PERAN GEREJA DALAM MENGATASI PENYALAHGUNAAN NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADITIF)

Pdt.Samuel T. Gunawan ,M.Th.
PERAN GEREJA DALAM MENGATASI PENYALAHGUNAAN NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADITIF)
PERAN GEREJA DALAM MENGATASI PENYALAHGUNAAN NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADITIF). “Karena itu, saudara-saudara, demi kemurahan Allah aku menasihatkan kamu, supaya kamu mempersembahkan tubuhmu sebagai persembahan yang hidup, yang kudus dan yang berkenan kepada Allah: itu adalah ibadahmu yang sejati. Janganlah kamu menjadi serupa dengan dunia ini, tetapi berubahlah oleh pembaharuan budimu, sehingga kamu dapat membedakan manakah kehendak Allah: apa yang baik, yang berkenan kepada Allah dan yang sempurna” (Roma 12:1-2).

Berdasarkan Laporan Akhir Survey Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba tahun anggaran 2014, jumlah penyalahguna narkoba atau napza diperkirakan ada sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terkahir (current users) pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014 di Indonesia. Jadi ada sekitar 1 dari 44 sampai 48 orang berusia 10-59 tahun masih atau pernah pakai narkoba pada tahun 2014. 

Angka tersebut terus meningkat dengan merujuk hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Puslitkes UI dan diperkiraan jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa pada tahun 2015.[1] Suatu angka yang tentu saja sangat memprihatinkan! Mengingat eskalase peredaran dan pemakai narkoba yang terus meningkat tersebut, tidak salah jika negara kita dinyatakan dalam keadaan darurat narkoba. 

Dengan demikian, genderang dan seruan perang terhadap narkoba merupakan hal yang perlu didukung sepenuhnya untuk menyelamatkan bangsa ini dari kerusakan sumber daya manusia karena penyalahgunaan narkoba. Lalu bagaimana peran Gereja dalam membantu mengatasi penyalahgunaan napza tersebut?

APAKAH NARKOBA ATAU NAPZA ITU?

Narkoba adalah kependekan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Namun, ada juga istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia yaitu NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua sebutan ini baik napza maupun narkoba mengarahkan pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut ahli kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Akan tetapi kini tanggapan itu disalahartikan akibat pemakaian di luar dosis yang semestinya. (Natan setiabudi, 2002:36-37).

BERBAGAI JENIS-JENIS NAPZA

1. Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang bisa menyebabkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi orang yang menggunakan dengannya. Pengaruh tersebut berupa hilangnya rasa sakit, pembiusan, rangsangan semangat, halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya. Macam-macam narkotik antara lain:

a. Opium (opiad). Opiad atau opioid berasal dari kata opium. Jus dan bunga opium (papaver somniverum) mengandung kurang lebih 20 alkaloid opium dan termasuk dalam kelompok morfin. Nama opioid juga untuk opiate, yaitu suatu preparat atau derivate dan opium dari narkotik sintetis yang kerjanya menyerupai opiate tetapi tidak didapatkan dari opium. Opiate yang sintetis dan opiate alami adalah heroin, kodein, dan hydro morphone (dilaudid). Bahan-bahan opiad yang sering disalahgunakan adalah candu, morfin, heroin (putaw), codein, denero, dan methadone.

b. Kokain (shabu-shabu). Kokain adalah zat adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Kokain merupakan alkoloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca yang berasal dari Amerika Selatan. Saat ini kokain digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidup, dan tenggorokan karena efek vasokonstriksitnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali.

c. Ganja (canabis). Tanaman ini mengandung kanabioid psikoaktif. Pemakaian ganja ini akan mengikat pikiran dan dapat membuat ketagihan pemakainya. akibat penggunaan ganja yaitu meningkatnya denyut nadi, koordinasi tubuh yang buruk, depresi, keseimbangan menurun, kebingungan, timbulnya ketakutan dan rasa panik, kehilangan konsentrasi, dan halusinasi. Ganja juga dikenal dengan sebutan mariyuana. (Andang Muryanta, (2014:3),

2. Psikotropika

Psikotropika merupakan obat atau zat, baik yang alamiah ataupun sintetis bukan narkotika yang berguna psikoaktif melalui pengaruh penyaringan pada susunan syaraf pusat yang menimbulkan perubahan khusus pada aktifitas perilaku dan mental. Ada beberapa jenis psikotropika di antaranya yaitu: 

a. Zat psikostimulat. Contoh zat psikostimulat yang tergolong psikotropika yaitu amfetamin yang bisa dibuat menjadi ekstasi dan sabu-sabu. Akibat penggunaan zat psikostimulat yaitu mengakibatkan kerusakan jantung, saluran darah, dan hati.

