini kasusnya diperluas sampai pada semua kesalahan.

Pulpit Commentary (tentang Ul 19:15): “The rule in Deut 17:6, regarding accusations of idolatry, is here extended to accusations of every kind before a court of justice; a single witness was not to be admitted as sufficient to convict a man of any offence, either civil or criminal” (= Peraturan dalam Ul 17:6, berkenaan dengan tuduhan-tuduhan penyembahan berhala, di sini diperluas pada setiap jenis tuduhan di depan pengadilan; seorang saksi tunggal tidak boleh diterima sebagai cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang dalam pelanggaran apapun, apakah itu perdata atau pidana).

b. Dalam Perjanjian Baru.

Matius 18:15-17 - “(15) ‘Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia di bawah empat mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatnya kembali. (16) Jika ia tidak mendengarkan engkau, bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara itu tidak disangsikan. (17) Jika ia tidak mau mendengarkan mereka, sampaikanlah soalnya kepada jemaat. Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai”.

2Korintus 13:1 - “Ini adalah untuk ketiga kalinya aku datang kepada kamu: Baru dengan keterangan dua atau tiga orang saksi suatu perkara sah”.

3. Bahwa dalam 1 Timotius 5:19 hal itu diberlakukan terhadap penatua, menunjukkan bahwa untuk seorang penatua, hal itu lebih ditekankan lagi. Mengapa untuk penatua-penatua hal itu lebih ditekankan oleh Paulus?

Jamieson, Fausset & Brown: “A judicial conviction was not permitted in Deut 19:15, except on the testimony of at least two or three witnesses (cf. Matt 18:16; John 8:17; 2 Cor 13:1). But Timothy’s entertaining an accusation against anyone is a different case, where the object was not judicially to punish, but to admonish (1 Tim 5:21,24). Here he might ordinarily entertain it without the need of more than one witness, as also Moses’ law allowed; but not in the case of an elder, since the more earnest an elder was to convince gainsayers (Titus 1:9), the more exposed would he be to vexations accusations. How important, then, was it, that Timothy should not, without strong testimony, entertain a charge against presbyters, who should, in order to be efficient, be ‘blameless!’ (1 Tim 3:2; Titus 1:6.)” [= Pernyataan bersalah yang bersifat pengadilan / penghakiman tidak diijinkan dalam Ul 19:15, kecuali berdasarkan kesaksian dari sedikitnya dua atau tiga saksi (bdk. Mat 18:16; Yoh 8:17; 2Kor 13:1). Tetapi perhatian Timotius terhadap tuduhan terhadap siapapun merupakan suatu kasus yang berbeda, dimana tujuannya bukan menghukum secara pengadilan, tetapi menasehati (1Tim 5:21,24). Di sini ia bisa secara biasa memperhatikannya tanpa kebutuhan lebih dari satu saksi, seperti yang juga diijinkan oleh hukum Taurat Musa; tetapi tidak dalam kasus seorang penatua, karena makin sungguh-sungguh seorang penatua meyakinkan penentang-penentang (Titus 1:9), makin terbuka ia terhadap tuduhan-tuduhan yang menjengkelkan / menyakitkan hati. Jadi, betapa pentingnya hal itu, bahwa Timotius tidak boleh, tanpa kesaksian yang kuat, memperhatikan suatu tuduhan terhadap penatua-penatua, yang supaya bisa efektif, harus ‘tak bercela’! (1Timotius 3:2; Titus 1:6)].

Catatan: Saya tak tahu hukum Taurat Musa yang mana yang dimaksudkan oleh penafsir ini.