b. Zat penenang. Contoh zat penenang yang tergolong psikotropika adalah valium yang ditemukan pada obat tidur. Penggunaan psikotropika zat penenang dapat menimbulkan gangguan pada otak dan menyebabkan rasa takut, serta rasa cemas yang berlebihan.

c. Zat halusinogetik. Contoh zat halusinogetik yang tergolong psikotropika adalah Lyseric Acid Diethylamide (LSD). Penggunaan zat halusinogetik dapat menimbulkan gangguan pada otak dan menyebabkan halusinasi serta ketakutan yang berlebihan. (Andang Muryanta, (201:3)

3. Zat adiktif

Zat adiktif adalah bahan lain yang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. pemakaian zat adiktif bisa menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi bagi penggunanya. Contoh zat adiktif yang sering digunakan oleh masyarakat antara lain rokok, alkohol, dan kafein. Di atas telah dijelaskan jenis-jenis narkoba (Andang Muryanta, (2014:4).

DAMPAK MERUSAK DARI PENYALAHGUNAAN NAPZA

Menurut Andang Muryanto (2014:4-7) dampak penyalahgunaan narkoba sebagaimana penjelasan berikut. Penggunaan narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif / psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik. 

Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Karena itu obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam. Berikut ini akan dijelaskan beberapa dampak penyalahgunaan narkoba:

1. Dampak Terhadap Fisik. 

Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap fisik antara lain : wajah terlihat pucat; kurang lancar buang air besar; berat badan akan turun secara drastis; bibir berubah menjadi hitam; mata terlihat merah dan cekung; gangguan pada system saraf seperti halusinasi, gangguan kesadaran, kejang-kejang, dan kerusakan syarag tepi; gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: kesukaran bernafas, penekanan fungsi pernapasan, dan pengerasan jaringan paru-paru; sering sakit kepala, suhu tubuh meningkat, mual-mual dan muntah.

2. Dampat Terhadap Kesehatan Repoduksi 

Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi antara lain : gangguan padaendokrin, seperti: gangguan fungsi seksual, dan penurunan fungsi hormon reproduksi. Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan yaitu ketidakteraturan menstruasi, perubahan periode menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).

3. Dampak Terhadap Psikis

Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis antara lain: sangat sensitif dan mudah bosan; kehilangan nafsu makan; sering tegang dan gelisah; hilang kepercayaan diri, pengkhayal, apatis, dan penuh curiga; sulit berkonsentrasi, tertekan dan perasaan kesal; cenderung menyakiti diri serta perasaan tidak nyaman.

4. Dampak Terhadap Lingkungan Sosial

Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial antara: pendidikan menjadi terganggu; masa depan suram; merepotkan dan menjadi beban keluarga; gangguan mental; dikucilkan oleh lingkungan; anti sosial dan asusila.

PERSPEKTIF ALKITAB MENGENAI PENYALAHGUNAAN NAPZA

Ketika kita membaca Alkitab, kita memang tidak akan menemukan ayat-ayat yang secara langsung menjelaskan tentang penyalahgunaan napza. Hal ini tidak berarti bahwa Alkitab tidak memberikan petunjuk bagaimana sikap Kristen terhadap penyalahgunaan napza. 

1. Alkitab mengingatkan kita bahwa “.. kamu adalah bait Allah dan bahwa Roh Allah diam di dalam kamu? Jika ada orang yang membinasakan bait Allah, maka Allah akan membinasakan dia. Sebab bait Allah adalah kudus dan bait Allah itu ialah kamu” (1 Korintus 3:16-17). Di masa lalu, nabi Habakuk menggambarkan Bait Allah sebagai tempat dimana Allah hadir di tengah-tengah bangsa Israel (Habakuk 2:20). 

Menurut rasul Paulus, Allah hidup dalam diri orang-orang Kristen Korintus karena Allah telah memberikan Roh Kudus kepada mereka. Setiap orang dari mereka adalah kudus, seperti bait Allah dahulu juga kudus karena kehadiran Allah di dalamnya 1 Korintus 3:16; bandingkan 2 Korintus 6:16). Kemudian rasul Paulus secara tegas melarang orang Kristen merusak diri (tubuh) mereka karena mereka adalah bait Allah (1 Korintus 3:17). 