Adam Clarke: “‘Against an elder.’ Be very cautious of receiving evil reports against those whose business it is to preach to others, and correct their vices. Do not consider an elder as guilty of any alleged crime, unless it be proved by two or three witnesses. This the law of Moses required in respect to all. Among the Romans, a plebeian might be condemned on the deposition of one credible witness; but it required two to convict a senator. The reason of this difference is evident: those whose business it is to correct others will usually have many enemies; great caution, therefore, should be used in admitting accusations against such persons” (= ‘Terhadap seorang penatua’. Sangat berhati-hatilah dalam menerima laporan / berita buruk terhadap mereka yang kesibukannya / pekerjaannya adalah berkhotbah kepada orang-orang lain, dan mengkoreksi kejahatan mereka. Jangan menganggap seorang penatua bersalah tentang kejahatan apapun yang diduga / dituduhkan tanpa bukti, kecuali itu dibuktikan oleh dua atau tiga saksi. Ini dituntut oleh hukum Taurat Musa berkenaan dengan semua orang. Di antara orang Romawi, seorang biasa / rendahan bisa dihukum berdasarkan pernyataan satu saksi yang bisa dipercaya; tetapi membutuhkan dua saksi untuk menyatakan seorang senator bersalah. Alasan dari perbedaan ini adalah jelas: mereka yang pekerjaannya adalah mengkoreksi orang-orang lain biasanya akan mempunyai lebih banyak musuh; karena itu, sikap hati-hati yang lebih besar harus digunakan dalam menerima tuduhan-tuduhan terhadap orang-orang seperti itu).

Calvin: “‘Against an elder receive not an accusation.’ After having commanded that salaries should be paid to pastors, he likewise instructs Timothy not to allow them to be assailed by calumnies, or loaded with any accusation but what is supported by sufficient proof. But it may be thought strange, that he represents, as peculiar to elders, a law which is common to all. God lays down, authoritatively, this law as applicable to all cases, that they shall be decided ‘by the mouth of two or three witnesses.’ (Deuteronomy 17:6; Matthew 18:16.) Why then does the Apostle protect elders alone by this privilege, as if it were peculiar to them, that their innocence shall be defended against false accusations? I reply, this is a necessary remedy against the malice of men; for none are more liable to slanders and calumnies than godly teachers. Not only does it arise from the difficulty of their office, that sometimes they either sink under it, or stagger, or halt, or blunder, in consequence of which wicked men seize many occasions for finding fault with them; but there is this additional vexation, that, although they perform their duty correctly, so as not to commit any error whatever, they never escape a thousand censures. And this is the craftiness of Satan, to draw away the hearts of men from ministers, that instruction may gradually fall into contempt. Thus not only is wrong done to innocent persons, in having their reputation unjustly wounded, (which is exceedingly base in regard to those who hold so honorable a rank,) but the authority of the sacred doctrine of God is diminished” [= ‘Terhadap seorang penatua jangan menerima suatu tuduhan’. Setelah memerintahkan bahwa gaji harus diberikan kepada pendeta-pendeta, ia juga menginstruksikan Timotius untuk tidak mengijinkan mereka diserang oleh pemfitnah-pemfitnah, atau dibebani dengan tuduhan apapun kecuali tuduhan yang didukung oleh bukti yang cukup. Tetapi bisa dianggap aneh, bahwa ia menunjukkan sebagai sesuatu yang khusus untuk penatua-penatua, suatu hukum yang berlaku umum bagi semua. Dengan cara memerintah / berwenang, Allah meletakkan hukum ini sebagai berlaku untuk semua kasus, bahwa mereka akan ditentukan ‘oleh mulut dari dua atau tiga saksi’ (Ul 17:6; Matius 18:16). Lalu mengapa sang Rasul hanya melindungi penatua-penatua oleh hak ini, seakan-akan itu khusus bagi mereka, bahwa ketidak-bersalahan mereka akan dipertahankan terhadap tuduhan-tuduhan palsu? Saya menjawab, ini merupakan suatu obat yang perlu terhadap kejahatan manusia; karena tidak ada yang lebih mudah terkena fitnahan-fitnahan dari pada pengajar-pengajar yang saleh. Itu bukan hanya muncul karena sukarnya tugas mereka, sehingga kadang-kadang mereka tenggelam di bawahnya, atau terhuyung-huyung, atau berhenti, atau melakukan kesalahan yang besar, dan akibatnya, orang-orang jahat meraih / menggunakan banyak peristiwa untuk mencari kesalahan mereka; tetapi ada hal tambahan yang menjengkelkan / menyakitkan hati ini, dimana sekalipun mereka melakukan tugas mereka dengan benar, sehingga tidak melakukan kesalahan apapun, mereka tidak pernah lolos dari seribu celaan / kecaman. Dan ini adalah kelicikan Iblis, untuk menjauhkan hati orang-orang dari pendeta-pendeta, sehingga orang-orang itu secara perlahan-lahan merasa jijik / menganggap rendah instruksi / ajaran mereka. Maka, bukan hanya kesalahan dilakukan kepada orang-orang yang tidak bersalah, dengan melukai reputasi mereka secara tidak adil, (yang merupakan sesuatu yang sangat hina / jelek / memalukan berkenaan dengan mereka yang memegang kedudukan yang begitu terhormat), tetapi juga bahwa otoritas dari doktrin / ajaran yang kudus dari Allah menjadi berkurang].

Calvin: “And this is what Satan, as I have said, chiefly labors to accomplish; for not only is the saying of Plato true in this instance, that ‘the multitude are malicious, and envy those who are above them,’ but the more earnestly any pastor strives to advance the kingdom of Christ, so much the more is he loaded with envy, and so much the fiercer are the assaults made on him. Not only so, but as soon as any charge against the ministers of the word has gone abroad, it is believed as fully as if they were already convicted. This is not merely owing to the higher degree of moral excellence which is demanded from them, but because almost all are tempted by Satan to excessive credulity, so that, without making any inquiry, they eagerly condemn their pastors, whose good name they ought rather to have defended” (= Dan, seperti yang telah saya katakan, ini adalah terutama apa yang Iblis berjerih payah untuk mencapai; karena bukan hanya kata-kata Plato benar dalam contoh ini, bahwa ‘orang banyak itu jahat / dengki, dan iri hati terhadap orang-orang yang ada di atas mereka’, tetapi makin sungguh-sungguh pendeta manapun berjuang untuk memajukan kerajaan Kristus, makin ia dibebani / ditimbuni dengan iri hati, dan makin sengit serangan-serangan yang dibuat terhadap dia. Bukan hanya demikian, tetapi begitu ada tuduhan apapun terhadap pelayan-pelayan firman tersiar, itu dipercaya sepenuhnya seakan-akan hal-hal itu sudah dibuktikan. Ini bukan semata-mata disebabkan karena tingkat yang tinggi dari keunggulan moral yang dituntut dari mereka, tetapi karena hampir semua dicobai oleh Iblis untuk terlalu cepat percaya secara berlebihan, sehingga tanpa membuat penyelidikan, mereka dengan berhasrat mengecam / menghukum pendeta-pendeta mereka, yang nama baiknya seharusnya mereka pertahankan / bela).

Calvin: “On good grounds, therefore, Paul opposes so heinous iniquity, and forbids that elders shall be subjected to the slanders of wicked men till they have been convicted by sufficient proof. We need not wonder, therefore, if they whose duty it is to reprove the faults of all, to oppose the wicked desires of all, and to restrain by their severity every person whom they see going astray, have many enemies. What, then, will be the consequence; if we shall listen indiscriminately to all the slanders that are spread abroad concerning them?” (= Karena itu, dengan dasar yang baik Paulus menentang kejahatan yang kejam / mengerikan, dan melarang bahwa penatua-penatua ditundukkan pada fitnahan-fitnahan dari orang-orang jahat sampai mereka dibuktikan bersalah oleh bukti yang cukup. Karena itu kita tidak perlu heran, jika mereka yang kewajibannya adalah untuk menegur kesalahan-kesalahan dari semua, menentang keinginan-keinginan jahat dari semua, dan mengekang oleh kekerasan mereka setiap orang yang mereka lihat tersesat, mempunyai banyak musuh. Lalu, apa konsekwensinya; jika kita mendengarkan secara tidak pandang bulu pada semua fitnahan yang tersebar mengenai mereka?).

b) Kalau syarat jumlah minimum saksi itu dipenuhi, barulah tuduhan itu boleh diterima. Tetapi apa artinya ‘diterima’?

Jamieson, Fausset & Brown: “‘Receive’ does not include both citation and conviction, but only the former” (= ‘Menerima’ tidak mencakup baik ‘panggilan pengadilan’ dan ‘pernyataan bersalah’, tetapi hanya yang pertama).