Kita tahu bahwa penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik. Dengan demikian menurut Alkitab, penyalahgunaan napza secara implisit sangat dilarang oleh Allah, secara khusus bagi orang Kristen. 

2. Justru Alkitab menganjurkan agar orang Kristen untuk memuliakan Allah dengan tubuhnya. Perhatikanlah nasihat rasul Paulus kepada orang Kristen di Korintus demikian, “Atau tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah, -- dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri? Sebab kamu telah dibeli dan harganya telah lunas dibayar: Karena itu muliakanlah Allah dengan tubuhmu!” (1 Korintus 6:19-20). 

Juga kepada orang Kristen di Roma demikian, “Karena itu, saudara-saudara, demi kemurahan Allah aku menasihatkan kamu, supaya kamu mempersembahkan tubuhmu sebagai persembahan yang hidup, yang kudus dan yang berkenan kepada Allah: itu adalah ibadahmu yang sejati. Janganlah kamu menjadi serupa dengan dunia ini, tetapi berubahlah oleh pembaharuan budimu, sehingga kamu dapat membedakan manakah kehendak Allah: apa yang baik, yang berkenan kepada Allah dan yang sempurna” (Roma 12:1-2). 

Sebagai orang Kristen, kita diperintahkan, “Jika engkau makan atau jika engkau minum, atau jika engkau melakukan sesuatu yang lain, lakukanlah semuanya itu untuk kemuliaan Allah” (1 Korintus 10:31). Standar moral dan patokan kelakuan manusia sebenarnya telah ditetapkan oleh Tuhan Penciptanya. Standar ini adalah “gambar Allah”. Segala sesuatu yang “kehilangan kemuliaan Allah” adalah “dosa” (Roma 3:23). 

Maka standar moral yang benar adalah kelakuan yang sesuai dengan kehendak Tuhan dan demi kemuliaanNya. Jelas bahwa mengomsumsi napza itu tidak memuliakan Tuhan, tetapi justru berdampak negatif secara psikis maupun fisik maka penyalahgunaan napza adalah dosa.

3. Lebih tegas dalam Galatia 5:19-21 rasul Paulus rasul Paulus memberikan serentetan daftar keinginan daging yang harus dilawan (dimatikan) sebab bertentangan dengan keinginan Roh. Bahayanya dari keinginan daging ini ialah bahwa mereka yang hidup di dalam tidak akan mendapat bagian dalam kerajaan Allah. 

Lengkapnya rasul Paulus katakan demikian, “Perbuatan daging telah nyata, yaitu: percabulan, kecemaran, hawa nafsu, penyembahan berhala, sihir, perseteruan, perselisihan, iri hati, amarah, kepentingan diri sendiri, percideraan, roh pemecah, kedengkian, kemabukan, pesta pora dan sebagainya. Terhadap semuanya itu kuperingatkan kamu -- seperti yang telah kubuat dahulu -- bahwa barangsiapa melakukan hal-hal yang demikian, ia tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah”. 

Menarik untuk mmeperhatikan bahwa “sihir” merupakan salah satu dari daftar keinginan daging yang disebutkan rasul Paulus. Kata yang diterjemahkan “sihir” tersebut adalah kata Yunani “pharmakea” yaitu menunjuk kepada “ilmu sihir, spiritisme, sihir hitam, menyembah setan-setan dan penggunaan obat bius untuk memperoleh pengalaman-pengalaman spiritual (bandingkan Wahyu 9:21; 18:23). 

Kita tahu bahwa penggunaan obat bius atau psikotropika tertentu untuk alasan medis dan penyembuhan masih bisa dibenarkan. Tetapi yang dimaksud disini adalah penyalahgunaannya jelas dilarang oleh Alkitab, karena itu termasuk dalam daftar keinginan daging yang dapat menyihir seseorang ke dalam khayalan dan halusinani yang merusak jaringan sarat pusat dan otak (Bandingkan Efesus 5:18).

PERAN KRISTEN DALAM MENGATASI PENYALAHGUNAAN NAPZA

Sudah tiba saatnya orang-orang Kristen harus lebih berani dan lebih tegas lagi mengajarkan, menampilkan dan menularkan kualitas hidup Kristen di mana pun mereka berada. Kita mengetahui bahwa identitas orang Kristen dikenal lewat dua kualitas transformatif yang secara metaforis dinyatakan sebagai “garam” dan “terang” dunia (Matius 5:13,14). 