Maksudnya, kalau ada dua atau tiga saksi, maka barulah tuduhan itu diproses, dan penatua yang dituduh itu ditanyai / dipanggil ke ‘pengadilan’, tetapi tidak berarti bahwa ia langsung dinyatakan bersalah, karena bisa saja saksi-saksi itu salah semua.

c) ‘Saksi’ harus adalah orang yang tahu sendiri, bukan tahu karena diberitahu orang lain.

UBS New Testament Handbook Series: “‘Witnesses’ may include the idea of eyewitnesses, but more importantly it refers to people who can testify against the elder during the arraignment, probably before the whole congregation. Another way of expressing ‘except on the evidence of two or three witnesses’ is ‘unless two or more people say that they have seen him doing wrong.’” (= ‘Saksi-saksi’ bisa / mungkin mencakup gagasan / pengertian dari ‘saksi-saksi mata’, tetapi yang lebih penting itu menunjuk kepada orang-orang yang bisa memberi kesaksian terhadap seorang penatua dalam sepanjang tuduhan, mungkin di depan seluruh jemaat. Cara lain untuk menyatakan ‘kecuali kalau didukung dua atau tiga orang saksi’ adalah ‘kecuali dua atau lebih orang mengatakan bahwa mereka telah melihatnya melakukan kesalahan’.).

Catatan: menurut saya, dan dalam pengadilan manapun, ‘saksi’ harus orang yang tahu sendiri, dan bukannya tahu karena diberitahu orang lain.

d) ‘Saksi’ harus mau / berani dihadapkan dengan orang / penatua yang ia tuduh, sehingga si tertuduh tahu siapa penuduhnya, dan ia harus diberi kesempatan untuk membela diri.

1. Saksi harus mau / berani dihadapkan dengan orang / penatua yang ia tuduh.

Matthew Henry: “This accusation is not to be received unless supported by two or three credible witnesses; and the accusation must be received before them, that is, the accused must have the accusers face to face” (= Tuduhan ini tidak boleh diterima kecuali didukung oleh dua atau tiga saksi yang dapat dipercaya; dan tuduhan itu harus diterima di hadapan mereka, artinya, si tertuduh harus bertemu dengan para penuduh muka dengan muka).

Apa dasarnya Matthew Henry mengatakan hal ini?

Kis 25:16 - “Aku menjawab mereka, bahwa bukanlah kebiasaan pada orang-orang Roma untuk menyerahkan seorang terdakwa sebagai suatu anugerah sebelum ia dihadapkan dengan orang-orang yang menuduhnya dan diberi kesempatan untuk membela diri terhadap tuduhan itu”.

Karena itu dalam film sering kita lihat bahwa polisi berusaha supaya seseorang mau / berani bersaksi, khususnya dalam menghadapi mafia dsb, terhadap siapa orang-orang biasanya takut untuk bersaksi menentang mereka.

2. Si tertuduh harus diberi kesempatan untuk membela dirinya dari tuduhan tersebut.

Kis 25:16 - “Aku menjawab mereka, bahwa bukanlah kebiasaan pada orang-orang Roma untuk menyerahkan seorang terdakwa sebagai suatu anugerah sebelum ia dihadapkan dengan orang-orang yang menuduhnya dan diberi kesempatan untuk membela diri terhadap tuduhan itu”.

Matthew Henry bahkan menerapkan hal ini bukan hanya dalam pengadilan, tetapi dalam percakapan biasa / sehari-hari.

Matthew Henry (tentang Kis 25:16): “AUDI ET ALTERAM PARTEM - ‘Hear the other side’, had become a proverb among them. This rule we ought to be governed by in our private censures in common conversation; we must not give men bad characters, nor condemn their words and actions, till we have heard what is to be said in their vindication” (= AUDI ET ALTERAM PARTEM - ‘Dengarlah pihak satunya’, telah menjadi suatu pepatah di antara mereka. Peraturan ini harus memerintah kita dalam kecaman pribadi dalam percakapan biasa; kita tidak boleh memberi orang-orang karakter yang buruk, ataupun mengecam kata-kata dan tindakan mereka, sampai kita mendengar apa yang dikatakan dalam pembelaan mereka).

Kalau saja semua orang menerapkan kata-kata Matthew Henry ini, mungkin jumlah gosip akan menurun 99%!

Barnes’ Notes (tentang Kisah para rasul 25:16): “‘Have the accusers face to face.’ That he may know who they are and hear their accusations. Nothing contributes more to justice than this. Tyrants permit people to be accused without knowing who the accusers are, and without an opportunity of meeting the charges. It is one great principle of modern jurisprudence that the accused may know the accusers, and be permitted to confront the witnesses, and to adduce all the testimony possible in his own defense” (= ‘Dihadapkan dengan para penuduhnya muka dengan muka’. Supaya ia bisa tahu siapa mereka, dan mendengar tuduhan-tuduhannya. Tidak ada yang memberi kontribusi / sumbangsih lebih pada keadilan dari pada hal ini. Tiran-tiran / raja-raja yang lalim mengijinkan orang-orang untuk dituduh tanpa mengetahui siapa penuduh-penuduhnya, dan tanpa suatu kesempatan mendengar / menghadapi / membantah tuduhan-tuduhan itu. Itu merupakan suatu prinsip yang besar dalam ilmu hukum bahwa si tertuduh boleh mengetahui penuduh-penuduhnya, dan diijinkan untuk menghadapi saksi-saksi, dan mengemukakan semua kesaksian yang memungkinkan untuk pembelaan dirinya sendiri).

Catatan: kata ‘meet’ bisa diartikan bermacam-macam seperti yang saya berikan di atas. Lihat Webster’s New World Dictionary.

Barnes’ Notes (tentang Kis 25:16): “Appian, in his Roman History, says, ‘It is not their custom to condemn men before they are heard.’ Philo (DePraesi. Rom.) says the same thing. In Tacitus (History, ii.) it is said, ‘A defendant is not to be prohibited from adducing all things by which his innocence may be established.’ It was for this that the equity of the Roman jurisprudence was celebrated throughout the world. ... It is a right which every man has: to be heard; to know the charges against him; to be confronted with the witnesses; to make his defense; and to be tried by the laws, and not by the passions and caprices of people” [= Appian, dalam ‘bukunya yang berjudul ‘Roman History’, berkata: ‘Bukanlah tradisi / kebiasaan mereka untuk menghukum manusia sebelum mereka didengar’. Philo DePraesi. Rom.) mengatakan hal yang sama. Dalam Tacitus (History, ii.) dikatakan: ‘Seorang tertuduh tidak boleh dilarang untuk mengemukakan semua hal dengan mana ketidak-bersalahannya bisa ditegakkan / dibuktikan’. Adalah karena hal ini keadilan dari ilmu hukum Romawi dilaksanakan / dihormati di seluruh dunia. ... Ini merupakan suatu hak yang dimiliki oleh setiap orang: untuk didengar; untuk tahu tuduhan-tuduhan terhadap dia; untuk dihadapkan dengan saksi-saksi; untuk membuat pembelaannya; dan untuk diadili oleh hukum, dan bukan oleh nafsu / kemarahan / kebencian dan perubahan pikiran / emosi (impulse) dari orang-orang].

3. Kedua point di atas ini bukan sekedar merupakan hukum / kebiasaan Romawi, tetapi diakui di seluruh dunia yang beradab.

Adam Clarke (tentang Kisah Para Rasul 25:16): “For this righteous procedure the Roman laws were celebrated over the civilized world” (= Karena prosedur dari hukum Romawi yang benar ini dilaksanakan / dihormati di seluruh dunia yang beradab).

Catatan: secara tidak langsung berlaku sebaliknya. Siapapun yang tidak mentaati hukum ini berarti ia termasuk orang biadab!

Tapi anehnya kebiadaban ini banyak di lakukan oleh orang yg mengaku ‘Kristen’ / institusi Gereja!? Karena pada umumnya Pengurus / Majelis tidak mengerti FT dan tidak perduli pada FT!? Gosip dipakai sebagai dasar untuk pembenaran dari suatu keputusan hukuman.. sungguh tragis nasib org yg dihukum oleh sdr.