Kedua metafora ini mengacu kepada “perbedaan” dan “pengaruh” yang harus dimanifestasikan orang Kristen kepada dunia ini. Lebih jauh, implikasi ini bukan sekedar penegasan, tetapi merupakan sebuah panggilan bagi orang Kristen untuk melibatkan diri dan memberi solusi dalam masalah-masalah seperti: masalah kenakalan remaja, penyimpangan dan kejahatan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, aborsi, perdagangan manusia, perusakan lingkungan, korupsi, penyalahgunaan napza dan lain sebagainya. 


Lalu bagaimana peran Kristen dalam membantu mengatasi penyalahgunaan napza? 

(1) Gereja perlu menekankan apa yang diinginkan Allah bagi kehidupan manusia dan menunjukkan standar kehidupan Kristen yang memuliakan Tuhan. 

(2) Gereja perlu menjelaskan bahaya napza bagi kehidupan dan dampaknya bagi fisik, psikis, sosial, bahkan spiritual. Dan secara tegas turut berpartisipasi dalam memerangi penyalahgunaan napza. 

(3) Gereja perlu membina, mendukung, dan menguatkan keluarga-keluarga dan rumah tangga Kristen agar hidup sesuai dengan prinsip-prinsip firman Tuhan. Karena penyalahgunaan napza seringkali merupakan jalan yang dipilih untuk melarikan diri dari kenyataan yang dihadapi, khususnya dalam rumah tangga seperti: kekerasan atau pelecehan seksual dalam rumah tangga, pertengkaran atau keluarga yang berantakan. 

(4) Gereja perlu memberikan pelayanan pastoral (termasuk konseling dan pendampingan) bagi mereka yang terindikasi sebagai pemakai (pecandu) napza. Perlu juga memikirkan untuk mendirikan pusat-pusat rehabilitas pecandu napza. Selanjutnya, 

(5) Setiap orang Kristen perlu mendukung dan memikirkan segala upaya yang dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan napza, dengan melaporkan kepada pihak berwajib pelaku yang terindikasi sebagai sindikat atau jaringan pengedar narkoba. 

REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA 

Semakin hari, angka korban penyalahgunaan napza menunjukkan adanya peningkatan. Berdasarkan data BNN, jumlah pengguna narkotika yang direhabilitasi baru sebanyak 18.000 orang dari 4,2 juta pengguna di Indonesia. BNN dengan empat rumah sakit hanya mampu merehabilitasi 2.000 orang, sedangkan swasta merehabilitasi 16.000 orang. 

Idealnya, jumlah pengguna yang direhabilitasi saat ini minimal 400.000 orang. Para pengguna narkoba ini berasal dari berbagai kalangan mulai dari kelas bawah sampai dengan kelas atas, dan mereka pun berasal dari berbagai usia, dari anak-anak sampai yang sudah tua sekalipun. Apabila hal ini dibiarkan berlanjut terus menerus, bukan tidak mungkin akan menghancurkan generasi penerus bangsa di kemudian hari. (sumber data : http://sp.beritasatu.com/home/rehabilitasi-pengguna-narkotika/68401).

Seiring dengan perkembangannya, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa setiap pengguna narkoba yang setelah vonis pengadilan terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkotika, dalam hal ini mereka hanya sebatas pengguna saja, maka mereka berhak mengajukan untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. 

Melihat hal tersebut, Undang-Undang ini memberikan kesempatan bagi para pecandu yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika agar dapat terbebas dari kondisi tersebut dan dapat kembali melanjutkan hidupnya secara sehat dan normal. Dan kenyataannya dalam beberapa kasus penangkapan pecandu narkoba, mereka terbukti tidak terlibat dalam pengedaran narkoba, dengan kata lain mereka hanya sebagai pengguna saja. Untuk kasus seperti ini, setelah vonis pengadilan diputuskan maka para pengguna tersebut dapat diajukan untuk menjalani rehabilitasi baik secara medis maupun sosial.

Yang masih menjadi kendala sekarang adalah kadang para pengguna napza baru memikirkan tentang rehabilitasi setelah mereka terjerat hukum, padahal seharusnya, entah terjerat hukum atau tidak, setiap pengguna napza harus segera mendapatkan pertologan melalui suatu rehabilitasi. Karena itu perlu adanya perhatian dari lingkungan sekitar, terutama keluarga sebagai lingkungan terdekat agar peka terhadap anggota keluarga mereka, bila ada yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba, segera bertindak dengan mulai mencari suatu lembaga rehabilitasi bagi para pecandu NAPZA.

[1] Sumber: Compasiana, data 17 Juni 2015.
Next Post Previous Post