Instropeksi: Apakah Gereja sdr mempraktekkan kebiadaban ini?? (Ch)

4. Kedua point di atas bukan sekedar merupakan hukum / kebiasaan Romawi, tetapi juga ajaran Firman Tuhan.

Kalau saudara menganggap bahwa ini hanya merupakan suatu hukum / kebiasaan Romawi, dan orang Kristen tak perlu mengikuti hukum Romawi itu, maka perlu saudara ketahui bahwa Firman Tuhan juga mengatakan hal yang sama.

Ulangan 19:16-17 - “(16) Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran, (17) maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada pada waktu itu”.

Yohanes 7:50-51 - “(50) Nikodemus, seorang dari mereka, yang dahulu telah datang kepadaNya, berkata kepada mereka: (51) ‘Apakah hukum Taurat kita menghukum seseorang, sebelum ia didengar dan sebelum orang mengetahui apa yang telah dibuatNya?’”.

Catatan: yang dimaksud oleh Nikodemus dengan ‘hukum Taurat kita’ pasti adalah Ul 19:16-17 yang sudah saya kutip di atas.

Dari hal-hal ini ada beberapa hal yang jelas, yaitu:

a. Tuduhan tidak boleh atas nama NN (orang yang tak mau menunjukkan identitasnya).

b. Tuduhan tak boleh dibicarakan hanya di belakang si tertuduh. Ia harus tahu tuduhannya, supaya bisa membantahnya, kalau merasa tuduhan itu tidak benar. Jadi, tidak boleh ada pengadilan dimana si tertuduh TIDAK BOLEH HADIR!

c. Hakim-hakim harus memeriksa baik-baik apakah tuduhan itu sekedar merupakan fitnah, atau merupakan sesuatu yang benar. Point ini akan saya bahas secara lebih terperinci pada point 3) di bawah.

e) Kalau si tertuduh terbukti bersalah, dan lalu dijatuhi hukuman mati, maka saksi-saksi yang harus pertama-tama melempar batu (dalam perajaman).

Bdk. Ul 17:2-7 - “(2) ‘Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, Allahmu, dengan melangkahi perjanjianNya, (3) dan yang pergi beribadah kepada allah lain dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara langit, hal yang telah Kularang itu; (4) dan apabila hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel, (5) maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati. (6) Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati. (7) Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.’”.

Ketetapan ini jelas diberikan untuk membebani saksi-saksi itu. Kalau mereka ternyata memberi kesaksian palsu yang menyebabkan seseorang dihukum mati, maka mereka secara langsung harus menjadi pembunuhnya juga!

Mathew Henry: “The hands of the witnesses, in this as in other cases, must be first upon him, that is, they must cast the first stone at him, thereby avowing their testimony, and solemnly imprecating the guilt of his blood upon themselves if their evidence were false. This custom might be of use to deter men from false-witness bearing. The witnesses are really, and therefore it was required that they should be actually, the death of the malefactor” (= Tangan dari saksi-saksi, dalam kasus ini seperti dalam kasus-kasus lain, harus yang pertama-tama padanya / atasnya, artinya, mereka harus melempar batu pertama kepadanya, dan dengan itu mengakui kesaksian mereka, dan dengan khidmat memohonkan kesalahan dari darahnya atas diri mereka sendiri jika bukti / kesaksian mereka adalah palsu. Kebiasaan ini bisa digunakan untuk menahan orang dari memberi kesaksian palsu. Saksi-saksi itu betul-betul, dan karena itu dituntut bahwa mereka sungguh-sungguh, merupakan kematian dari si kriminil / pelaku kejahatan).

f) Bagaimana kalau dalam penyelidikan, akhirnya terbukti bahwa saksi-saksi itu memberikan kesaksian palsu?

Ulangan 19:16-21 - “(16) Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran, (17) maka kedua orang yang mempunyai perkara itu haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada pada waktu itu. (18) Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya, (19) maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu. (20) Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi takut, sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di tengah-tengahmu. (21) Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki.’”.

Catatan: kedua point terakhir ini (e dan f) menunjukkan bahwa Tuhan memberi peraturan-peraturan yang memang dimaksudkan untuk mencegah kesaksian palsu. Ini menunjukkan betapa bencinya Ia kepada saksi-saksi palsu. Kiranya ini menjadi perenungan dari orang-orang yang suka memberikan kesaksian palsu, menyebarkan gosip dan sebagainya.

3) Tugas ‘hakim’.

Ini jelas menunjukkan bahwa ‘hakim’ harus memeriksa dengan teliti tuduhan dan kasus tersebut sebelum memberikan keputusannya.

Bdk. Ulangan 17:2-7 - “(2) ‘Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, Allahmu, dengan melangkahi perjanjianNya, (3) dan yang pergi beribadah kepada allah lain dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara langit, hal yang telah Kularang itu; (4) dan apabila hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka ENGKAU HARUS MEMERIKSANYA BAIK-BAIK. Jikalau ternyata benar dan SUDAH PASTI, bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel, (5) maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati. (6) Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati. (7) Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.’”.

Calvin (tentang Ulangan 17:2): “that the trial may be lawful, the accusation of one man is not to convict the accused. God therefore would not have the judges, under pretext of zeal, shed blood inconsiderately; but only, after mature inquiry, the criminal was to be punished in proportion to his transgression” (= supaya pengadilan bisa sah menurut hukum, tuduhan dari satu orang tidak boleh dipakai untuk membuktikan bersalah si tertuduh. Karena itu Allah tidak mau hakim-hakim, dengan semangat sebagai dalih, menumpahkan darah tanpa pertimbangan yang cukup; tetapi hanya, setelah penyelidikan yang matang, si kriminil harus dihukum sesuai dengan pelanggarannya).

Kata-kata ‘sudah pasti’ (Ulangan 17:4b) merupakan sesuatu yang sangat penting. Kesalahan seseorang harus betul-betul terbukti secara hukum, bukan ‘terbukti’ berdasarkan perasaan, sentimen pribadi, dan karena adanya tujuan-tujuan yang lain.

Bandingkan dengan kata-kata Pdt. Sucipto Subeno, yang membenarkan penghukuman terhadap saya dengan alasan bahwa ‘kasus seperti itu sukar dibuktikan’. Ini benar-benar tolol, karena kalau sukar / tidak bisa dibuktikan, sudah jelas bahwa berdasarkan ayat di atas, orangnya harus dianggap tidak bersalah. Kalau karena kasusnya sukar dibuktikan, dan orangnya tetap boleh dianggap bersalah, maka siapapun bisa dianggap bersalah dalam hal itu, termasuk Pdt. Sucipto Subeno sendiri.

Sama tololnya dengan itu adalah kata-kata orang yang mengatakan: “Siapa tahu Pak Budi begitu pintar menyembunyikan kesalahannya sehingga tak ada yang tahu”. Kata-kata ini juga jelas bertentangan dengan text Kitab Suci di atas, dan kalau kata-kata ini mau diterima, maka siapapun bisa dibuktikan bersalah atas kesalahan apa pun!

Dalam hukum dunia ada semacam semboyan, yang kira-kira berbunyi: “Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Ini menunjukkan apa? Ini menunjukkan bahwa kalau hakim masih mempunyai keraguan tentang kesalahan si tertuduh, ia lebih baik membebaskannya, dari pada menghukumnya. Jadi, hakim tidak boleh menghukum, karena ia MEMPUNYAI KECONDONGAN untuk menganggap orang itu bersalah, tak peduli kecondongan itu 99%! ‘Sudah pasti’ berarti ‘yakin 100 %’, dan keyakinan ini betul-betul didasarkan pada penyelidikan / bukti-bukti!
-o0o-

Mic 6:12 Orang-orang kaya di kota itu melakukan banyak kekerasan, penduduknya berkata dusta dan lidah dalam mulut mereka adalah penipu.

Lev 19:16 Janganlah engkau pergi kian ke mari menyebarkan fitnah di antara orang-orang sebangsamu; janganlah engkau mengancam hidup sesamamu manusia; Akulah TUHAN.

1Perus 2:1 Karena itu buanglah segala kejahatan, segala tipu muslihat dan segala macam kemunafikan, kedengkian dan fitnah.TUDUHAN / FITNAH TERHADAP PENATUA (1 TIMOTIUS 5:19).
Next Post Previous Post